PENGUMUMAN
   
  SEKOLAH TINGGI HUKUM - YAYASAN NASIONAL INDONESIA PEMATANGSIANTAR (UNDER CONSTRUCTION)
  Buku 1
 






DAFTAR ISI

 

 

Kata Pengantar............................................................................................ii

Daftar Isi.....................................................................................................iii

Daftar Singkatan.........................................................................................iv

BAB-I. PENDAHULUAN..........................................................1

             A. LATAR BELAKANG MASALAH............................................1

             B. RUMUSAN MASALAH...........................................................10

             C. TUJUAN PENELITIAN............................................................10

             D. MANFAAT PENELITIAN........................................................11

             E. KERANGKA TEORI.................................................................12

                 1. Tinjauan Pustaka.....................................................................12

                     1.1. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPKP.............................................................................12

                            1.1.1. Kedudukan.............................................................12

                            1.1.2. Tugas......................................................................12

                            1.1.3. Fungsi.................................................................. ..13

                             1.1.4. Kewenangan..........................................................13

                      1.2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang BPK........................14

                             1.2.1. Kedudukan............................................................14

                             1.2.2. Tugas.....................................................................15

                             1.2.3. Kewenangan..........................................................16

                      1.3. Tindak Pidana Korupsi....................................................17

                              1.3.1. Pengaturan Tindak Pidana Korupsi......................17

                              1.3.2. Penyidik Tindak Pidana Korupsi.........................18

                                        a. Penyidik KPK...................................................18

                                        b. Penyidik Polri...................................................18

                                        c. Penyidik Kejaksaan..........................................18

                       1.4. Alat bukti yang sah menurut KUHAP............................18

                  2.  Tinjauan Teoritik.................................................................. 19

                       2.1. Grand Theory (Teori Utama).........................................24

                              2.1.1.TeoriKeadilan........................................................24

                              2.1.2.Teori Negara Hukum.............................................30

                       2.2. Middle Theory (Teori Tengah).......................................37

                              2.2.1.Teori kewenangan.................................................37

                              2.2.2.Teori bekerjanya hukum.......................................39

                       2.3. Applied Theory (Teori Aplikasi)...................................43

                              Teori Hukum Progresif..................................................44

             F. KERANGKA PEMIKIRAN.......................................................47

             G. METODE PENELITIAN...........................................................47

                 1. Pendekatan Masalah...............................................................48        

                 2. Spesifikasi Penelitian.............................................................49

                 3. Lokasi Penelitian....................................................................51

                 4. Subjek Penelitian dan Objek Penelitian.................................51

                     4.1. Subjek Penelitian............................................................51

                     4.2. Objek Peneliti.................................................................52

                 5. Teknik Pengumpulan Data....................................................52

                      5.1. Observasi Penelitian......................................................52

                      5.2. Wawancara....................................................................52

                      5.3. Pengamatan terlibat.......................................................53

                  6. Analisis Data.........................................................................53

                      6.1. Data Sekunder................................................................54

                      6.2. Data Primer.............................................. .....................54

BAB-II. TINJAUAN PUSTAKA.......................................... ....55

A.    BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN................................................................55

B.     BADAN PEMERIKSA KEUANGAN..................................58

C.     KORUPSI..............................................................................60

D.    SISTEM PEMBUKTIAN......................................................68

E.     ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP..............74

BAB-III.PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PERKARA KORUPSI DI INDONESIA SAAT INI................................................................................78

A.   PENGERTIAN AUDIT........................................................78

B.   BERBAGAI JENIS AUDIT.................................................81

C.   TEMUAN AUDIT...............................................................86

D.   PELAKSANAAN AUDIT OLEH BPKP DALAM

PRAKTIK............................................................................90

E.    PELAKSANAAN AUDIT OLEH BPK DALAM

PRAKTIK...........................................................................100

 

BAB-IV. KELEMAHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PERKARA KORUPSI DI INDONESIA SAAT INI...............................................................................107

A.   KEWENANGAN BPKP MELAKUKAN AUDIT...........107

B.   KELEMAHAN HASIL AUDIT BPKP DALAM

PRAKTIK..........................................................................112

C.   KEKUATAN NILAI PEMBUKTIAN HASIL AUDIT

BPKP DAN BPK MENURUT KUHAP............................121

D.   PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI...........................................................................131

E.    PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI............................................................140

BAB V. REKONSTRUKSI IDEAL TUGAS DAN WEWENANG BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PERKARA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN.................................................................160

A.   DUALISME AUDITOR DI INDONESIA..........................160

B.   PERBANDINGAN AUDITOR DI INDONESIA DENGAN CHINA, VIETNAM, BELANDA DAN MALAYSIA........164

C.   IDEALNYA BPK AUDITOR TUNGGAL DI

INDONESIA........................................................................170

D.    REKONSTRUKSI TUGAS DAN WEWENANG BPKP BERBASIS NILAI KEADILAN.........................................177

E.     PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA DALAM PERKARA KORUPSI..........................................................................194

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................212

RIWAYAT HIDUP

 

BAB-I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

           Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung pengertian arti bahwa negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.[1]

            Negara bukan saja” melindungi segenap bangsa Indonesia”  tetapi juga harus “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan ataupun landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid), haruslah selalu diusahakan agar setiap tindakan negara (pemerintah) itu selalu memenuhi kedua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat apabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu kepentingan atau landasan itu terpenuhi.[2]

            Rosco Pound berpendapat, bahwa hukum itu adalah lembaga kemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan sosial....”, maka kita akan berkesimpulan bahwa hukum itu terdapat pada setiap masyarakat, karena setiap manusia perlu mengatur hubungan antar manusia yang tertentu. Kebutuhannya inilah yang akan menentukan bagaimanakah corak hukumnya itu. Sehingga masyarakat yang sederhana hukumnya akan sederhana, berhubung kebutuhannya masih sederhana, tetapi dalam masyarakat modern hukumnya pun harus lebih sempurna, karena mengingat kebutuhannya yang semakin beranekaragam. Dengan demikian tidak benarlah anggapan bahwa hukum itu hanya terdapat pada masyarakat beradab saja.[3]

          Dalam kajian hukum di Indonesia konsep mengenai sumber daya hukum ini dapat kita baca dari tulisan-tulisan Mulyana W. Kusumah, suatu pertemuan yang secara khusus membahas tentang sumber daya hukum pernah diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam tahun 1984 yang membicarakan  kemungkinan memanfaatkan sumber daya hukum dalam rangka membantu kelompok miskin dalam mempertahankan hak-hak mereka menurut hukum.[4]

          Suatu hal yang penting untuk mendapat perhatian dalam rangkaian pengkajian ini ialah hukum dalam artian yang bagaimana yang merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan tersebut. Pada prinsipnya semua hukum adalah merupakan sumber daya, akan tetapi hal ini adalah tergantung pada metode yang kita pakai dalam pendekatan terhadap hukum tersebut. Bilamana kita melihat hukum sebagai suatu perangkat norma yang logis dan konsisten, yang berarti kita menggunakan pendekatan dogmatik normatif maka akan sulit bagi kita untuk melihat hukum itu sebagai sumber daya.[5]

           Penyimpangan terhadap kaedah-kaedah hukum dapat berupa pengecualian atau penyelewengan. Kaedah-kaedah hukum sebagai patokan atau pedoman memberikan batasan-batasan pada perikelakuan atau sikap tindak, dalam batas-batas tersebut masih mungkin ada ruang gerak (speelruimte”). Permainan perikelakuan atau sikap tindak unggah-unggah (“beleid”). Perikelakuan atau sikap tindak unggah-unggahan tersebut dapat berupa kelacuran (“wanbeleid”) atau kebijaksanaan (“Wijsbeleid”)[6]

                       Dalam setiap negara yang sedang mengalami masa transisi seperti Indonesia, apalagi dengan tambahan kondisi transplacement tadi, maka pernyataan yang senantiasa muncul menurut Ruti G.Teitel (2000) adalah “Should a society punish its ancien regime or let bygones br bygones”. Kondisi transplacement yang terjadi  di Indonesia saat ini, diperburuk dengan terjadinya keterpurukan hukum. Kendala utama untuk membebaskan bangsa ini dari keterpurukan hukum justru terletak pada legal thought (pemikiran hukum) yang masih teramat legalistik-positivistik yang dianut sebagian besar kalangan hukum kita. Akibatnya, ilmu hukum yang dipelajari dan yang kemudian hendak dijadikan andalan untuk menemukan solusi terhadap keterpurukan hukum tersebut, hanyalah sekedar ilmu hukum positif yang sangat sempit, sehingga mustahil melahirkan solusi terhadap situasi yang teramat serius tersebut.[7]

           Pemikiran yang saya tuangkan di sini, ingin meluruskan hakikat ilmu yang sebenarnya sehingga kiranya mampu menjadi alat efektif untuk membebaskan Indonesia dari keterpurukannya di bidang hukum, saya banyak diilhami oleh pemikir Charles Sampfodr dengan karyanya yang terkenal , The Disorder of Law : A Critique of Legal Theory, 1989 : Denis J.Brion dengan artikelnya tentang The Chaotic Indeterminacy of Tort Law, termuat dalam “Radical Philosophy of Law”, 1995 : Ruti G.Teitel tentang transitional jurisprudence (ilmu hukum transisi) dalam bukunya yang berjudul Transitional Justice, 2000 : dan juga oleh pemikiran-pemikiran Satjipto Rahardjo dalam pidatonya mengakhiri masa jabatannya sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 15 Desember 2000, serta sebagian dari pemikiran-pemikiran unik dari Donald Black dan Lawrence Meir Friedman. Dengan kembali pada hakikat ilmu hukum yang benar, Insya Allah ilmu hukum bukan sekedar dapat memainkan peranannya dalam mengupayakan solusi terbaik untuk membebaskan Indonesia dari keterpurukan hukum, tetapi juga memberikan pemikiran terbaik untuk perbaikan sektor kehidupan lain yang juga ikut terpuruk di Indonesia saat ini, seperti sektor politik, ekonomi dan moralitas.[8]

           Menurut Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya punya hubungan antar lembaga-lembaga negara berdasarkan atas sistem pengawasan dan penilaian  adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tugasnya memberikan laporan dan  bahan-bahan tentang penggunaan uang negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menilai serta meneliti kemanfaatan/penggunaan serta sahnya penggunaan uang anggaran.

                       Di samping lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adalagi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen tanggal 13 September 2001 pada Pasal 3 butir No.17 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Pasal 1 butir 4 yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP. Berdasarkan Pasal 52 Keputusan Presiden tersebut bahwa BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

                       Bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 49 ayat (1), dinyatakan, Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri dari :

            a. BPKP,

            b.Ispektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern.

            c. Inspektorat Provinsi dan

            d. Inspektorat Kabupaten/Kota,

 

                      dan dalam ayat (2), dinyatakan, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu meliputi :

            a. Kegiatan yang bersifat sektoral.

            b. Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan

            c. Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

 

                       Kemudian dalam Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, BPKP melakukan pengawasan intern melalui :

a. Audit

b. Reviu

c. Evaluasi

d. Pemantauan dan

e. Kegiatan pengawasan lain.

          Sedangkan tugas dan kewenangan BPK berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Pasal 1 butir 1 dinyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat dengan BPK adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana tugas BPK telah diatur dalam Pasal 6 UU.No.15 tahun 2006 dan Pasal 6 ayat (1), dinyatakan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

           Di samping tugas di atas, kewenangan BPK juga diatur dengan tegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tersebut, yaitu menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Dalam Pasal 11 huruf c juga telah dinyatakan dengan tegas, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara.

           Berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang mengatur tugas dan kewenangan masing-masing BPK dan BPKP, maka terdapat perbedaan kewenangan, yaitu, BPK yang berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara dan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara, sedangkan kewenangan BPKP baik dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 2008 maupun dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tidak ada diatur dengan tegas kewenangannya menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara dan tidak ada pula diatur dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara sebagaimana yang dimiliki oleh BPK.

           Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, baik yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), para penyidik di tiga institusi ini untuk menentukan kerugian negara meminta ahli/saksi ahlinya dari BPKP bukan dari BPK, padahal berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku, bahwa yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara adalah lembaga negara BPK bukan BPKP. Situasi akhir-akhir ini dalam penegakan hukum menjadi bahan perdebatan oleh ahli-ahli hukum pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan debat di media massa.

          Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi melalui para penegak hukum, dan penulis bahkan masyarakat Indonesia pasti mendukung penegak hukum dalam pemberantasannya baik tindakan preventif maupun represif, karena tindak pidana korupsi di Indonesia sudah merupakan tindakan yang luar biasa (Extra ordinary Crimes) sehingga dalam penanganannya juga harus dilakukan dengan penanganan luar biasa juga (extra ordinary measures) dan para pelakunya setuju dipidana dengan seberat-beratnya dan merampas semua harta bendanya yang berasal dari hasil korupsi. Namun sebaliknya para penegak hukum harus melakukan proses penyidikan, penuntutan dan penjatuhan pidananya berdasarkan pada Undang-undang dan peraturan yang wajib dijunjung tinggi oleh penyidik, penuntut umum dan hakim, dengan kata lain, dalam penegakan hukum tidak boleh melanggar atau mengabaikan hukum itu sendiri, harus menghormati hak- hak asasi para tersangka atau terdakwa sesuai norma hukum yang berlaku.

           Laporan hasil audit BPKP tentang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dijadikan oleh penyidik sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, dan dalam huruf b auditornya dijadikan sebagai saksi ahli di persidangan tindak pidana korupsi. Dasar laporan hasil audit dan saksi ahli tersebutlah penyidik dan penuntut umum  menyatakan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam pasal-pasal sanksi pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           Demikian juga hakim tindak pidana korupsi  menyatakan pelaku terbukti merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP dan saksi ahli auditornya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, padahal menurut Undang-undang dan peraturan yang  berlaku hasil audit BPKP tersebut adalah cacat hukum karena yang menilai dan menetapkan kerugian negara bukanlah BPKP melainkan BPK, seharusnya konsekuensinya hakim tindak pidana korupsi membatalkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum.

          Para pendapat pakar hukum, sebagai karya manusia, hukum digunakan untuk menjadi takaran keadilan, kenyataannya dapat saja tidak sempurna merefleksikan keadilan itu. Menurut Radbruch, hukum bisa saja tidak adil, tetapi hukum hanyalah hukum karena maunya adil. Kiranya pernyataan Radbruch tersebut dapat dipahami dari optik positivisme hukum. Bodin dalam karyanya Six Livres de La Republique menegaskan, “ La Loi sans I,equite est un corps sans ame, d,autant que, elle ne touche que les choses generales et l,equite tant que, elles cincomstances particulieres”. Singkatnya, Bodin ingin mengatakan bahwa hukum tanpa keadilan dapat disamakan dengan badan tanpa jiwa. Seperti Sombie yang gentayangan mencari korban. Tentang dialektika antara hukum dan keadilan, Van Dunne mengulas apa yang pernah dikatakan Paul Scholten bahwa dalam suatu keputusan hukum, kita mencari keadilan yang mengandung hukum dalam dirinya. Hukum menuntut keadilan, tetapi keadilan juga menuntut hukum.[9]

           Cita-cita hukum untuk menegakkan keadilan direfleksikan dalam suatu adagium hukum Fiat justitia et pereat mundus. Ada juga yang menyebutnya Fiat Justitia, ruat caelum. keduanya mengacu pada satu pengertian tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh ! memang sepanjang manusia mengenal sejarah, langit belum pernah runtuh. Namun, jika pun suatu saat langit runtuh, tetap saja keadilan ditegakkan, karena itulah cita-cita mulia yang harus dicapai oleh hukum. Keadilan harus ditegakkan apa pun risikonya. Oleh karena itu, keadilan harus menjadi “ Value that a lawyer should be ready to stand and to die for “ dalam praktek penegakan hukum.[10]

           Keadilan senantiasa mengandung unsur penghargaan, penilaian, dan pertimbangan. Karena itu, mekanisme bekerjanya hukum digambarkan sebagai suatu neraca keadilan. Keadilan menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Sehubungan dengan keadilan tersebut hukum bersifat kompromistis, karena keadilan manusia tidaklah mutlak. Mengingat, manusia adalah makhluk tidak sempurna, kekhilafan merupakan insani manusia (errare humaumest). Aliran hukum alam meyakini bahwa keadilan itu hanya bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi manusia juga diberi kecakapan dan kemampuan untuk meraba atau merasakan apa yang dinamakan adil. Aliran hukum alam mempercayai bahwa apa yang diamati dalam segala kejadian alam sekitar manusia sudah menumbuhkan dasar-dasar keadilan.[11]

           Reformasi hukum dan keadilan bukan masalah sederhana. Masalahnya sangat luas dan kompleks. Reformasi hukum tak hanya berarti reformasi peraturan perundang-undangan, tetapi mencakup reformasi sistem hukum secara keseluruhan, yaitu reformasi materi/substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Bahkan secara lebih luas lagi, masalah reformasi hukum dan keadilan sebenarnya bukan semata-mata masalah sistem hukum, tetapi terkait dengan keseluruhan sistem politik dan sistem sosial (termasuk sistem ekonomi). Oleh karena itu sebenarnya masalah reformasi hukum dan penegakan keadilan, seogianya bukan semata-mata menjadi masalah atau “keprihatinan” seorang menteri, tetapi seharusnya menjadi “perhatian dan keprihatinan” seluruh menteri dan pejabat/aparat penyelenggara negara, khususnya yang terkait dengan bidang penegakan hukum.[12]

            Reformasi di bidang penegakan hukum dan struktur hukum, bahkan juga di bidang perundang-undangan (substansi hukum), berhubungan erat dengan reformasi di bidang “ budaya hukum dan pengetahuan/pendidikan hukum”.Masalah-masalah yang mendapat sorotan masyarakat luas saat ini (seperti kolusi, korupsi, mafia peradilan dan bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau persekongkolan lainnya di bidang prosedur/penegakan hukum), jelas sangat terkait dengan masalah budaya hukum dan pengetahuan/pendidikan hukum. Menangani reformasi di bidang budaya hukum ini pun jelas tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh seorang menteri. Mungkin seorang menteri atau pejabat tinggi negara dapat mengambil tindakan terhadap oknum penegak hukum tertentu atau dapat mengondisikan budaya hukum yang bersih dalam lingkungan tertentu, tetapi tentunya tidak dapat menciptakan budaya hukum yang bersih dan berwibawa di semua sektor penegakan hukum dan kehidupan masyarakat luas. Budaya hukum dan pengetahuan/pendidikan hukum yang diperlukan untuk mendukung reformasi hukum harus diupayakan bersama oleh seluruh aparat penegak hukum, masyarakat/asosiasi profesi hukum, lembaga pendidikan hukum, dan bahkan oleh seluruh aparat pemerintah dan warga masyarakat pada umumnya. Peranan tokoh masyarakat, para ulama, para pendidik, dan Mendiknas sangat penting dalam memantapkan budaya hukum ini.[13]   

           Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu.[14]

           Ada suatu pendapat yang keliru yang cukup meluas di berbagai kalangan, yaitu bahwa penegakan hukum hanyalah melalui proses di Pengadilan. Perlu diperhatikan, bahwa penegakan hukum dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksinya, seperti sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Ada pula pendapat yang keliru, seolah-olah penegakan hukum adalah semata-mata tanggungjawab aparat penegak hukum. Penegakan hukum adalah kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak. Masyarakat bukan penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum. Masyarakat yang tidak membuang sampah di sungai itu menegakkan hukum, karena membuang sampah di sungai adalah pelanggaran.[15] 

           Keith Hawakins mengemukakan, bahwa penegakan hukum dapat dilihat dari dua sistem atau strategi, yang disebut compliance dengan conciliatory style sebagai karakteristiknya dan sanctioning dengan penal style sebagai karakteristiknya.[16]

           Terdapat banyak faktor yang sangat mempengaruhi proses penegakan hukum, antara lain yang terdapat di Indonesia, adalah sebagai berikut :

A.    Kondisi hukum itu sendiri

B.     Kondisi-kondisi di luar hukum itu sendiri yang antara lain berupa:

 

1.      Sistem pemerintahan

2.      Peran serta masyarakat di dalam proses penegakan hukum atau derajat kesadaran hukum masyarakat.

3.      Kejujuran dan keteladanan para petugas dan penegak hukum.

4.      Kondisi institusi pelaksana penerapan hukum (lengkap atau tidak lengkap)

5.      Kondisi birokrasi dalam proses penegakan hukum.

6.      Serta kondisi-kondisi sosial-ekonomi yang lain.[17]

           Dalam praktik memang seringkali dijumpai suatu permasalahan yang belum diatur dalam perundang-undangan ataupun kalau sudah diatur tetapi ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara jelas dan lengkap. Bahkan seperti dikemukakan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, bahwa tidak ada hukum atau UU yang lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas dengan sejelas-jelasnya. Karena fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan mengatur seluruh kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah dan jenisnya, dan terus menerus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu, kalau UU-nya tidak jelas atau tidak lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan menemukan hukumnya. Di antara penegak hukum yang ada, hakimlah yang memang berwenang melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), karena hakim berposisi sebagai pengambil keputusan (decission making) dalam suatu perkara. [18]

           Interpretasi atau penafsiran hukum ini hanyalah salah satu metode dalam penemuan hukum. Selain itu, masih ada beberapa metode penemuan hukum yang dapat digunakan metode interpretasi (penafsiran), sedangkan apabila hukumnya tidak lengkap digunakan metode argumentasi (argumentum per analogian) dan eksposisi (konstruksi hukum). Masing-masing metode ini tentu saja mempunyai kelebihan dan kekurangan. Adapun sumber-sumber penemuan hukum antara lain peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan doctrine (pendapat ahli hukum).[19]

          Sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumatmadja, bahwa hukum yang dibuat harus sesuai dan harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak boleh menghambat modernisasi. Hukum agar dapat berfungsi sebagaimana sarana pembaruan masyarakat hendaknya harus ada legalisasi dari kekuasaan negara. Hal ini adalah berhubungan dengan adagium yang dikemukakannya “ hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman “ supaya ada kepastian hukum maka hukum harus dibuat secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh negara.[20]

B.     RUMUSAN MASALAH

                      Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Bagaimana  pelaksanaan tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi di Indonesia saat ini ?

2.      Bagaimana kelemahan pelaksanaan tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi di Indonesia saat ini ?

3.      Bagaimana rekonstruksi ideal tugas dan wewenang BPKP dalam melaksanakan audit terhadap perkara korupsi berbasis nilai keadilan ?

 

C.    TUJUAN PENELITIAN

 

1.      Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi di Indonesia saat ini.

2.      Untuk mengetahui kelemahan pelaksanaan tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi di Indonesia saat ini ?

3.      Untuk mengetahui rekonstruksi ideal tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi berbasis nilai keadilan ?

 

D.    MANFAAT PENELITIAN

 

            Dalam penelitian ini dapat diperoleh dua manfaat yang bersifat teoritis dan bersifat praktis yaitu :

 

1.      Kegunaan teoritis yaitu hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran di bidang hukum khususnya dalam bidang hukum pembuktian berkaitan dengan kewenangan dalam melakukan audit terhadap kerugian negara dan sebagai ahli dalam perkara korupsi, serta sebagai pengembangan ilmu hukum bagi kalangan akademisi.

 

2.      Kegunaan praktis yaitu hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para penegak hukum penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK dalam melakukan proses penyidikan khususnya permintaan untuk audit kerugian negara dan ahli  dalam perkara korupsi kepada instansi yang berwenang menurut Undang-undang yang berlaku.

 

E.     KERANGKA TEORI

 

1.      Tinjauan pustaka

1.1.      Kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan BPKP

1.1.1.      Kedudukan

 

           Bahwa kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dalam Pasal 1 ayat(1) dinyatakan, Lembaga Pemerintah Non Departeman dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut LPND adalah Lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden dan ayat (2) dinyatakan LPND berada di bawah dan bertangungjawab kepada Presiden.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu Lembaga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Keppres No.103 Tahun 2001 tersebut.

 

1.1.2.      Tugas

            Sebagai tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diatur dalam Pasal 2 Keppres No. 103 Tahun 2001 yaitu melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tugas tersebut secara terperinci diatur dalam Pasal 52 Keppres tersebut yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1.1.3.      Fungsi

 

           Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Keppres No.103 Tahun 2001, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan fungsi yaitu :

 

a.       Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

b.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

c.       Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP.

d.      Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.

e.       Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

 

              Kemudian dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mengatur fungsinya meliputi :

 

a.       Kegiatan yang bersifat lintas sektoral.

b.      Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan

c.       Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

 

1.1.4.      Kewenangan

 

          Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, pada Pasal 54 diatur tentang kewenangannya yaitu :

 

a.       Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.

b.      Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

c.       Penetapan sistem informasi di bidangnya.

d.      Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya.

e.       Petetapan persyaratan akreditasi Lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya.

f.       Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

 

1)      Memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya.

2)      Meneliti semua catatan data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan.

3)      Pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain.

4)      Meminta keterangan tentang tindak lanjut pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Lembaga Pengawasan lainnya.

 

1.2.      Kedudukan, Tugas dan Wewenang BPK.

1.2.1.      Kedudukan

 

                    Berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Kewenangan BPK, dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut dinyatakan, BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

 

            Menurut Pasal 3 Undang-undang tersebut mengatur bahwa BPK berkedudukan di Ibukota negara dalam hal ini di Jakarta, dan BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi, yang mempunyai 9 (sembilan) keanggotaan, yang masa jabatannya selama 5 (lima) Tahun.  

 

1.2.2.      Tugas

 

                    Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 6 ayat

 

(1)         BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(2)         Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

(3)         Pemeriksaan BPK, mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

(4)         Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

(5)         Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

 

         Demikian juga tugasnya yang spesifik tentang audit diatur dengan tegas dalam Pasal 8 ayat

 

(1)         Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2)         Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK.

(3)         Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1( satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

(4)         Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

(5)         BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD, serta Pemerintah.

 

1.2.3.      Kewenangan

 

                                      Secara spesifik dan tegas kewenangan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, telah diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Pasal 10 ayat

 

(1)         BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga atau Badan lain  yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

         Kemudian untuk menjadi keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan juga telah diatur dengan tegas dalam Pasal 11 dalam ayat (3), dinyatakan, BKP dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

 

1.3.      Tindak Pidana Korupsi

1.3.1                 Pengaturan Tindak Pidana Korupsi

 

             Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah menyiapkan perangkat hukum untuk mengaturnya yaitu Undang-Undang Republik indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme tata cara pelaksaannya di lapangan dan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1998 Tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

 

 

1.3.2.      Penyidik Tindak Pidana Korupsi

a.      Penyidik KPK

          Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah telah mengatur instansi yang berwenang dalam melakukan penyidikan, yaitu penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang  kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

b.      Penyidik Polri

 

          Sebagaimana kewenangan Polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

c.       Penyidik Kejaksaan

 

           Kewenangan Penyidik Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia dan dalam Pasal Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo. PP. No.27 Tahun 1983 dan Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo. Instruksi Presiden RI No.30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan KKN dan dalam UU.No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Pasal 1, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 Pasal 21 dan Pasal 22.

 

1.4.      Alat bukti yang sah menurut KUHAP

 

          Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 184 ayat (1) telah diatur apa saja alat bukti yang sah, yaitu :

 

a.       Keterangan saksi

b.      Keterangan Ahli

c.       Surat

d.      Petunjuk

e.       Keterangan terdakwa.

 

           Pasal 183 KUHAP mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah dan yang ditetapkan undang-undang dan keyakinan hakim, bahwa tindak pidana itu benar-benar telah terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Oleh karena itu, sistem KUHAP menganut sistem negatif wettelijk, tidak mengijinkan hakim pidana untuk menggunakan atau menerapkan alat-alat bukti lain yang tidak ditetapkan oleh undang-undang.  

 

2.      TINJAUAN TEORITIK

 

       Dalam permasalahan yang dikemukakan terdahulu akan dikaji dengan menggunakan beberapa teori yang relevan terhadap masalah yang akan dibahas sebagai dasar untuk menganalisis permasalahan tersebut.

 

       Kerangka teori adalah kerangka pemikiran atau butir-butir pendapat teori, tesis mengenai suatu permasalahan yang dapat dijadikan sebagai bahan pegangan teoritis bagi peneliti atau penulis. [21]

 

      Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Ia memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal-hal semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakannya.[22]

 

      Teori bisa juga mengandung subjektivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang cukup kompleks seperti hukum ini. oleh karena itulah muncul berbagai aliran dalam ilmu hukum, sesuai dengan sudut pandangan yang dipakai oleh orang-orang yang tergabung dalam aliran-aliran tersebut.[23]      

 

     Teori berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin, yang berarti “perenungan” yang berasal dari kata Thea dalam bahasa Junani berarti “ cara atau hasil pandang” yaitu suatu konstruksi di dalam cita atau ode manusia, dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflektif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman. Dari kata “thea” ini pulalah datang “teater” yang berarti “pertunjukan” atau “tontonan”. Dengan demikian istilah “teori” selain mengandung arti “perenungan” juga berarti sesuatu yang dapat dipertunjukkan.[24]

 

     Muara ilmu pengetahuan adalah filsafat ilmu (sciences of mother), demikian pula dengan ilmu hukum, bahwa ilmu hukum tidak dapat melepaskan diri dari ketiga kodrati besar yakni logika, etika dan estetika. Filsafat terhadap objek materielnya : logika, etika dan estetika. Socrates pernah berkata : bahwa tugas filsafat bukan menjawab pertanyaan yang diajukan, melainkan mempersoalkan jawaban yang diberikan. Karenanya, penjelasan dalam filsafat meliputi ajaran ontologis (ajaran tentang hakekat), aksiologis (ajaran tentang nilai), ajaran epistimologis (ajaran tentang pengetahuan) serta ajaran teologis (ajaran tentang tujuan) untuk memperjelas secara mendalam sejauh dimungkinkan oleh pencapaian pengetahuan.[25]

 

      Dengan demikian pengertian filsafat hukum pada tataran ontologi, epistimologi dan aksiologi, bahwa filsafat hukum bertujuan untuk mempelajari bagaimana filsafat digunakan untuk menemukan hukum secara hakiki.

 

a.       Ontologi filsafat hukum

 

          Ontologi berasal dari bahasa Yunani = On : ada, Ontos : berada, Logos : ilmu/studi tentang, dalam bahasa Inggris = Ontology : Studi/ilmu mengenai yang ada atau berada.

 

Ontologi : mempelajari apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh ingin diketahui, suatu pengkajian tentang “ ada ”.[26]

 

    Ada beberapa peran metafisika (ontologi) dalam ilmu pengetahuan yaitu :

 

1.      Metafisika atau ontologi mengajarkan cara berpikir yang cermat dan tidak kenal lelah dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

2.      Metafisika atau ontologi menuntut orisinalitas berpikir, artinya, seorang metafisikus senantiasa berupaya menemukan hal-hal baru.

3.      Metafisika atau ontologi menuntut pertimbangan yang matang bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama pada wilayah presupposition (praanggapan-praanggapan), sehingga persoalan yang diajukan memiliki landasan berpijak yang kuat.

4.      Metafisika atau ontologi membuka peluang bagi terjadinya perbedaan visi di dalam melihat realitas. Hal ini menjadikan ilmu pengetahuan berkembang, sebagaimana yang terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini.[27]

Aspek ontologi filsafat hukum yaitu ingin mendalami “ hakikat “ dari hukum, dan itu tidak berarti bahwa ia ingin memahami hukum sebagai penampilan atau menifestasi dari suatu asas yang mendasarinya. Filsafat hukum mendasarkan 2(dua) pertanyaan inti : apa landasan dari kekuatan mengikat dari hukum itu ? dan berdasarkan apa kita menilai “ keadilan “ dari hukum itu ?[28]

 

   Ontologi merupakan salah satu di antara lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Awal pemikiran Yunani telah menunjukkan munculnya perenungan di bidang ontologi. Dalam ontologi orang menghadapi persoalan bagaimanakah kita menerangkan kahikat dari segala yang ada ini ? Pertama kali orang dihadapkan pada persoalan materi ( kebenaran) dan kedua, pada kenyataan yang berupa rohani (kejiwaan). Kedua realitas ini, yaitu lahir bathin, merupakan hakikat keilmuan manusia. Manusia memiliki dua sumber ilmu, yaitu (1) ilmu lahir, kasatmata, dan bersifat observable, tangible dan (2) ilmu batin, metafisik, kasatmata, amat halus.[29]

 

b.      Epistemologi filsafat hukum

 

                  Epistemologi berasal dari kata episteme (pengetahuan) dan logos (pengetahuan/informasi atau pengetahuan di atas pengetahuan. Teori ilmu pengetahuan (Theory of knowledge) membicarakan watak satu bentuk pengetahuan manusia yaitu pengetahuan ilmiah (Scientific Knowledge). Dengan demikian maka epistemologi yaitu cara mendapatkan pengetahuan (hal apa yang diperhatikan).[30]

 

                   Secara filsafati epistemologi membahas mengenai bagaimana mendapatkan pengetahuan : berkenaan dengan sumbernya, hakikat, jangkauan dan ruang lingkupnya, termasuk kemungkinan manusia mendapatkan pengetahuan dan sampai tahap pengetahuan yang mungkin ditangkap manusia.[31]

 

                   Epistemologi dalam filsafat hukum akan mempersoalkan dari mana unsur-unsur hukum itu datang (ada), selanjutnya bagaimana orang dapat memperoleh pengetahuan hukum dan bagaimana orang dapat merumuskan tentang struktur pengetahuan tentang ilmu-ilmu hukum. Untuk ilmu pengetahuan hukum, lahirlah pertanyaan mendasar yakni, untuk apa penggunaan hukum, apa batasan wewenang penelitian (jangkauan) hukum dan bagaimana hukum harus diarahkan, serta bagaimana kita dapat memperoleh jaminan-jaminan hak dan kewajiban hukum para taraf yang wajar.[32]

 

                 Dalam epistemologi ilmu, hal mendasar yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses yang memungkinkan diperolehnya pengetahuan yang disebut ilmu ? bagaimana prosedur memperolehnya ? hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar ? apa yang disebut kebenaran itu sendiri dan apa kriterianya ?  cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang benar berupa ilmu itu ?.[33]

 

c.       Aksiologi filsafat hukum

 

           Aksiologi dalam bahasa Yunani yaitu axios ( layak,pantas ). Sedangkan Logos (ilmu). Studi mengenai, Axiologi : Studi tentang nilai (layak, pantas, kebenaran, keadilan dan seterusnya). Nilai kegunaan pengetahuan tersebut (teori tentang nilai), bagaimana kaitan antara cara penggunaan dengan kaidah moral).[34]

 

           Makna nilai yang hakiki adalah sesuatu yang diinginkan atau sesuatu yang tidak diinginkan. Hakikat nilai adalah dikotomis serta kesepadanan, artinya manakala terdapat hal yang berharga niscaya terdapat pula yang tidak berharga, berguna, tidak berguna, bermanfaat, tidak bermanfaat, adil dan tidak adil. Nilai apabila diletakkan pada sesuatu objek sumber nilai, terdapat perbedaan antara satu objek dengan objek lain.[35]

 

          Klasifikasi nilai itu tergantung dari titik tolak atau sudut pandang penggolongan nilai tersebut. Tiga macam nilai :

 

1.      Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.

2.      Nilai Vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

3.      Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :

 

a.       Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal.

b.      Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur perasaan.

c.       Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber dari unsur kehendak.

d.      Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak, bersumber pada kepercayaan manusia.

 

Dari pokok penjelasan di atas bahwa yang menjadi objek kajian filsafat pada tataran aksiologi adalah bagaimana manusia dalam penerapan pengetahuan itu, dan mengklasifikasinya, tujuan pengetahuan dan perkembangannya.[36] 

 

           Dalam konteks ilmu hukum, landasan aksiologi ilmu dibutuhkan untuk memahami persoalan-persoalan keilmuan hukum yang berkaitan dengan masalah pengembanan hukum (rechtsbeoefening) itu sendiri. Pengembanan hukum adalah kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan membentuk, melaksanakan, menerapkan, menemukan, meneliti dan secara sistematikal mempelajari dan mengajarkan hukum yang berlaku. Pengembanan hukum itu dapat dibedakan antara pengembanan hukum teoretis dan praktis.[37]

 

     Sebagai kerangka teori dalam penelitian ini dengan mengemukakan beberapa teori dan pendapat beberapa ahli  kemudian disusun secara sistematis dengan menghubungkan dari berbagai peraturan menjadi pedoman untuk mencapai penelitian ini, yaitu :

 

2.1.    Grand Theory (Teori utama)

 

   Teori utama merupakan teori yang luas cakupannya sebagai dasar untuk menganalisis hasil penelitian. Maka yang digunakan sebagai grand theory dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori negara hukum.

 

            2.1.1.Teori keadilan

 

           Teori ini akan menjelaskan apa sebenarnya arti keadilan itu, dan bagaimana sebenarnya keadilan itu terwujud dalam suatu masalah hukum sehingga masyarakat akan merasakan keadilan tersebut. di bawah ini akan dikemukakan beberapa teori tentang keadilan.

 

 Pada sistem hukum modern keadilan (justice) sudah dianggap diberikan dengan membuat hukum positif. Akan tetapi, di dalam praktek, penggunaan paradigma positivisme dalam hukum modern ternyata juga banyak menimbulkan kekakuan-kekakuan sedemikian rupa sehingga pencarian kebenaran (searching for the truth) dan keadilan (searching for justicde) tidak tercapai karena terhalang oleh tembok-tembok prosedural. Achmad Ali, dalam konteks ini menuliskan : “ yang lebih memprihatinkan lagi, karena akibat penggunaan kacamata positivisme kaku dalam menginterpretasikan berbagai undang-undang (di Indonesia : penulis), maka berbagai kebijakan penegak hukum maupun putusan hakim, gagal untuk menghasilkan suatu keadilan yang substansial, melainkan hanya sekedar mampu menghasilkan keadilan yang prosedural.[38]

 

  Keadilan dalam Al,quran, “ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan  janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al-Maidah (5) : .[39]

 

Dalam Al,quran, keadilan dinyatakan dengan istilah “adl” dan “qist” . pengertian adil dalam Al,quran sering terkait dengan sikap seimbang dan menengahi. Dalam semangat moderasi dan toleransi, juga dinyatakan dengan istilah “wasath” (pertengahan). “wasath” adalah sikap berkeseimbangan antara dua ektrimitas serta realitas dalam memahami tabiat manusia, baik dengan menolak kemewahan maupun eksetisme yang berlebihan.[40]

 

                     Mendalamnya makna keadilan berdasarkan iman bisa dilihat dari kaitannya dengan amanat (amanah, titipan suci dari Tuhan) kepada manusia untuk sesamanya. Khususnya amanat yang berkenaan dengan kekuasaan memerintah. Kekuasaan pemerintahan adalah sebuah keniscayaan demi  ketertiban tatanan hidup kita. Sendi setiap bentuk kekuasaan adalah sikap patuh dari banyak orang kepada penguasa. Kekuasaan dan ketaatan adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Namun, kekuasaan yang patut dan harus ditaati hanyalah yang mencerminkan rasa keadilan karena menjalankan amanat Tuhan.[41]

 

                          Ayat di atas juga mencerminkan beberapa prinsip berikut : pertama, berlaku amanat. Setiap orang mampu menjaga kehidupan materinya dan bekerja untuk menghidupi keluarga. Seorang mukmin tidak diperkenankan untuk berlaku curang, bohong dan khianat. Kedua, berlaku adil dalam menetapkan hukum untuk kemaslahatan manusia.[42]

 

                Nurcholish  menguraikan empat pengertian pokok tentang adil dan keadilan :

 

          Pertama, keadilan mengandung pengertian pertimbangan atau keadaan seimbang atau tidak pincang.

 

                     Kedua, keadilan mengandung makna persamaan dan tiadanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Tidak disebut adil bila seseorang memperlakukan semua orang secara sama, tanpa melihat dan mempertimbangkan kemampuan, tugas dan fungsinya.

 

       Ketiga, keadilan tidak utuh bila tidak dimaknai sebagai pemberian perhatian kepada hak-hak pribadi dan penuaian hak kepada siapa saja berhak (I, tha,u kulli dzi haqq haqqahu). Pada makna inilah perampasan hak dari orang yang berhak dan pelanggaran hak oleh yang tak berhak disebut “kezaliman”. Lebih jauh, dengan tetap mengacu pada pandangan Muthahhari, Nurcholish mengatakan bahwa pemberian hak kepada yang berhak yang menyangkut dua hal, yaitu masalah hak dan kepemilikan, dan kekhususan hakiki manusia, yakni kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi oleh diri sendiri seseorang dan diakui oleh orang lain untuk mencapai taraf dan tujuan hidup lebih tinggi.

 

                     Keempat, keadilan Tuhan, berupa kemurahan-Nya dalam memberikan limpahan rahmat kepada sesuatu atau seseorang sesuai dengan kesediaannya untuk menerima eksistensi dirinya sendiri dan upaya serta usahanya untuk memperoleh pertumbuhan kearah kesempurnaan.[43]

 

                                 Dengan menyatakan bahwa tujuan hukum itu untuk mewujudkan keadilan semata-mata, masih jauh lebih mudah ketimbang menjawab pertanyaan, tentang apa yang dimaksud dengan keadilan. Adil itu bagaimana dan yang tidak adil itu bagaimana ?[44]

 

            Pertanyaan saya di atas menunjukkan bahwa saya sendiri meragukan pandangan yang menyatakan tujuan hukum adalah semata-mata keadilan. Sebab, keadilan itu sendiri sesuatu yang abstrak, subjektif karena keadilan bagaimanapun menyangkut nilai etis yang dianut masing-masing individu.[45]

 

          Gagasan-gagasan tentang bagaimana cara yang pantas dan sah untuk mendekati sistem hukum, secara decisive (menentukan) mau tak mau mempengaruhi bentuk-bentuk dan teknik-teknik dibentuknya banyak tuntutan tersebut. salah satu gagasan terpenting yang sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum dan bekerjanya hukum, sangat mempengaruhi sikap-sikap dan perilaku tentang hukum, tak lain adalah gagasan tentang keadilan (justici dan fairness). Namun demikian, di dalam realitasnya, di dalam setiap masyarakat apalagi di dalam masyarakat yang berbeda, juga terdapat perbedaan cara-cara mereka menaksirkan keadilan (justice dan fairness) tersebut. dan tak jarang, konsep tentang keadilan itu menjadi bias dalam masyarakat tertentu, Indonesia dewasa ini misalnya, meskipun dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 28 ayat (1) menentukan bahwa, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tetapi di dalam praktik, sering apa yang dimaksud sebagai “rasa keadilan “ itu menjadi bias atau mungkin juga disengaja dibiaskan oleh pihak penegak hukum, dengan motif untuk meringankan pidana atau bahkan membebaskan seorang terdakwa yang kebetulan telah membayar sejumlah uang. [46]

 

            Dalam bukunya B.S.Purnomo, filsuf Aristoteles berpendapat, dalam hubungannya mengenai ajarannya tentang tujuan hukum, mengemukakan dua macam keadilan yaitu :

 

a.Justitia Commutativa dan

b.Justitia Distributiva

 

       Justitia Commutativa atau keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan. Misalnya, dalam tukar menukar. Di sisi antara orang yang satu dengan orang yang lain sebanyak mungkin terdapat persamaan antara apa yang diterima dan apa yang diberikannya. Contoh lain, tentang hadiah lebaran, di mana menurut keputusan Presiden tahun 1965, ditetapkan bahwa setiap Pegawai Negeri menerima tunjangan sebesar Rp 75.000.,- jadi semua pegawai negeri dengan tanpa memandang jasa-jasanya mendapatkan jumlah yang sama besarnya.

    Sedangkan Justitia Distributiva atau keadilan distributif itu ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasa-jasa masing-masing orang menerimanya. Misalnya, jika menurut Pasal 31 ayat (10) UUD 1945, maka tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, ini tidaklah berarti bahwa setiap orang dapat memasuki Perguruan Tinggi, melainkan hanyalah kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan.[47]

 

     Theo Huijbers, dalam bukunya Ahmad Zaenal Fanani, filsuf Gustav Radbruch berpendapat, dari tiga tujuan hukum (yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan) keadilan harus menempati posisi yang pertama dan utama daripada kepastian dan kemanfaatan.[48]

 

           Dalam bukunya Bernard L.Tanya, dkk. Filsuf Plato berpendapat, Dalam demokrasi, ketidakadilan mewajah dalam bentuk kepemimpinan orang-orang tidak terdidik (bukan aristokrat), dan kecenderungan penonjolan interes pribadi para wakil di lembaga perwakilan. Sedangkan dalam tirani, ketidakadilan itu menyeruak dalam bentuk kesewenang-wenangan.[49]

 

     Secara lebih riil, Plato merumuskan teorinya tentang hukum demikian (i) hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi keadilan, (ii) atuan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum (iii) Setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan hukum tersebut. manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan dan mentaati hukum itu, dan insyaf tidak baik  mentaati hukum hanya karena takut dihukum.[50]

 

     Menurut penulis keadilan tidak terlepas dari suatu kebenaran, bila dalam membuat suatu keputusan tanpa kebenaran maka keadilan itu tidak akan tercapai.

           Kebenaran selalu tersembunyi di balik fakta, fenomena, realita dan data. Cara penemuan kebenaran berbeda-beda, kebenaran dapat dilihat secara ilmiah dan non ilmiah.[51]

 

       Michel William, mengenal 5 teori kebenaran yaitu (1) kebenaran koherensi, (2) kebenaran korespondensi, (3)   kebenaran performatif, (4) kebenaran pragmatik dan (5) kebenaran proposisi, bahkan Noeng Muhadjir menambahkannya satu teori lagi yaitu kebenaran paradigmatik (Ismaun, 2001). [52]

 

     Dalam aliran hukum konvensional, keadilan dapat dicapai karena hukum dapat ditafsirkan dan diterapkan tanpa terpengaruh oleh perasaan/kepentingan hakim/penguasa. Critical Legal Studies, keadilan hanyalah mitos dan retorika yang digunakan oleh penguasa untuk mewujudkan pandangan dan keinginannya.[53]

 

           Keadilan itu sesungguhnya berhubungan dengan hati nurani, bukan definisi dan juga bukan soal formal-formalan. Ia berhubungan erat dengan praksis kehidupan sehari-hari dari manusia. Bukan soal teori-teori ilmu hukum sebagaimana diterapkan oleh Majelis Hakim Agung pada perkara Akbar Tanjung itu. Kekhilafannya menurut teori ilmu hukum putusannya tersebut bangus, argumentatif ilmiah. Tetapi sebenarnya, belum menyentuh rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga tepatlah apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. “Summum ius summa inuiria  bahwa keadilan tertinggi itu adalah hati nurani. Orang yang terlalu mematuhi hukum secara apa adanya seringkali justru akan merugikan keadilan.[54]

 

           2.1.2. Teori negara hukum

                                    

                                   Seorang filsuf Yunani terkenal sebagai pencetus pertama teori  tentang negara adalah Plato (427 SM-347 SM), ia adalah murid Socrates. Pemikirannya tentang negara didasarkan atas filsafat dualismenya (dunia fenomen dan dunia eidos). Dalam dunia fenomen terdapat negara-negara yang real dan kurang sempurna, sedangkan dalam dunia eidos terdapat negara ideal. Artinya, bagi Plato, ada negara empiris, tetapi kurang sempurna, dan ada negara ideal. Negara ideal adalah negara yang teratur secara adil.[55] Plato menyarankan agar negara membentuk peraturan perundang-undangan yang dihimpun dalam suatu kitab undang-undang, agar ada kepastian hukum, dan masyarakat terbuka untuk mempelajari manfaat mentaati hukum. Dengan demikian, dasar ketaatannya bukan disebabkan oleh rasa takut dihukum, melainkan oleh kesadaran hukumnya.[56]

 

                                 Ajaran Plato tersebut dikembangkan lagi oleh muridnya, yaitu Aristoteles (384 SM- 322 SM ).[57] Aristoteles berpendapat bahwa manusia itu dapat hidup dan berkembang dan mencapai kebahagiaan, kalau ia hidup dalam polis (negara). Keutamaan tertinggi bagi manusia sebagai warga negara adalah ketaatan kepada hukum negara, baik yang tertulis, maupun yang tidak tertulis. Polis itu menurutnya terdiri atas unit-unit yang kecil sebagai bagian-bagiannya. Unit yang kecil adalah keluarga, yaitu laki-laki bersama isteri, anak-anak dan budak-budak.[58] Manusia sebagai warga polis pada hakikatnya merupakan makhluk polis (zoon politikon). Konsekuensi manusia sebagai makhluk polis adalah ia harus ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan politik. Oleh karena itu, bagi Aristoteles negara adalah bersifat totaliter.[59]

 

                               Konsep negara hukum menurut Aristoteles adalah negara harus berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, karena keadilan menurutnya merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya. Sebagai dasar dari keadilan tersebut, maka perlu diajarkan tentang kesusilaan kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Masih menurut Aristoteles, yang memerintah dalam negara sebenarnya bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya memegang hukum dan keseimbangan saja.[60]

 

                                Pada abad ke-18 teori tentang negara tersebut telah berkembang dengan munculnya konsep Trias Politica dari Montesquieu (1689-1755). Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri = Tiga, As = poros/pusat, Politika= kekuasaan) yang merupakan salah satu pilar demokrasi.[61]  Konsep Trias Politika merupakan konsep yang membagi kekuasaan politik negara dalam tiga kekuasaan yang setingkat dan sejajar serta masing-masing kekuasaan lembaga dimaksud bersifat independen. Adapun tujuan dari kesejajaran dan independensi dari masing-masing lembaga tersebut adalah agar masing-masing lembaga dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks balances.[62] Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.[63]

 

                               Untuk mencegah timbulnya negara absolut dan untuk terjaminnya kehidupan civil society, menurut John Locke.[64] Peran konstituasi menjadi sangat penting sebagai pembatas prinsipil terhadap kekuasaan negara.[65] Kekuasaan politik menurut John Locke, adalah suatu keadaan alamiah (state of nature) yang di dalamnya terdapat hukum alam yang tidak lain adalah hukum Tuhan yang mengatur keadaan alamiah. Selanjutnya, Locke menegaskan bahwa tujuan dasar dibentuknya suatu kekuasaan politik adalah melindungi dan menjaga kebebasan sipil. Demi melindungi kebebasan sipil itu, cara apapun boleh dilakukan oleh negara. Negara diperbolehkan menggunakan kekerasan demi tujuan itu dan bukan tujuan lain, seperti kejayaan bangsa, kebajikan bersama, dan lain-lain.[66] Tetapi berkembang secara luas dan aktif campur tangan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang dikenal sebagai konsep Waelvaarstaat atau negara kesejahteraan.[67] Konsep Friedrich Julius Stahl tentang negara hukum ditandai 4 unsur pokok, yaitu ;

 

1.    Pengakuan dan perlindungan manusia terhadap hak-hak dasar manusia.

2.    Negara didasarkan pada teori Trias Politika (pemisahan kekuasaan).

3.    Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan aturan hukum atau undang-undang (Wetmatig bestuur).

4.    Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.[68]

 

  Friedrich Julius Stahl dalam bukunya Staat an Rechtlehre II, menggambarkan tentang negara hukum bahwa negara harus menentukan dengan cermat program-program dan batas-batas kegiatannya, selain itu negara juga harus mewujudkan atau memaksakan gagasan akhlak yang baik kepada warganya yang tidak jauh dari yang seharusnya menurut suatu suasana negara hukum, artinya negara tidak hanya mempertahankan tata hukum tanpa persetujuan pemerintahan dengan cara hanya melindungi hak-hak perseorangan, akan tetapi harus lebih berperan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya.[69]

 

 Istilah negara hukum di Indonesia, sering diterjemahkan “ rechtsstaats” atau “ the rule of law”. Paham rechtsstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa kontinental. Ide tentang rechtsstaats mulai populer pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi politik yang ada di kawasan Eropa yang didominasi oleh absolutisme raja.[70] Paham rechtsstaats ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental, seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl.[71] Adapun paham the rule of law mulai dikenal sejak Albert Venn Dicey yang pada tahun 1885 menerbitkan bukunya Introduction to Study of the law of the Constitution, dimana paham the rule of law ini bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law System.[72]

 

Istilah negara hukum “rechtsstaats” di Indonesia semula dicantumkan dalam penjelasan UUD 1945 pada Bagian Umum, Sub Bagian Sistem Pemerintahan Negara. Dalam UUD 1945 tersebut istilah “rechtsstaats” disebutkan pada Angka I yang berbunyi “ Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaats), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machsstaats). Setelah UUD 1945 diamandemen, penjelasan tersebut ditiadakan dan isinya yang bersifat normatif dimasukkan dalam pasal-pasal, sehingga istilah “rechtsstaats” pun ditiadakan. Pada perubahan ketiga UUD 1945, prinsip-prinsip negara hukum selanjutnya dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Indonesia adalah negara hukum” dengan tanpa menyebut istilah “rechtsstaats” atau the rule of law”.

 

 Mahfud M.D. mengemukakan bahwa “ negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengambil konsep prismatik atau integratif dari dua konsep negara hukum (rechtsstaats dan the rule of law).[73] Pemilihan prinsip prismatik dan integratif tersebut sangat beralasan, yaitu ingin memadukan prinsip kepastian hukum (rechtsstaats) dengan prinsip keadilan dalam konsep “ the rule of law”.[74]

 

 Dalam kaitannya dengan implementasi atau penerapan konsep negara hukum di Indonesia, dapat dilihat pendapat Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa :

 

 “ bahwa di Indonesia belum berlaku prinsip negara rule of law,...”selanjutnya ia mengatakan “...kita belum memiliki rule of law itu. Karena belum lagi ada kepastian tentang bagaimana rupanya “law” itu di negara kita (Indonesia), kalaupun di negara kita di dalam kenyataannya belumlah dapat dikatakan berlaku asas tentang supremasi hukum itu, karena sistemnya belum lagi kita terapkan, semuanya serba belum pasti dan meragu-ragukan, maka apakah kiranya cita-cita kita, ide kita tentang the rule of law atau negara hukum Indonesia.[75]

 

           Jika kita lihat pendapat Sunaryati Hartono tersebut dihubungkan dengan keadaan di negara kita saat ini, di mana kondisi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan masih menyelimuti sebagian wajah hukum kita, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini masih sangat memilukan hati, sehingga sering timbul pertanyaan apakah negara kita benar-benar sudah berfungsi dan telah menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik dan benar ? apakah prinsip-prinsip negara hukum benar-benar sudah diformulasikan dalam kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini ? bagaimana sebaiknya fungsi kekuasaan Yudikatif dalam kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kita ? karena dalam konteks pembaharuan hukum pidana, khususnya dalam kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa ( Extra Ordinary Crime), seharusnya legislatif dalam fungsinya membangun hukum tidak hanya menetapkan apa yang sudah berlaku saja (vast leggen van wat is), akan tetapi menetapkan apa yang seharusnya dan sebaiknya diberlakukan (vast leggen wat hoort te zjin).[76]

 

Teori “ negara hukum” ini merupakan Grand Theory yang akan digunakan untuk menganalisa bahan hukum dan fakta-fakta hukum guna mendiskripsikan jawaban atas permasalahan pada penelitian ini secara umum, yaitu :

 

a.     Akan digunakan untuk menganalisa bahan hukum dan fakta-fakta yang ditujukan untuk menjawab permasalahan pertama, khususnya dalam mencari dasar pembenar tentang perlunya diberikan kewenangan kepada hakim dan/atau Majelis Hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam rangka peningkatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

b.     Selain itu teori ini juga akan digunakan sebagai dasar analisa bagi penyusunan dan pendeskripsian bahan dan fakta-fakta hukum yang dibutuhkan dalam menjawab permasalahan kedua, khususnya dalam menentukan standarisasi apa yang harus dipenuhi sebagai dasar pertimbangan bagi hakim dan/atau Majelis Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

 

                       c.Teori ini juga akan dignakan sebagai dasar bagi analisa terhadap bahan dan fakta-fakta hukum yang ditujukan untuk menjawab permasalahan ketiga, yaitu akan digunakan sebagai dasar dalam membangun konsep baru berupa kewenangan yang diberikan kepada Hakim dan/atau Majelis Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi

 

2.2.    Middle Theory (teori tengah)

2.2.1.      Teori kewenangan

 

            Philipus M.Hadjon mengemukakan dalam kepustakaan hukum administrasi Belanda, masalah wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi karena objek hukum admnistrasi adalah wewenang pemberitahuan dalam konsep hukum publik. Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi. Begitu penting kedudukan wewenang ini sehingga F.A.M. stroik dan J.G.Steenbeek menyatakan“ Het begripbevoegdheid is dan ook een kembergrip in het staats-en administratief recht “. Dari pernyataan di atas dapat ditarik suatu pengertian bahwa wewenang merupakan konsep inti dari hukum tata negara dan hukum administrasi.[77]

 

            Istilah wewenang atau kewenangan disejajarkan dengan “authority “ dalam bahasa Inggris dan “bevoegdheid ” dalam bahasa Belanda. Authority dalam Black’ Law Dictionary diartikan sebagai Legal power” ; a right to command or to lawfully issued in scope of their publicc duties”. (kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak, hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik). “ Bevoegdheid “ dalam  istilah Hukum Belanda. Philipus M.Hadjon memberikan catatan berkaitan dengan penggunaan istilah “wewenang” dan “ bevoegdheid ” istilah “ beviegdheid ” digunakan dalam konsep hukum privat dan hukum publik, sedangkan“ wewenang “ selalu digunakan dalam konsep hukum publik.[78]

 

           Wewenang sebagai konsep hukum publik sekurang-kurangnya terdiri dari 3(tiga) komponen, yaitu pengaruh, dasar hukum dan komformitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku sebjek hukum. Komponen ini dimaksudkan, agar pejabat negara tidak menggunakan  wewenangnya di luar tujuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Komponen dasar hukum bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya. Komponen ini bertujuan bahwa setiap tindakan pemerintahan atau pejabat negara harus selalu mempunyai dasar hukum dalam hal bertindak. Komponen konformitas mengandung makna adanya standar hkusus (untuk jenis wewenang tertentu). Komponen ini menghendaki agar setiap tindakan pemerintahan atau pejabat negara mempunyai tolok ukur atau standar yang bersifat umum untuk semua jenis wewenang yang bertumpuk pada legalitas tindakan.[79]

 

           Philipus M. Hardjon menyatakan, untuk memudahkan memberikan pemahaman tentang kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi meliputi :

 

a.       Kewenangan untuk memutus sendiri.

b.      Kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage normen).

 

    Kekuasaan bebas (Vrij bestuur) asas “ wetmatigheid ” tidaklah memadai. Kekuasaan bebas di sini tidak dimaksudkan kekuasaan yang tanpa batas, tetapi tetap dalam koridor hukum (rechtmatigheid), setidak-tidaknya kepada hukum yang tertulis atas asas-asas hukum. Badan hukum publik yang berupa negara, pemerintah, departemen, pemerintah daerah, institusi untuk dapat menjalankan tugasnya mereka memerlukan kewenangan. Pemberian kewenangan terhadap badan hukum publik tersebut dapat dilihat pada konstitusi masing-masing negara.[80]

 

     Perihal kewenangan tidak terlepas dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, karena kedua jenis hukum itulah yang mengatur tentang kewenangan. Hukum Tata Negara berkaitan dengan susunan negara atau organ dan negara (staats, inrichtingrecht, organisatierecht) dan posisi hukum dan warga negara berkaitan dengan hak-hak dalam (grondrechten). Dalam organ atas susunan negara diatur mengenai: bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pembagian kekuasaan dalam negara.[81]

 

     Pembagian kekuasaan dalam negara terdiri atas pembagian horizontal yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan vertikal terdiri atas pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kekuasaan dalam negara secara horizontal dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan dalam negara dan saling melakukan kontrol. Adapun pembagian tugas secara vertikal maupun horizontal, sekaligus dengan pemberian kewenangan badan-badan negara tersebut, yang ditegaskan dalam kontribusi.[82]

 

2.2.2.      Teori bekerjanya hukum

                                                 Bekerjanya hukum menurut Teori Chambliss & Seidman

 a) Setiap peraturan hukum memberitahu tentang bagaimana  seorang pemegang peranan (role occupant) itu diharapkan bertindak. Bagaimana seorang itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum merupakan fungsi ­peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi­-sanksinya, aktivitas dari lembaga-­lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks sosial, politik dan lain-lainnya mengenai dirinya.

                                      b)  Bagaimana lembaga­-lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum merupakan fungsi peraturan-­peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi­-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-­lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peranan.

                                    c)   Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-­peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksi-­sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-­lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari pemegang peran serta birokrasi.

                                                Bekerjanya hukum dalam masyarakat melibatkan beberapa unsur atau aspek yang saling memiliki keterkaitan sebagai suatu sistem. Beberapa aspek tersebut yaitu: Lembaga Pembuat Hukum (Law Making Institutions), Lembaga Penerap Sanksi, Pemegang Peran (Role Occupant) serta Kekuatan Sosietal Personal (Societal Personal Force), Budaya Hukum serta unsur-­unsur Umpan Balik (feed back) dari proses bekerjanya hukum yang sedang berjalan.

                                               Bekerjanya hukum juga dapat diartikan sebagai kegiatan penegakan hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan.

                                               Lemahnya penegakan hukum ini terlihat dari yang masyarakat tidak menghormati hukum, demikian pula kewibawaan aparat penegak hukum yang semakin merosot sehingga tidak lagi dapat memberikan rasa aman dan tenteram.

                                               Konsepsi operasional tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan didasarkan pada dua konsep yang berbeda, yaitu konsep tentang ramalan-­ramalan mengenai akibat-­akibat (prediction of consequences) yang dikemukakan oleh Lundberg dan Lansing tahun 1973 dan konsep Hans Kelsen tentang aspek rangkap dari suatu peraturan hukum.

        Berdasarkan konsep Lundberg dan Lansing, serta konsep Hans Kelsen tersebut Robert B. Seidman dan William J. Chambliss menyusun suatu konsep bekerjanya hukum di dalam masyarakat, keberhasilan pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan sangat tergantung banyak faktor. Secara garis besar bekerjanya hukum dalam masyarakat akan ditentukan oleh beberapa faktor utama. Faktor tersebut meliputi keseluruhan komponen sistem hukum, yaitu faktor substansial, faktor struktural dan faktor kultural.

                                                Sistem hukum yang ada dan dijalankan seperti sekarang ini tidak jatuh dari langit, melainkan dibangun oleh masyarakat seiring dengan tingkat peradaban sosialnya. Tiap­-tiap negara memiliki karakteristik ideologis yang berbeda dan karakteristik inilah yang kemudian akan mewarnai corak hukum yang akan dibangun. Pernyataan ini sekaligus mengisyaratkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari struktur sosialnya. Dengan perkataan lain hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Hukum modern yang digunakan di Indonesia sebenarnya tidak berasal dari bumi Indonesia sendiri melainkan diimpor dari negara lain (Barat, Eropa). Pertumbuhan hukum di Eropa berjalan seiring dengan perkembangan masyarakatnya, sedangkan pertumbuhan hukum di Indonesia tidak demikian, karena Indonesia mengalami terlebih dahulu bentuk penjajahan dari negara­-negara Barat. Indonesia mengalami proses pertumbuhan hukum yang bersifat ahistori.

                                               Intrusi hukum modern ke dalam struktur sosial masyarakat Indonesia yang belum siap mengakibatkan munculnya berbagai konflik kepentingan yang melatarbelakangi pembuatan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya. Peraturan perundang-­undangan (legislation) merupakan bagian dari hukum yang dibuat secara sengaja oleh institusi negara. Dalam konteks demikian peraturan perundang­-undangan tidak mungkin muncul secara tiba-­tiba pula. Peraturan perundang­-undangan dibuat dengan tujuan dan alasan tertentu.

                                              Dalam perspektif sosiologis, pembuatan peraturan perundang-undangan (law making) sebagai bagian dari politik hukum (tahap formulasi) pada hakikatnya merupakan “keputusan politik” atau kebijakan publik yang mengalokasikan kekuasaan, menentukan peruntukan berbagai sumber daya, hubungan antar manusia, prosedur yang harus ditempuh, pengenaan sanksi, dan sebagainya. Oleh karena itu selalu ada resiko bahwa hal­-hal yang dicantumkan dalam peraturan tidak didukung oleh basis alami yang memadai, melainkan hanya ungkapan keinginan pembuatnya semata. Dalam perspektif  hukum dan kebijakan publik, fenomena di atas merupakan suatu keadaan yang timbul sebagai akibat dominasi model pendekatan institusional dalam pembuatan kebijakan atau keputusan.

                                              Pembuatan kebijakan yang terjadi dalam organisasi dipengaruhi oleh dependensinya dan lingkungan tempat ia berada, bukan oleh pertimbangan yang murni rasional dan formal semata. Kebijakan bisa menyimpang di dalam organisasi. Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya, anggota  organisasi dapat membuat keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan cara dan tujuan yang telah mereka tetapkan sebelumnya.

                                                Bekerjanya hukum dalam masyarakat melibatkan beberapa unsur atau aspek yang saling memiliki keterkaitan sebagai suatu sistem. Beberapa aspek tersebut yaitu: Lembaga Pembuat Hukum (Law Making Institutions), Lembaga Penerap Sanksi (Sanction Activity Institutions), Pemegang Peran (Role Occupant) serta Kekuatan Sosietal Personal (Societal Personal Force), Budaya Hukum (Legal Culture) serta unsur-­unsur Umpan Balik (Feed Back) dari proses bekerjanya hukum yang sedang berjalan.

                                                 Menurut Chambliss dan Seidman terdapat hubungan antara hukum dan kekuasaan, di mana kekuatan social dan pribadi yang terdapat di masyarakat keberadaannya menekan lembaga pembuat hukum secara langsung sebagai lembaga yang membuat hukum dan secara tidak langsung menekan lembaga penegak hukum, sedangkan lembaga penegak hukum juga mengalami tekanan secara langsung dari kekuatan sosial dan pribadi. Lembaga pembuat hukum bekerja dengan membuat peraturan yang ditujukan untuk mengatur masyarakat, demikian pula dengan lembaga penegak hukum yang bekerja untuk melakukan law enforcement untuk ditegakkan di masyarakat. Masyarakat adalah tujuan akhir dari bekerjanya hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum yang dibuat oleh pembuat hukum yang sudah mengalami tekanan dari kekuatan sosial dan pribadi ditegakkan oleh penegak hukum yang juga mengalami tekanan dari kekuatan social dan pribadi ke masyarakat, sehingga hukum yang sampai ke masyarakat adalah hukum yang bercorak kekuasaan.

                                                Realitas ini semakin nyata ketika hukum positif menjadi satu­-satunya sandaran dalam hukum modern. Dapat dikemukakan beberapa faktor tersebut yang dapat mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat. Faktor-­faktor tersebut yaitu:

                                       (1). Bersifat yuridis normatif (menyangkut pembuatan peraturan perundang-undangannya);

                                     (2). Penegakannya (para pihak dan peranan  pemerintah),;

                                     (3). Serta faktor yang bersifat yuridis sosiologis (menyangkut pertimbangan ekonomis sosiologis serta kultur hukum dari role occupant).

                                  (4). Konsistensi dan harmonisasi antara politik hukum dalam konstitusi dengan produk hukum di bawahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemagaran secara preventif melalui prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam “law making” dan represif melalui Judicial Review (MA) dan Costitutional Review (MK) apabila suatu peraturan telah diundangkan.[83]

2.3.    Applied Theory ( teori aplikasi)

 

         Teori ini membahas bagaimana mengaplikasikan suatu hukum dalam praktiknya, karena masih terdapat penyimpangan dalam penerapannya  konseptualisasi suatu peraturan atau hukum, bahkah penegak hukum itu sendiri melakukannya. Dalam pembahasan penelitian ini digunakan teori  hukum progresif.

 

           Teori hukum progresif 

 

            Teori hukum progresif ini tidak terlepas dari gagasan Satjipto Rahardjo. Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu hukum itu bukan merupakan instansi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum, ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut ideologi, hukum yang pro keadilan dan hukum yang pro rakyat. Dengan ideologi ini, dedikasi para pelaku hukum mendapat tempat yang utama untuk melakukan pemulihan. Para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam penegakan hukum. Mereka harus memiliki empati dan kepedulian pada penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini. kepentingan rakyat (kesejahteraan dan kebahagiaannya), harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan hukum.[84]

 

               Satjipto Rahardjo, bahwa karakter hukum progresif yang menghendaki kehadiran hukum dikaitkan dengan pemberdayaan sebagai tujuan sosialnya, menyebabkan hukum progresif juga dekat dengan  social engineering dari Roscoe Pound. Oleh penganutnya, usaha social engineering ini dianggap sebagai kewajiban untuk menemukan cara-cara yang paling baik memajukan dan mengarahkan masyarakat.[85]

 

              Hukum progresif mengambil sikap melampaui paham  positivisme hukum, karena positivisme hukum adalah pemikiran yang membahas konsep hukum secara eksklusif, dan hanya melulu berpegang pada peraturan perundang-undangan.[86]

 

               Pengertian positivisme berasal dari kata “positif”. Kata positif di sini sama artinya dengan faktual, yaitu apa yang berdasarkan fakta-fakta. Menurut positivisme, pengetahuan kita tidak pernah boleh melebihi fakta-fakta. Dengan demikian, maka ilmu pengetahuan empiris menjadi contoh istimewa dalam bidang pengetahuan. Maka filsafat pun harus meneladani contoh itu. Oleh karena itu pulalah positivisme menolak cabang filsafat metafisika. Menanyakan “kahikat” benda-benda atau “penyebab yang sebenarnya”, termasuk juga filsafat, hanya menyelidiki fakta-fakta dan hubungan yang terdapat antara fakta-fakta. Tugas khusus filsafat ialah mengoordinasikan ilmu-ilmu pengetahuan yang beraneka ragam coraknya. Tentu saja, maksud positivisme berkaitan erat dengan apa yang dicita-citakan oleh empirisme. Positivisme pun mengutamakan pengalaman. Hanya saja, berbeda dengan empirisme Inggris yang menerima pengalaman batiniah atau subjektif sebagai sumber pengetahuan, positivisme tidak menerima sumber pengetahuan melalui pengalaman batiniah tersebut. ia hanya mengandalkan fakta-fakta belaka.[87]

 

               Positivisme adalah suatu penyempitan atau reduksi pengetahuan. Deduksi ini sudah terkandung dalam istilah ” positif “ yang berdasarkan fakta objektif. Dengan lebih tajam lagi, Comte menjelaskan istilah, “Posisif “  dengan membuat distingsi, antara yang “ nyata “  dan yang “ khayal “, yang pasti dan yang “ meragukan “ yang “ tepat” dan yang “ kabur”, yang “ berguna “ dan yang “ sia-sia “ serta yang mengklaim memiliki “kesahihan relatif” dan yang mengklaim memiliki “ kesahihan mutlak”[88]

 

                Menurut Hart, Positivisme merupakan suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran kehendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif yang harus dilepaskan dari sembarang macam prokonsepsi metafisis yang subjektif sifatnya. Pada saat diaplikasikan ke dalam pemikiran hukum, positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran yuridis mengenai hukum sebagaimana dianut oleh para eksponen aliran hukum kodrat. Oleh sebab itu, setiap  norma hukum haruslah eksis dalam alamnya yang objektif sebagai norma-norma yang positif ditegaskan sebagai wujud kesepakatan kontraktual yang konkrit antar warga masyarakat. Hukum bukan lagi mesti dikonsepkan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah menjalani positivisasi sebagai legee atau lex guna menjamin kepastian mengenai apa pula yang sekalipun normatif harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.[89]

 

                 Filsafat positivisme lahir pada abad ke-19, titik tolak pemikiran, apa yang telah diketahui adalah yang faktual dan yang positif, sehingga metafisika ditolaknya. Maksud positif adalah segala gejala dan segala yang tampak seperti apa adanya, sebatas pengalaman-pengalaman objektif. Jadi, setelah fakta diperolehnya, fakta-fakta tersebut kita atur dapat memberikan semacam asumsi (proyeksi) ke masa depan.[90]

 

                  Bahwa positivisme hukum merupakan aliran filsafat yang sangat berpengaruh terhadap proses positivisme dalam hukum. Akibatnya, berkembang semacam obsesi bahwa hukum harus dilihat sebagai bangunan rasional pula bagi upaya untuk mengembangkannya. Beberapa tokoh positivisme hukum seperti Hans Kelsen,  John Austin, Lon Fuller, Hart, Ronald Dworkin dan lainnya. Mereka membentuk bangunan hukum yang dapat dipakai secara umum ( di manapun). Bagi positivisme hukum, realitas hukum bersifat dualistik, serba tertib/teratur dan formal, serta tidak meragukan sedikitpun tentang eksistensi hukum positif sebagai institusi pengaturan dalam masyarakat.[91]

 

 

 

 

 

 

  1. KERANGKA PEMIKIRAN

TUGAS DAN WEWENANG  BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT

TERHADAP PERKARA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

 
 
 

        Struktur Hukum

-Penyidik, Jaksa, Hakim

dan Advokat

 

 

Kultur Hukum

-Perilaku hukum

 

-Hukum ditegakkan dengan baik

 

-Budaya malu

 

 

 

       Substansi Hukum

-Pasal 23 E UUD 1945

-UU.No.15 Tahun 2006

-PP.No.60 Tahun 2008

-Keppres No.103 Tahun 2001 jo.Keppres No.03 thn 2002

-Perpres No.192 tahun 2014

 

1.      Grand Theory    : Teori keadilan dan Teori negara hukum

2.      Middle Theory  : Teori kewenangan dan Teori bekerjanya hukum

3.      Applied Theory :  Teori Hukum progresif

 

                 Rekonstruksi tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit

                              terhadap perkara korupsi berbasis nilai keadilan.            

 

G.    METODE PENELITIAN

 

                 Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok yang akan dikemukakan. Untuk menjawab pokok masalah penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dari hasil penelitian. Metode penelitian merupakan metode pendekatan  apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan banyak tergantung pada jenis penelitian yang dilakukan. Pada umumnya suatu penelitian sosial termasuk penelitian hukum dapat ditinjau dari segi dan sudut sifat, bentuk, tujuan dan penerapan serta sudut disiplin ilmunya. Dari sudut sifatnya, suatu penelitian dapat dibedakan  menjadi penelitian eksploratif, deskriptif dan eksplanatoris. Dari sudut bentuk, suatu penelitian dapat dibedakan menjadi penelitian diagnostik, preskriptif dan evaluatif. Selanjutnya dari sudut penerapan, suatu penelitian dapat digolongkan dalam penelitian murni, penelitian terapan dan fokus masalah.[92]

 

1.Pendekatan masalah.

 

                     Dalam penelitian ini menguaraikan metode pendekatan juridis sosiologis, karena mengutamakan penelitian lapangan bagaimana sebenarnya keabsahan hasil audit BPKP dalam perkara korupsi saat ini di Indonesia tinjauan dari tugas dan kewenangan antara BPKP dengan BPK dalam melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara dan sebagai ahli dalam perkara korupsi kaitannya dengan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta penerapannya di lapangan.

 

                   Penelitian senantiasa bermula dari rasa ingin tahu (niewgierigheid) terhadap suatu permasalahan aktual yang dihadapi. Jika jawabannya telah diketahui, maka tidak perlu lagi diadakan penelitian. Suatu penelitian ilmiah dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang objek yang diteliti berdasarkan serangkaian langkah yang diakui komunitas ilmuwan sejawat dalam suatu bidang keahlian (intersubjektif). Dengan demikian, penemuan hasil penelitian ilmiah tersebut diakui sifat keilmuannya (wetenschappelijkheid) dapat ditelusuri kembali oleh sejawat yang berminat sebagai hal baru (nieuw moet zijn)  sesungguhnya benar suatu ungkapan yang menyatakan bahwa kekuatan kajian hukum normatif terletak pada langkah-langkah sekuensial yang mudah ditelusuri ilmuwan hukum lainnya.[93]

 

       Seorang peneliti hukum normatif datang ke perpustakaan bukan dengan ide yang kosong (blank idea), tetapi datang dengan serangkaian gambaran yang kasar tentang apa yang akan ditelitinya. Ia menghadapi sejumlah besar bahan hukum yang harus dipilah-pilah serta buku teks hukum dan jurnal ilmiah di bidang hukum yang tidak sedikit jumlahnya. Bagi seorang yang belum memiliki gambaran tentang apa yang akan ditelitinya, apalagi melihat sejumlah besar bahan hukum, buku teks dan jurnal-jurnal ilmiah yang bersumber dari terbitan dalam negeri maupun luar negeri, kenyataan itu akan sangat menyiksa. Namun  jika mereka telah memiliki ide tentang apa yang akan diteliti, ia akan datang ke perpustakaan dengan rasa ingin tahu yang sangat besar terhadap bidang pilihannya. Karena itu, selain rasa ingin tahu yang besar dan semangat prima yang tidak kenal putus asa, untuk mengarahkan sang peneliti, peranan seorang pembimbing akan sangat besar bagi keberhasilan seorang peneliti guna menghasilkan karya ilmiah yang diakui komunitas ilmuwan.[94]

 

     Kajian normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian normatif sifatnya presfektif, yaitu bersifat menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian-kajian normative terhadap hukum, antara lain : Ilmu Hukum Pidana  dan Ilmu Hukum Tata Negara Positif. Dengan perkataan lain, kajian normatif mengkaji Law in books, kajian normatif dunianya adalah das sollen (apa yang seharusnya). [95]

 

       Penelitian normatif dipergunakan dalam menganalisis terhadap peraturan-peraturan yang mengatur kewenangan BPKP dan BPK dalam melakukan audit kerugian negara dalam kasus korupsi.

 

            2.Spesifikasi penelitian

 

          Penelitian mengenai tugas dan kewenangan serta keabsahan hasil audit BPKP ditinjau dari sistem pembuktian menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP merupakan penelitian hukum normatif, yang meliputi :

 

a.       Penelitian terhadap asas-asas hukum

b.      Penelitian terhadap sistematik hukum

c.       Penelitian terhadap sinkronisasi hukum

 

      Dalam penelitian hukum normatif ini dilakukan bertujuan untuk mendiskriptifkan dan menemukan hukum tentang keabsahan hasil audit dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan kewenangan auditor BPKP kaitannya dengan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 yat (1) KUHAP.

 

      Bahan hukum adalah bagian terpenting dalam penelitian hukum. Tanpa bahan hukum tidak akan mungkin dapat ditemukan jawaban atas isu hukum yang diketengahkan. Untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi digunakan bahan hukum sebagai sumber penelitian.[96]

 

            Penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan, oleh karena itu data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari data primer.

 

                  Data sekunder terdiri dari :

 

1.                  Bahan hukum primer

 

          Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari :

 

a.       Norma atau kaedah dasar, yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

b.      Peraturan Dasar

 

1)      Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945

2)      Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

 

c.       Peraturan perundang-undangan

 

1)      Undang-undang dan peraturan yang setaraf

2)      Peraturan Pemerintah dan peraturan yang setaraf

3)      Keputusan Presiden dan Peraturan yang setaraf

4)      Keputusan Menteri dan peraturan yang setaraf

5)      Peraturan-peraturan Daerah.[97]

 

           Dalam penelitian ini penulis menyiapkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangan instansi BPKP dan BPK terhadap audit menentukan kerugian negara dan sebagai ahli dalam perkara korupsi, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Dasar 1945 , Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi

2.      Bahan hukum sekunder

 

    Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat pakar hukum.[98]. Dalam hal ini penulis menyiapkan rancangan undang-undang dan hasil-hasil penelitian serta pendapat para pakar hukum tentang kewenangan untuk menghitung kerugian negara dan hasil auditnya dalam perkara korupsi.

 

3.      Bahan hukum tertier

 

           Badan hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti   kamus (hukum), ensiklopedia.[99]. Dalam hal ini penulis menyiapkan berupa bibliografi, majalah hukum yang berkaitan dengan pembahasan dalam disertasi ini.

 

3.      Lokasi penelitian

 

         Dalam pelaksanaan penelitian ini, peneliti memilih tempat penelitian di Luar Negeri yaitu  Beijing China, dan di dalam negeri di Wilayah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan dan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara Medan. Karena salah satu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara ada di kota Medan, dan akhir-akhir ini di persidangan Tipikor tersebut terjadi perdebatan argumentasi hukum tentang legalitas auditor dan laporan hasil audit termasuk saksi ahlinya dihadirkan Jaksa penuntut umum dari BPKP.

 

4.      Subjek penelitian dan objek penelitian

4.1.Subjek penelitian

 

         Subjek penelitian dalam disertasi ini adalah penyidik  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Medan, auditor atau Pejabat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan.

 

4.2.  Objek penelitian

 

Dalam penelitian disertasi ini yang menjadi objek penelitian adalah tentang tugas dan kewenangan BPKP dalam melakukan audit terhadap penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dan keabsahan hasil audit ditinjau dengan sistem pembuktian menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

5.      Teknik pengumpulan data

 

           Teknik pengumpulan data dalam disertasi ini menggunakan pengumpulan data secara empiris, karena dalam prakteknya kapasitas auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan hasil auditnya menjadi perdebatan hukum di sidang pengadilan tipikor, termasuk di Pengadilan Tipikor Medan, dan pengumpulan data studi kepustakaan, dengan cara :

 

5.1.            Observasi penelitian

 

              Peneliti melakukan observasi untuk memperoleh data primer dengan cara pengamatan terhadap pemasalahan mengenai siapa sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan yang bertugas dan berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dan laporan hasil audit terhadap kerugian negara, termasuk kapasitas sebagai ahli dalam proses kasus korupsi.

 

5.2.            Wawancara

 

              Untuk mendapatkan data primer dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan wawancara dengan responden dari instansi BPKP Provinsi Sumatera Utara Medan, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Medan dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan yang menangani kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang memperdebatkan/memasalahkan tentang tugas dan kewenangan auditor dan hasil audit  BPKP.

 

            Wawancara dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sudah dipersiapkan oleh penulis sebelumnya, seputar mengenai objek yang akan diteliti yaitu tugas dan wewenang BPKP dalam melakukan audit dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara serta terhadap auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

 

5.3.            Pengamatan terlibat

 

            Dalam melakukan pengamatan dalam penelitian ini melibatkan pihak terkait, untuk mengetahui seberapa jauh tugas dan kewenangan auditor melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

 

6.      Analisis data

 

           Tiga hal yang harus dilakukan  peneliti dalam pengelolaan data,  pertama, menentukan variabel mana dari tabel frekuensi maupun tabel silang (silang dua atau tiga variabel) yang hendak dianalisis. Kedua, pemilihan metode tabulasi yang sesuai (apakah tabulasi frekuensi atau tabulasi silang). Ketiga, melakukan editing yakni mengoreksi kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam data karena kekeliruan koding atau pengolahan data. Editing perlu dilakukan, agar terhindar dari kejanggalan-kejanggalan, seperti tidak konsistennya jumlah frekuensi dengan persentase pada tabel yang satu dengan tabel lain.[100]

 

          Jenis analisis (apakah analisis kualitatif atau analilis kuantitatif) dapat dipilih berdasarkan jenis data yang dikumpulkan. Menurut Maria S.W Sumardjono, kedua jenis analisis tersebut tidak harus dipisahkan sama sekali, bahkan apabila digunakan dengan tepat, sepanjang hal itu mungkin, keduanya saling menunjang. Sebagai contoh, meskipun analisis penelitian dilakukan secara kuantitatif (misalnya deskripsi kuantitatif yang sederhana), pada waktu membahas lebih mendalam tetap harus dilakukan secara kualitatif. Pembahasan kualitatif tersebut misalnya, dilakukan ketika akan menafsirkan dan mengkaitkan hasil analisis dengan teori-teori, konsep-konsep atau pemikiran-pemikiran/aliran-aliran hukum.[101]   

 

6.1.    Data sekunder

 

            Data sekunder yang diperoleh peneliti kemudian dianalisis dengan cara kualitatif, dari bahan hukum yang bersumber dari peraturan-peraturan yang mengatur tentang kewenangan atau tugas instansi BPKP dalam melakukan audit dan sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, lalu dikaitkan dengan sistem pembuktian menurut alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

6.2.    Data primer

 

              Pendukung data sekunder adalah data primer, lalu dianalisis dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi secara mendalam  dan disatukan berdasarkan variabel penelitian independent dengan menggunakan metode kualitatif, sehingga dapat diperoleh deskriptif yang jelas dan menyeluruh mengenai peraturan-peraturan yang mengatur tentang kewenangan auditor mana di antara instansi BPKP dan BPK untuk melakukan audit menghitung kerugian negara dan sebagai ahli dalam kasus korupsi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB-II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

            Menurut  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pengawasan Intern Pemerintah tanggal 28 Agustus 2008 Pasal 1 angka 4, dinyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dalam Pasal 1 angka 3, dinyatakan, Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata ke pemerintahan yang baik.

           Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), dinyatakan, Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas :

a.       BPKP

b.      Inspektorat  Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern

c.       Inspektorat Provinsi, dan

d.      Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

Dalam ayat (2), dinyatakan, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi :

a.       Kegiatan yang bersifat lintas sektoral.

b.      Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan

c.       Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

 

Dalam Pasal 50 ayat (1), dinyatakan, Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas :

a.       Audit kinerja

b.      Audit dengan tujuan tertentu.

 

Ayat (2), dinyatakan, Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas, dan dalam ayat (3), dinyatakan, Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

           Kemudian dalam Pasal 54 ayat (3), dinyatakan, secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10 dan ayat (2), BPKP menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

            Pada tanggal 31 Desember 2014, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, di mana dalam peraturan tersebut, telah diatur Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPKP, yaitu pada Pasal 1 ayat (1), dinyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat dengan BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah, dalam ayat (2), dinyatakan, BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan ayat (3), dinyatakan, dipimpin oleh seorang Kepala.

           Dalam Pasal 2, dinyatakan, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi :

a.       Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

b.      Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilias penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan yang lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah.

c.       Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.

d.      Pemberian konsulasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian inter, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis.

e.       Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigasi terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan  ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

f.       Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.

g.      Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.

h.      Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

i.        Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

j.        Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.

k.      Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah.

l.        Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi dalam pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

m.    Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP, dan

n.      Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

B.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Pasal 1 angka 1, dinyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

           Dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 1 angka 10, dinyatakan, Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Dalam Pasal 1 angka 8, dinyatakan, Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kemudian dalam Pasal 1 angka 11,dinyatakan, Tanggungjawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan engan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

          Pada Pasal 2 dalam Undang-undang tentang BPK dengan tegas diatur kedudukannya, di mana dinyatakan, BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Tugas BPK dengan tegas telah diatur dalam Pasal 6 ayat :

(1)    BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(2)   Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

(3)   Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

(4)   Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

(5)   Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tangungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

           Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1), dinyatakan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Dalam ayat (2), dinyatakan, DPR, DPD, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan, dan dalam ayat (5), dinyatakan, Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

          Pada Pasal 8 ayat (3), dinyatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1(satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. dalam ayat (4), dinyatakan, Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

          Dalam Pasal 10 ayat (1), dinyatakan, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 11 huruf c, dinyatakan, BPK dapat memberikan, keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

C.    Korupsi

           Kejahatan merupakan suatu peristiwa penyelewengan terhadap norma-norma atau perilaku teratur yang menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketenteraman kehidupan manusia. Perilaku yang dikualifikasikan sebagai kejahatan, biasanya dilakukan oleh bagian terbesar warga masyarakat atau penguasa yang menjadi wakil-wakil masyarakat. Seharusnya ada suatu keserasian pendapat antara kedua unsur tersebut, walau tidak mustahil terjadi perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut mungkin timbul, karena kedua unsur tadi tidak sepakat mengenai kepentingan-kepentingan pokok yang harus dilindungi.[102]

           Menurut Fockema andreae, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus (Webster Student Dictionary :1960). Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpere, suatu, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt, Prancis, yaitu corruption, dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Kita dapat  memberanikan diri bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”. Arti harfiah dari kata itu ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah, seperti dapat dibaca dalam The Lexicon Webster Dictionary :

            corruption ( L.corruptio (n-)), The act of corrupting, or the state of being corrupt ; putrefactive decomposition, putrid matter ; morl perversion ;depravity, perversion of integrity ;corrupt or dishonest proceedings, bribery ; perversion from an state of purity ; debasement, aas of a language ; a debased from of a waord” (The Lexicon 1978).[103]

          Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia itu, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam Kamus Bahasa Indonesia “ Korupsi “ ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Di Malaysia terdapat juga peraturan antikorupsi. Di situ tidak dipakai kata korupsi melainkan dipakai istilah resuah yang tentulah berasal dari bahasa Arab (riswah), yang menurut kamus Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi.[104]

          Tidak ada definisi baku dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Akan tetapi secara umum, pengertian Tipikor adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan negara atau penyelewengan atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain.[105]

         Beberapa faktor penyebab timbulnya Tipikor, antara lain :

a.       Lemahnya pendidikan Agama, moral dan etika.

b.      Tidak adanya sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi.

c.       Tidak adanya suatu sistem pemerintahan yang transparan (Good Governance).

d.      Faktor ekonomi (di beberapa negara, rendahnya gaji pejabat publik seringkali menyebabkan korupsi menjadi “ budaya “)

e.       Manajemen yang kurang baik dan tidak adanya pengawasan yang efektif dan efisien, serta

f.       Modernisasi yang menyebabkan pergeseran nilai-nilai kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.[106]

 

     Kasus-kasus Tipikor biasanya melibatkan lebih dari satu orang, berbeda dengan kasus-kasus tindak pidana umum (misalnya pencurian dan penipuan), seperti permintaan uang saku yang berlebihan dan peningkatan frekuensi perjalanan dinas. Umumnya Tipikor dilakukan secara rahasia, melibatkan elemen-elemen kewajiban dan keuntungan secara timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidak selalu berupa uang. Mereka yang terlibat Tipikor biasanya menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.  Mereka yang terlibat Tipikor biasanya juga berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.[107]

 

    Peluang dan modus operandi Tindak Pidana Korupsi,

a.        DPRD (Legislatif)

1)   Memperbanyak/memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas bagi pimpinan dan anggota dewan.

2)               Menyalurkan APBD bagi keperluan anggota Dewan melalui yayasan fiktif.

3)               Memanipulasi bukti perjalanan dinas.

 

b.         Pemerintah (Eksekutif)

1)   Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan tanpa prosedur.

2)               Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas daerah

3)               Memanipulasi sisa APBD

4)               Manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa

5)               Penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.[108]

 

            Pasal 25 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

 

            Mengapa harus didahulukan dari perkara lain ? hal demikian tentu saja berhubungan erat dengan implikasi yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang tidak hanya aspek hukum dan ekonomi, namun juga aspek sosial-budaya, politik dan hak asasi manusia. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Atas dasar hal itu penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, salah satunya adalah dengan prioritas penangannannya dibandingkan dengan perkara lain bukan korupsi.[109]

            David  M.Chalmers menguraikan pengertian istilah korupsi itu dalam berbagai bidang, antara lain yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum (Encyclopadia Americana, p.22). kesimpulan ini diambil dari definisi yang dikemukakan, antara lain berbunyi, financial manipulatiaon and decissions injurious to the economy are aften labeled corrupt (manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi).[110]

            Selanjutnya David M.Chalmers menjelaskan, “the term is often applied also to misjudgments by officials in the public economies “( istilah ini sering-sering digunakan juga terhadap kesalahan ketetapan oleh pejabat yang menyangkut bidang perekonomian umum). Dikatakannya pula “ disguised payment in the from og gifts, legal fees, employment, favors to relatives, social influence, or any relationship that sacrifices the public interest and welfare, with or without the implied payment of money, is usually considered corrupt” ( pembayaran terselubung dalam bentuk pemberian hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, pemberian hadiah-hadiah sanak keluarga, pengaruh, kedudukan sosial, atau hubungan apa saja yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasanya dianggap perbuatan korupsi).[111]

           Berbicara mengenai korupsi ini dapat pula diadakan pembagian menurut sifatnya (motif). Pertama, korupsi yang bermotif terselubung. Korupsi seperti ini, ialah korupsi yang secara sepintas lalu kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata-mata. Contoh, seorang pejabat menerima suap dengan janji akan berusaha agar jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau diangkat dalam suatu jabatan. Tetapi, kenyataannya setelah ia menerima suap, ia tidak memperdulikan lagi janjinya itu kepada orang yang memberikan suap tersebut. yang pokok, ialah mendapatkan uang tersebut. Kedua, yang bermotif ganda, yaitu, sesorang melakukan korupsi yang secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya mempunyai motif lain, yakni motif kepentingan politik. Contohnya, seorang yang membujuk dan menyogok  seorang pejabat agar dengan penyalahgunaan kekuasaannya, pejabat itu mengambil keputusan memberikan sesuatu fasilitas kepada si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan membawa hasil kepadanya. Yang pokok, ialah dapatnya si pejabat menyalahi kewajibannya dengan cara memberikan fasilitas tersebut, sehingga dengan pembuatannya yang tercela itu mudahlah juga si pejabat itu jauh dari jabatannya. Contoh lain yang mungkin telah umum dipraktikkan dewasa ini, ialah seorang oknum pejabat/penguasa pada masa aktif, ia berusaha mendapatkan  kesempatan melakukan korupsi dengan tujuan, uang (kekayaan) yang dikorup itu akan digunakan untuk memudahkan mendapatkan sesuatu jabatan/fasilitas yang lebih penting lagi dan sebagainya.[112]

          Korupsi adalah masalah dunia. Tetapi  di berbagai negara di dunia korupsi paling banyak dijumpai di tingkat lokal, dalam pemerintahan daerah. Sebagai contoh, menurut sebuah penelitian di Jepang, jumlah pegawai pemerintah provinsi tiga kali lipat jumlah pegawai pemerintah pemerintahan pusat, tetapi kasus korupsi yang dilaporkan lima belas kali lipat dan jumlah pejabat yang ditangkap empat kali lipat. Pemerintah New York menderita kerugian ratusan juta dollar akibat korupsi dalam pembangunan gedung-gedung sekolah. Pemerintah daerah dituduh tidak saja tidak mampu menjalankan kewajibannya tetapi juga dituduhkan menyelewengkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan beraneka ragam, sama beragamnya dengan macam kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.[113]

               Menurut Sudarto, dalam bukunya Evi Hartanti, menjelaskan bahwa    unsur-unsur tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :

          a. Melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan.   “Perbuatan memperkaya” artinya membuat apa saja, misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan sebagainya, sehingga si pembuat bertambah kaya.

     b. Perbuatan itu bersifat melawan hukum.

  “Melawan hukum? Di sini diartikan secara formil dan materil. Unsur ini  perlu dibuktikan karena tercantum secara tegas dalam rumusan delik.

           Perbuatan itu secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, atau perbuatan itu diketahui atau patut disangka oleh si pembuat bahwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[114]

          Bahwa perbuatannya secara langsung  atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara harus dibuktikan adanya secara objektif. Dalam hal ini hakim kalau perlu dapat mendengar pendapat dari saksi ahli atau lebih dari satu orang untuk mengetahui kapan ada keadaan yang “merugikan” itu, dari rumusan ini tampak bahwa delik ini merupakan delik materil.[115]

          Atas dasar substansi objeknya maka tindak pidana korupsi dapat dibedakan antara :

1.      Tindak pidana korupsi murni

             Tindak pidana korupsi murni adalah tindak pidana korupsi yang substansi objeknya adalah mengenai hal dan berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum yang menyangkut keuangan negara, perekonomian negara, dan kelancaran pelaksanaan tugas/pekerjaan pegawai negeri atau pelaksana pekerjaan yang bersifat publik. Tindak pidana yang masuk dalam kelompok ini, ialah dirumuskan di dalam Pasal-pasal : 3,4,5,6,7,8,9,10,11,12, 12B, 13,15,16 dan 23 (merarik Pasal : 220, 231, 421., 422, 429,430 KUHP) ada 20 pasal yang memuat tidak kurang dari 38 rumusan tindak pidana murni.

2.      Tindak pidana korupsi tidak murni

           Dimaksud dengan tindak pidana tidak murni ialah tindak pidana yang substansi objeknya adalah mengenai dan dalam hal perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum bagi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak pidana yang dimaksudkan ini, hanya diatur dalam tiga pasal, yakni Pasal 21, 22 dan 24.[116]

           Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilis hasil penelitiannya terhadap vonis kasus korupsi selama tahun 2013 dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) menyimpulkan bahwa  tidak ada vonis bebas terhadap perkara korupsi, tren vonis berat meningkat namun belum ada yang membuat kapok para koruptor. Menurut Lola Easter, peneliti ICW menyatakan ada harapan yang ditawarkan pengadilan seperti kasus Djoko Susilo dan Angelia Sondakh yang diputus lebih berat dalam kasasi. Walaupun ada beberapa vonis berat namun merata putusan masih rendah, yaitu 2 tahun 11 bulan sehingga belum memberi efek jera.[117]

          Oleh karenanya dibutuhkan seorang hakim yang mempunyai dedikasi dan integritas yang tinggi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truht and justice) dan hakim bukan lagi sekedar sebagai corong undang-undang (speekbuis van de wet). Sehingga putusan (vonis) yang dijatuhkan benar-benar memenuhi rasa keadilan (gerechtigheit), mewujudkan kepastian hukum (rechtsicherheit) dan memberkan kemanfaatan (zwechtmassigkeit) bagi masyarakat.[118]

           Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Dengan diantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga lambat laun akan membawa dampak adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.[119]

           Tindak pidana korupsi murni tercantum dalam dua pasal saja yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 karena secara khusus ditujukan terhadap pejabat publik (Pasal 3) dan non-pejabat publik atau swasta (Pasal 2) dan mencantumkan “ kerugian keuangan negara “ sebagai salah satu unsur terpenting untuk terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang tidak ditemukan pada rumusan tindak pidana lainnya di dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 secara khusus pula menganut rumusan delik (tindak pidana) materiel yaitu suatu perbuatan disebut sebagai tindak pidana jika telah terjadi akibat dari perbuatan tersebut (adanya kerugian negara).[120]

          Dapat dikatakan seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi bisa hilang sifatnya melawan hukum, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Arung RI dalam putusannya nomor 42K/Kr/1965 tanggal 08 Januari 1966, dalam kaidah hukumnya “ Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas keadilan atau azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum ; dalam perkara ini misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung”.[121]

   Untuk mencakup perbuatan-perbuatan semacam itu rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sesemikian rupa, hingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilaksanakan secara “melawan hukum” yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan mengemukakan secara “melawan hukum” yang mengandung pengertian formil dan materil, maka dimaksudkan agar supaya mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.[122] 

    Demikian sifat melawan hukum dari tindak pidana korupsi yang dimuat dalam penjelasan umum, yaitu sifat melawan hukum formil dan materiil. Adapun tujuan atau maksud pembuat undang-undang memasukkan sifat melawan hukum formil dan materiil dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dicantumkan dalam penjelasan umum, adalah bertujuan untuk mempermudah pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan. Apakah benar demikian bahwa dengan dimasukkannya sifat melawan hukum formil maupun materiil dalam tindak pidana korupsi mempermudah pembuktian ?. Dalam prakteknya, dengan dimasukkannya sifat melawan hukum formil dan materiil dalam tindak pidana korupsi, malahan mempersulit atau membawa beban yang semakin sulit bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Karena di samping sifat melawan hukum yang bersifat phisik (tanpa hak, tanpa seizin) harus membuktikan sifat melawan hukum yang bersifat psyhis (materil).[123] 

    Dan ada beberapa sarjana Eropa menyarankan agar hakim benar-benar berhati-hati menerapkan sifat melawan hukum materiil. Karena bilamana kepada tindak pidana korupsi hanya berlaku sifat melawan hukum formil, sebagaimana yang berlaku terhadap tindak pidana umum, maka penggunaan dari satu mata anggaran dipergunakan untuk keperluan mata anggaran lain sudah dapat dihukum, sekalipun pelaku tidak menikmatinya. Contoh : Perkara terdakwa Ir. Moc.Otjo Danaatmadja, dengan putusan Mahkamah Agung No.18 K/1973, di mana terdakwa dibebaskan, karena secara materiil tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sekalipun perbuatannya telah memenuhi rumusan delik.[124]

    Pertimbangan Mahkamah Agung, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keuntungan yang dirasakan masyarakat sehingga seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan sekalipun perbuatannya bertentangan dengan undang-undang (on wet), tetapi bukan melawan hukum (on recht), karena tidak bertentangan dengan azas-azas kepatutan, dan sebagainya.[125]

D.    Sistem pembuktian

          Sistem adalah berasal dari istilah Systema (bahasa Yunani) yang berarti  sesuatu  yang terorganisasi, suatu keseluruhan kompleks. Dengan demikian tidak perlu dipertentangkan antara sistem dan sub sistem, sebab sub sistem adalah bagian dari suatu sistem. Jadi, system mengandung arti terhimpunnya bagian atau komponen yang saling berhubungan secara beraturan dan merupakan suatu keseluruhan (The New Webstyer Internasional Dictionary , 1980).[126]

           Apabila penulis mengacu pada pengertian tersebut,  maka sistem hukum pembuktian, dapat diartikan sebagai suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum pembuktian yang berkaitan dan berhubungan satu dengan yang lain serta saling pengaruh mempengaruhi dalam suatu keseluruhan atau kebulatan.[127]

          Sistem pembuktian dan alat- alat bukti termuat dalam Bab-XVI bagian keempat (Pasal 183 sampai dengan Pasal 232 KUHAP), merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan perkara pidana. Kewajiban hakim pidana dalam menerapkan hukum pembuktian dan alat-alat bukti guna memperoleh kebenaran materil, terhadap :

1.      Perbuatan –perbuatan manakah yang dapat dianggap terbukti.

2.      Apakah telah terbukti, bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya.

3.      Delik apakah yang dilakukan sehubungan dengan perbuatan-perbuatan itu.

4.      Pidana apakah yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

 

            Mengkaji ke empat persoalan itu bukan pekerjaan yang mudah, jika hendak memperoleh kebenaran materiil.[128]

 

            Wiryono Prodjodikoro, menyatakan bahwa kebenaran itu biasanya hanya mengenai keadaan-keadaan tertentu pada masa yang sudah lampau. Oleh karena itu kebenaran atas keadaan pada masa lampau, sukar bagi hakim untuk menyatakan kebenaran masa lampau, tidak mungkin dapat dicapai. Maka hukum acara pidana hanya dapat menunjukkan jalan berupaya guna mendekati sebanyak mungkin persesuaian antara keyakinan hakim dan kebenaran sejati (de materiele waarheid).[129]

            Ada beberapa teori atau sistem pembuktian, yakni ;

Teori tradisionil

                       B.Bosch-Kemper, menyebutkan ada beberapa teori tentang pembuktian yang tradisionil, yakni :

           1. Teori Negatief

           2. Teori Positief

           3. Teori Bebas

 

           1. Teori Negatief

                            Teori ini, menyatakan bahwa hakim boleh menjatuhkan pidana, jika hakim mendapat keyakinan dengan alat bukti yang sah, bahwa telah terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

                            Teori ini dianut oleh H.I.R, sebagai ternyata dalam Pasal 294 H.I.R ayat (1), yang pada dasarnya ialah :

a. Keharusan adanya keyakinan hakim, dan keyakinan itu didasarkan kepada:

                  b. Alat bukti yang sah.

 

3.      Teori Positief

 

                            Teori ini menyatakan bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan terdakwa, bila ada bukti minimum yang diperlukan oleh undang-undang. Dan jika bukti minimum itu kedapatan, bahkan hakim diwajibkan menyatakan bahwa kesalahan terdakwa. Titik berat dari ajaran ini ialah positivitas. Tidak ada bukti, tidak dihukum, ada bukti meskipun sedikit harus dihukum.

                      Teori ini dianut oleh kUHAP, sebagaimana ternyata dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pasal 183 KUHAP, berbunyi, sebagai berikut :

                “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “.

 

 

4.      Teori Bebas

         Teori ini tidak mengikat hakim kepada aturan hukum. Yang dijadikan pokok, asal saja ada keyakinan tentang kesalahan terdakwa, yang didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dimengerti dan dibenarkan oleh pengalaman.

          Teori ini tidak dianut dalam sistem H.I.R maupun sistem KUHAP. Perkembangan teori selalu dimungkinkan dan akhir-akhir ini berkembang suatu teori baru.

Teori Modern

1.    Teori pembuktian dengan keyakinan belaka (bloot gemoedelijke overtuiging, atau conviction intime).

2.    Teori pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie).

3.    Teori pembuktian menurut undang-undang secara negatief (negatief wettelijke bewijstheorie)

4.    Teori keyakinan atas alasan negatief (beredeneerde vertuging atau conviction raisonnee)

5.    Teori pembuktian negatief menurut undang-undang (negatief wettelijke overtuiging).

6.    Teori pembuktian terbalik (omkeering van het bewijs theori).[130]

        Kedua teori pembuktian ini, jika diperbandingkan kedapatan adanya hal yang persamaan dan perbedaan.

        Persamaannya dalam hal : hakim harus diwajibkan menghukum orang, apabila ia yakin bahwa perbuatan yang bersangkutan terbukti kebenarannya dan lagi bahwa keyakinan harus disertai penyebutan alasan-alasan yang berdasarkan atas suatu rangkaian buah pikiran (logika).

        Perbedaannya dalam hal : pada teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif menghendaki alasan-alasan yang disebutkan oleh undang-undang, sebagai alat bukti (wettelijke bewijsmiddelen). Tidak memperbolehkan menggunakan alat bukti lain yang tidak disebut dalam undang-undang dan tentang cara mempergunakan alat bukti (bewijstoering), hakim terikat kepada ketentuan undang-undang.[131]

        Dalam menilai kekuatan pembuktian alat-alat bukti yang ada dikenal beberapa sistem atau teori pembuktian. Pembuktian yang didasarkan melulu kepada alat-alat  pembuktian yan disebut undang-undang disebut sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijk bewijstheori). Dikatakan secara positif, karena hanya didasarkan kepada undang-undang melulu. Artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut teori pembuktian formal (formele beweijstheori).[132].

         Untuk di Indonesia, yang sekarang ternyata telah dipertahankan oleh KUHAP, Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa sistem pembuktian berdasar undang-undang secara (negatief wettelijk) sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan, yang Pertama memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman pidana, janganlah hakim terpaksa memidana orang yang sedangkan hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. Kedua ialah berfaedah jika ada aturan yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinan, agar ada patokan-patokan tertentu yang harus diturut oleh hakim dalam melakukan peradilan.[133]

        Pada hakikatnya kepentingan mencari bukti-bukti ini terletak pada :

a.    Tingkat pengusutan (opsporing).

b.    Pada tingkat ini dicari dulu bahan-bahan bukti setelah terkumpul semua bahan-bahan bukti tadi lalu menuju kepada :

c.    Tingkat penuntutan (vervolging) dan seterusnya meningkat kepada,

d.   Pemeriksaan di sidang (berechting).[134]

 

  Pelaksanaan pembuktian yang termasuk dalam sistem itu ialah pemeriksaan dan pengambilan sumpah saksi, pembacaan berkas perkara terdapat pada semua perundang-undangan secara pidana.[135]

 

                          Dalam sistem negatief wettelijk ada dua hal yang merupakan syarat :

a.         Wettelijk, oleh karena alat-alat bukti yang sah dan yang ditetapkan oleh undang-undang.

b.         Negatief, oleh karena dengan alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan undang-undang saja, belum cukup untuk memaksa hakim pidana menganggap bukti sudah diberikan, akan tetapi masih dibutuhkan adanya keyakinan hakim.

          Dengan demikian antara alat-alat  bukti dengan keyakinan diharuskan adanya hubungan causal (sebab akibat).[136]

                           Pasal 183 KUHAP mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah dan yang ditetapkan undang-undang dan keyakinan hakim, bahwa tindak pidana itu benar-benar telah terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Sehingga meskipun terdapat empat, lima atau enam saksi yang diajukan, akan tetapi hakim pidana tidak yakin, bahwa tindak pidana itu telah terjadi dan dilakukan oleh terdakwa, maka hakim pidana akan membebaskan terdakwa atau akan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu, sistem KUHAP menganut sistem negatief wettelijk, tidak mengizinkan hakim pidana untuk menggunakan atau menerapkan alat-alat bukti lain yang tidak ditetapkan oleh undang-undang, dalam hal ini yang ditetapkan oleh Pasal 184 KUHAP. dengan demikian misalnya, maka alat bukti berupa “pengetahuan hakim” tidak merupakan alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang melalui Pasal 184 KUHAP.[137]

                          Di samping Pasal 183 KUHAP, maka asas negatief wettelijk tercermin pula secara nyata pada Pasal 189 ayat (4) KUHAP, bahwa berdasarkan “pengakuan salah” saja, hakim tidak boleh menghukum terdakwa.”Pengakuan salah” tanpa alat bukti lain, merupakan alat pembuktian yang tidak lengkap (onvoldoende bewijs).[138]

                          Dalam hal beracara pemeriksaan biasa dipergunakan keyakinan hakim dan adanya dua alat bukti yang sah, sedangkan dalam hal beracara pemeriksaan cepat dipergunakan keyakinan hakim cukup didukung oleh satu alat bukti yang sah, maka dengan sistem negatief wettelijk ada kekuatiran bahwa seorang hakim dalam keadaan yang “bewijs minimum” sudah tercapai, karena adanya dua saksi, tanpa pikir lalu dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa ?. dalam praktik, maka hakim mulai dengan menentukan keyakinannya tentang terbukti atau tidaknya suatu kejadian, dan jika ia yakin betul bahwa terdakwa bersalah, maka diusahakan supaya ada alat-alat bukti yang mencukup syarat-syarat undang-undang agar dapat dijadikan dasar keyakinan hakim itu.[139]

E.     Alat bukti yang sah menurut KUHAP

              Pasal 184 menetapkan alat-alat bukti yang sah, ialah :

1.      Keterangan saksi,

2.      Keterangan Ahli,

3.      Surat,

4.      Petunjuk,

5.      Keterangan terdakwa,

6.      Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

     Dalam sistem hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya mengakui alat alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Dalam KUHAP ini, penuntut umum membuat surat dakwaan dan oleh karena itu, ia berkewajiban untuk menyusun alat bukti dan pembuktian tentang kebenaran surat dakwaan atau tentang kesalahan terdakwa, bukan sebaliknya terdakwa yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah.[140]

    Hakim dalam menjatuhkan putusan akan menilai semua alat-alat bukti yang sah untuk menyusun keyakinan hakim dalam mengemukakan unsur-unsur kejahatan yang didakwakan itu terbukti dengan sah atau tidak, kemudian apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana atau tidak, serta menetapkan pidana apa yang harus dijatuhkan kepadanya setimpal dengan perbuatannya.[141]

                      Putusan hakim ada tiga macam :

1.    Putusan yang mengandung pembebasan (vrijspraak) menurut Pasal 191 ayat (1) :

2.    Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van allerechtsvervolging) menurut Pasal 191 ayat (2).

3.    Putusan yang mengandung suatu penghukuman terdakwa (veroordeling) menurut Pasal 193.[142]

           Bila dibandingkan dengan H.I.R, maka dalam Pasal 184 KUHAP tersebut ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli. Di samping itu, terapat pula perubahan redaksi satu alat bukti, yaitu “pengakuan terdakwa”. Dalam H.I.R, menjadi “keterangan terdakwa” dalam KUHAP.[143]

          Kekuatan alat bukti atau juga dapat disebut sebagai efektivitaksi alat bukti terhadap suatu kasus sangat tergantung dari beberapa faktor. Sebut saja faktor itu adalah psiko-sosial (kode etika, kualitas sikap penegak hukum, dan hubungan dengan warga masyarakat) dan partisipasi masyarakat. Salah satu fungsi hukum, baik sebagai kaidah hukum maupun sebagai sikap tindak atau perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia, sehingga hal itu juga menjadi salah satu ruang lingkup studi terhadap hukum secara ilmiah. Suatu sikap tindak atau perilaku hukum dianggap efektif, apabila sikap atau perlaku pihak lain menuju satu tujuan yang dikehendaki : artinya apabila pihak lain itu mematuhi hukum. Tetapi kenyataannya tidak jarang orang tidak mengacuhkan atau bahkan melanggar dengan terang-terangan, yang berarti orang itu tidak taat pada hukum.[144]

         Persamaan antara dua sistem pembuktian menurut undang-undang sampai suatu batas (negatife wettelijk) dengan sistem keyakinan berdasar atas alasan yang dipikirkan (beredeneerde overtuiging atau conviction rasisonnee) ialah hakim baru diwajibkan menghukum orang, apabila hakim berkeyakinan bahwa peristiwa pidana yang bersangkutan adalah terbukti, di mana keyakinan itu harus disertai penyebutan alasan-alasan yang berdasarkan atas atau suatu rangkaian buah pikiran (logika).[145]

 Perbedaan antara dua sistem pembuktian ini, ialah :

1.      Sistem yang pertama menghendaki alasan-alasan yang disebutkan di atas, dalam pengertian hanya yang disebutkan dalam undang-undang sebagai alat bukti (wettelijk) hakim tidak diperbolehkan memakai alat bukti lain yang tidak disebutkan dalam undang-undang itu, dan tentang cara mempergunakannya (bewijsvoering) hakim juga tertarik pada ketentuan dalam undang-undang.

2.      Dalam sistem pembuktian yang kedua hakim dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil putusan tidak terikat kepada penyebutan alat-alat bukti dan cara mempergunakannya dalam undang-undang. Hakim dapat leluasa untuk memakai alat-alat bukti lain, asal saja semua dengan beralasan yang tepat menurut logika.[146]

       Dirubahnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dalam Pasal 26 A, khusus dalam tindak pidana korupsi, bahwa alat bukti yang sah yaitu petunjuk sebagaimana dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP telah diperluas, alat bukti yang sah petunjuk tersebut dapat diperoleh dari :

a.         Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ; dan

b.        Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terrekam secara elektronik, yang tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

 Dengan diperluasnya lingkup alat bukti yang sah petunjuk tersebut telah memajukan pengungkapan perbuatan pidana korupsi khususnya tindak pidana suap atau gratifikasi, di mana sejak berlakunya perubahan undang-undang tersebut telah banyak pelaku korupsi suap dan gratifikasi yang tertangkap tangan dan mempermudah pembuktiannya di persidangan karena setiap persidangan alat rekaman jalannya perbuatan pidana suap itu dibuka di persidangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB-III

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PERKARA KORUPSI DI INDONESIA SAAT INI

 

A.     PENGERTIAN AUDIT

 

          Auditing merupakan suatu bentuk attestation. Secara umum, attestation diartikan sebagai komunikasi mengenai simpulan dari sedang ahli tentang keterandalan asersi atau pernyataan suatu perusahaan (an expert’s communication of a conclusion about the reliability of someone else’s asseertion).[147]

          Independent Auditing dilaksanakan oleh auditor yang independen dari manajemen dan melayani pihak ketiga (misalnya pemegang saham dan kreditor), independent auditing terbatas pada laporan keuangan auditee, dan sebab itu sering dinamakan Financial Audit. Perbedaan utama antara Internal auditing dan Independent auditing adalah Internal auditing melayani manajemen, sedangkan Independent auditing melayani pemakai laporan keuangan pihak ketiga. Persamaannya adalah bahwa keduanya mencakup pengumpulan dan penilaian bukti yang berkenaan dengan asersi.[148]

           The Auditing Standards Board (ASB) telah menetapkan sepuluh Generally/Accepted Auditing Standards (GASS), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi kesepuluh standar auditing ASB di atas dengan bunyi sebagai berikut :

a.       Standar Umum

1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

b.      Standar Pekerjaan Lapangan

1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui  inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

c.       Standar Pelaporan

1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan, jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh audit.[149]

           Di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan standar- standar berikut :

1.      Standar auditing

            Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan hirtoris.

Standar auditing terdiri atas 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).

2.      Standar Atestasi

           Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang menckup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan historis, pemeriksaan atas laporan historis keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).

            Standar atestasi terdiri atas 11 standar dan dirinci dalam Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) dan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).

3.      Standar Jasa Akuntan dan Review

          Standar Jasa akuntan dan Review memberikan rerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntan dan review.

          Satandar jasa akuntan dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntan dan Review (PSAR) dan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntan dan Review (IPSAR).

4.      Standar Jasa Konsultan

          Standar jasa konsultasi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan Jasa Konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.

5.      Standar Pengendalian Mutu

          Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian jasa yang dihasilkan di dalam melaksanakan pengendalian jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan menenuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.[150]

B.     BERBAGAI JENIS AUDIT

           Auditing operasional merupakan kegiatan perusahaan yang penting, dan cara pelaksanaannya bisa mempunyai pengaruh yang besar. Oleh karena itu sangatlah penting untuk memilih dengan teliti dan tepat keterangan/laporan yang mendukung dan menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan audit operasional. Di antaranya adalah pertimbangan yang memerlukan perhatian pada persamaan antara jenis-jenis terpenting auditing.[151]

           Terdapat tiga jenis utama auditing :

1.      Attest atau financial auditing,

2.      Internal auditing, dan

3.      Operations auditing.

 

       Jenis- jenis auditing ini memiliki sejumlah sifat-sifat/karakteristik yang sama :

 

1.    Semua auditing diukur terhadap standar-standar yang ditentukan sebelumnya dan ada hubungannya.

2.      Tiga jenis auditing semuanya bersifat deduktif dan oleh karenanya menentukan/membatasi penilaian yang dikehendaki.

3.       Meskipun proses penyusunan penilaian yang bersangkutan sama dalam hal metodologi dengan ilmu pengetahuan, simpulan yang diambil dalam auditing didasarkan atas contoh-contoh (sampel) yang lebih kecil.

4.        Kebebasan atau independensi merupakan keharusan dalam semua cabang auditing.

     Tetapi terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup nyata pada tiga jenis audit tersebut sehingga perlu diusahakan untuk membuat definisi-definisi baginya.[152]

         Financial statement auditing.

                    Audit laporan keuangan adalah penilaian apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP/Generally accepted Accounting Principles).

         Internal auditing

                    Definisi baru yang disetujui IIA Board of Directors (Juni, 1999) adalah sebagai berikut :

          Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operation. It help an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplened approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and govermance prcesses.

         Operational audit

                     Audit operasional menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur dan metode operasi.

           Compleance audit

           Audit ketaatan menilai apakah prosedur tertentu, aturan, atau regulasi yang ditetapkan oleh otoritas lebih tinggi ditaati/diikuti.[153]

                     Banyak definisi audit operasional mencakup penyebutan efficiency (pengeluaran yang minimum dari sumber daya), effectiveness (pencapaian hasil yang diinginkan), economy, atau kinerja dari suatu entitas. Audit operasional menanyakan pertanyaan seperti : apakah kebijakan dan tujuan khusus telah didefinisikan ? Apakah kebijakan yang ditetapkan diikuti dan apakah tujuan yang ditetapkan tercapai ? apakah hasil yang diinginkan diperoleh ? Dengan demikian audit operasional berhubungan dengan apa sebabnya transaksi yang terjadi dan apakah terdapat alternatif ekonomis.[154]

                      Berikut dikutip beberapa definisi audit operasional dari para ahli auditing :

1.         DALE L FLESHER dan Steward Siewert (Independent Auditor’s Guide to Operational Auditing, 1982)

     An operational audit is an organized search for ways of improving efficiency and effectiveness. It can br considered a from of constructive critcism.” (audit operasional merupakan pencarian cara-cara untuk memperbaiki efisiensi dan efektivitas. Audit operasional dapat dipertimbangkan sebagai suatu bentuk kecaman yang konstruktif).

2.        William P.Leonard

Management audit as a comprehensive and constructive examination of organisational structure of a company, institution or branch of government, or of any component thereof, such as division or department, and its plans and objektives, its means of operations, and its use of human and physical facilities “ (audit manajemen sebagai suatu pengujian yang menyeluruh dan konstruktif dari struktur organisasi suatu perusahaan, lembaga atau cabang dari pemerintah, atau setiap komponen daripadanya, seperti suatu divisi atau departemen, dan rencana dan tujuannya, alat operasinya, dan utilisasi manusia dan fasilitas fisik).

3.       Leslie R. Howard

Management audit an investigation os a business from the highest level downward in order toascertain whwther sound management prevails throughout, gthus facilitating in most effective relationship with the outside world and the most efficent organization and smooth running of internal organization”( audit manajemen merupakan penyelidikan suatu usaha dari tingkat yang tertinggi ke bawah agar meyakinkan apakah manajemen yang sehat berjalan seluruhnya, dengan demikian memudahkan hubungan yang paling efektif dengan dunia luar dan organisasi yang paling efisien dari jalannya organisasi intern secara lancar).

4.       Taylor dan Perty

“Manajement auditing is a method to evaluate the efficiency of management at all level throughout the organization, or more specifically, its comprises the investigation of business by an independent body form the highest executive level downwards, in order to ascertain whether sound management prevails throughout, and to ensure its effectiveness where such is not the case” ( audit manajemen adalah metoda untuk menilai efisiensi manajemen pada seluruh tingkat organisasi, atau secara lebih khusus, audit manajemen mencakup penyelidikan suatu usaha oleh suatu badan yang independen dari tingkat eksekutif yang paling tinggi ke bawah, agar meyakinkan apakah manajemen yang sehat berlaku seluruhnya, dan untuk melaporkan efisiensinya atau sebaliknya, dengan rekomendasi untuk memastikan efektivitasnya).

5.       Casler dan Crochett (1982)

Operational auditing is a sistematic process of evaluating an organization’s effectiveness, efficiency, and economy of operation under management’s control and reporting to appropriate person the results of the evaluation along with recommendations for improvement” (audit operasional adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai efektivitas organisasi, efisiensi, dan ekonomi operasi di bawah pengendalian manajemen dan melaporkan kepada orang yang tepat hasil dari penilaian bersama dengan rekomendasi untuk perbaikan)

6.        BN.Tandon S.Sudharsanam dan S. Sundharabahu (1996)

“Management audit is an examinations review and appraisal of the various policies and actions of the management. It is a tool for the evaluation of methods and performance in all the areas of the enterprise” (audit manajemen adalah pengujian, penelaahan dan penilaian berbagai kebijakan dan tindakan dari manajemen. Audit manajemen adalah alat untuk penilaian metoda-metoda kinerja dalam semua bidang perusahaan).[155]

           Beberapa bagian yang penting dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.      Audit operasional merupakan suatu proses yang sistematis seperti dalam audit laporan keuangan, audit operasional yang mencakup serangkaian langkah atau prosedur yang terstruktur dan diorganisasi. Aspek ini mencakup perencanaan yang tepat, dan juga mendapatkan dan secara objektif menilai bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang diaudit.

2.      Penilaian operasi organisasi yang didasarkan pada suatu kriteria yang ditetapkan atau yang disetujui (establised atau agreed-upon criteria). Dalam audit operasional, kriteria sering dinyatakan dalam standar kinerja (performance standars) yang ditetapkan manajemen. Namun dalam beberapa hal, standar-standar mungkin ditetapkan industri. Kriteria sering kurang secara jelas didefinisikan daripada kriteria yang digunakan dalam audit laporan keuangan. Audit operasional mengukur tingkat hubungan antara kinerja aktual dengan kriteria.

3.      Tujuan utama dari audit operasional adalah membantu manajemen dari organisasi yang diaudit untuk memperbaiki effectiveness, efficiency dan economy dari operasi. Dengan demikian, audit operasional memfokuskan pada masa yang akan datang, ini berlawanan langsung dengan audit laporan keuangan, yang mempunyai fokus historis.

4.      Penerima yang tepat dari laporan audit operasional adalah manajemen atau individual yang meminta diadakannya audit. Kecuali jika audit diminta oleh pihak ketiga, pembagian laporan tetap entitas. Dalam kebanyakan hal ini, dewan komisaris atau panitia audit penerima copy laporan audit operasional.

5.      Tidak seperti audit laporan keuangan, suatu audit operasional tidak berakhir dengan laporan atas temuan. Audit operasional memperluaas dengan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Dalam kenyataannya, mengembangkan rekomendasi merupakan salah satu aspek yang paling menantang dari audit operasional.[156]

 Program audit internal merupakan pedoman bagi auditor operasional dan merupakan satu kesatuan dengan supervisi audit dalam pengambilan langkah-langkah audit tertentu. Langkah-langkah audit dirancang untuk (1) mengumpulkan bahan bukti audit dan (2) untuk memungkinkan audit operasional mengemukakan pendapat mengenai efisiensi, keekonomisan, dan efektivitas aktivitas yang akan diperiksa. Program tersebut berisi arahan audit dan evaluasi informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan audit dalam lingkup penugasan audit.[157]

 Pendek kata, program audit dirancang untuk menjadi pedoman bagi auditor, mengenai :

1.      Apa yang akan dilakukan.

2.      Kapan akan dilakukan.

3.      Bagaimana melakukannya.

4.      Siapa yang akan melakukannya.

5.      Berapa lama waktu yang dibutuhkan.[158]

 

    Program audit merupakan alat yang menghubungkan survei pendahuluan dengan pekerjaan lapangan. Dalam survei pendahuluan, auditor operasional mengidentifikasi tujuan operasi, risiko, kondidi operasi, dan pengendalian yang diterapkan. Dalam pekerjaan lapangan mereka mengumpulkan bahan bukti tentang efektivitas sistem pengendalian, efisiensi operasi, pencapaian tujuan, dan dampak risiko terhadap perusahaan.[159]

 

C.    TEMUAN AUDIT

          Temuan audit adalah suatu pernyataan berdasarkan fakta-fakta. Temuan yang baik mencakup pertimbangan auditor menyangkut sebab dan akibat dari kondisi tersebut. fakta yang lebih spesifik dan terukur akan lebih memudahkan untuk menentukan dan mengambarkan suatu kondisi yang ada. Hasil audit yang baik tergantung pada kualitas dari auditor dalam melakukan pekerjaan lapangan dan kelengkapan serta penyusunan kertas kerja. Hasil audit hanya terbatas pada informasi yang dikumpulkan dan dicatat oleh auditor. Auditor harus mencatat setiap bukti yang penting dan siapapun yang membuat laporan harus mampu menemukan dalam kertas kerja.[160]

          Lima kelompok pertanyaan yang harus diketahui oleh auditor agar lebih efektif dalam membuat temuan, sebagai berikut :

1.      Statement of Condition

Apa yang ditemukan ?

Apa yang sudah anda observasi/teliti ?

Apakah hal itu merupakan suatu hal yang tidak sempurna, kekurangan atau kesalahan ?

 

2.      Criteria

 

Bagaimana seharusnya ?

Dengan apa anda ukur/bandingkan ?

Bagaimana standar dan prosedur atau praktik yang berlaku ?

 

3.      Cause

 

Mengapa hal ini terjadi ?

Apa yang menyebabkan terjadinya suatu ketidaksempurnaan ?

Kenapa operasi menjadi tidak efisien, tidak efektif atau tidak ekonomis?

 

4.       Effect

 

Lalu apa ?

Apa akibat dari temuan ?

Apa simpulan akhir dari kondisi tersebut ?

 

5.      Recomendations

 

Apa yang direkomendasikan untuk memperbaiki kondisi yang ada ?

Apakah rekomendasi tersebut dapat diterapkan dan layak untuk diterima?

Siapa yang mengimplementasikan rekomendasi tersebut ?[161]

 

       Pernyataan Kondisi (Condition)

 

                  Audit operasional memerlukan temuan fakta awal tahap pekerjaan lapangan (field work). Ketika temuan fakta digunakan untuk menyatakan suatu kondisi, auditor perlu memeriksa dan menguji operasi dan data terkait untuk membuat fakta lebih jelas. Pernyataan kondisi ini memberikan titik referensi kepada temuan yang berkaitan dengan kriteria yang ada.

                 Satu kesulitan dalam melaksanakan audit operasional adalah kondisi yang tampak pada kerja yang terinci dalam tahap pekerjaan lapangan sering kali tidak sama persis dengan indikasi awal dalam tahap perencanaan. Meskipun demikian pengembangan temuan kadang muncul sebagai suatu proses evolusioner dalam praktiknya sehingga membutuhkan program kerja evolusioner juga. Pada tahap pekerjaan lapangan yang membutuhkan perubahan ini, program kerja harus direvisi sesuai dengan fakta yang ditemukan.

       Kriteria (Criteria)

                   Di dalam menganalisis kondisi saat ini, auditor harus memperhatikan apa yang diharapkan untuk dapat mencapai sasaran dan tujuan organisasi. Dalam menentukan kriteria yang tepat untuk suatu kondisi yang spesifik, auditor memandang dari segi hukum dan perundang-undangan yang relevan, kontrak yang ada, kebijakan, sistem dan prosedur, peraturan internal dan eksternal, tanggungjawab dan wewenang, standar, jadwal, rencana dan anggaran, serta dasar-dasar manajemen dan administrasi yang baik.

       Penyebab (Causa)

                    Temuan audit tidaklah lengkap sampai auditor secara penuh mengidentifikasi penyebab atau alasan terjadinya penyimpangan dari kriteria. Faktor paling penting dari temuan audit yaitu menentukan penyebab kelemahan. Penyebab ini adalah alasan kenapa operasi menjadi tidak efisien, efektif dan ekonomis. Tanggungjawab auditor adalah melaporkan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki situasi dan mencegah berulangnya akibat yang merugikan. Berikut ini beberapa penyebab yang mungkin terjadi :

a.       Perencanaan sistem dan prosedur yang tidak efektif atau lemah.

b.      Struktur organisasi yang membingungkan, tidak efektif atau salah.

c.       Hirarki organisasi yang tidak berguna dan sulit diterapkan.

d.      Pembagian wewenang yang tidak efektif dan sepadan dengan tanggungjawab.

e.       Ketidakmampuan atau ketidakinginan untuk berubah, sebagai contoh pernyataan sikap menolak :” kami selalu melakukannya seperti itu “ itu praktik industri.

f.       Manajemen atau supervisi yang tidak efektif dan memadai.

g.      Kelemahan dalam efektivitas prosedur ketenagakerjaan seperti perekrutan, orientasi, pelatihan, evaluasi, promosi dan pemecatan.

h.      Komputerisasi yang tidak efektif.

i.        Sistem pelaporan manajemen dan atau operasional yang tidak memadai.

j.        Komunikasi yang tidak efektif.

k.      Ketidakmampuan karyawan seperti kelalaian, ketidakpedulian, ketidaktahuan mengenai syarat-syarat yang diharuskan, kegagalan menggunakan keputusan atau pertimbangan yang  baik, ketidakjujuran, usaha dan perhatian yang lemah dan sebagainya.

l.        Sistem dan prosedur operasional yang tidak efektif.

m.    Pembiasan dari standar dan kriteria yang diharapkan.

n.      Kurangnya pengetahuan tentang suatu masalah dan kondisi yang sedang terjadi.

Akibat (effect)

           Salah satu tujuan utama dalam melaksanakan audit operasional adalah mendorong manajemen operasional melakukan tindakan positif untuk mengoreksi/memperbaiki temuan atas kekurangan/kelemahan operasional yang diidentifikasi oleh tim audit. Dalam membantu manajemen menentukan seberapa serius kondisi tersebut mempengaruhi operasinya, auditor harus mengukur akibatnya. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, ekonomis, efisiensi dan efektivitas adalah alat ukur yang bagus terhadap efek. Semuanya secara umum dapat diukur dalam rupiah, waktu ,produksi, jumlah barang atau transaksi dan sebagainya

Rekomendasi (recomendation)

           Keberhasilan penyempurnaan suatu temuan audit adalah mengembangkan rekomendasi sebagai suatu tindakan yang harus diambil untuk mengoreksi kondisi yang tidak diinginkan saat ini. rekomendasi haruslah masuk akal diikuti dengan sebuah penjelasan kenapa kondisi ini terjadi, penyebabnya, dan apa yang harus dilakukan untuk mencegaah berulangnya hal itu. Rekomendasi auditor seharusnya bersifat praktis (dapat diterapkan) dan masuk akal sehingga manajemen akan dengan mudah menerimanya.[162]

           Lima hal utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan rekomendasi yang baik, adalah :

a.       Kalimat harus jelas, sederhana, mudah dimengerti dan tidak bertele-tele.

b.      Kelengkapan, membuat pembaca mengetahui apa saja yang mereka ingin ketahui mengenai suatu permasalahan. Salah satu metode untuk memperoleh kelengkapan adalah mengantisipasi kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan oleh pembaca.

c.       Rekomendasi harus singkat dan ringkas.

d.      Rekomendasi harus saling berhubungan. Hal ini berarti setiap kalimat harus mendukung kalimat lainnya dan setiap paragraf harus berhubungan dengan paragraf sebelumnya dan paragraf berikutnya.

e.       Kalimat harus tegas. Ketegasan diperoleh dengan cara mendapatkan inti subyek sesegera mungkin agar menarik perhatian dan menggunakan kalimat yang baik.[163]

     Dua jenis kecurangan dalam kesalahan penyajian adalah relevan berkaitan dengan audit laporan keuangan :

1.                  Salah saji yang disebabkan oleh kecurangan pelaporan keuangan.

2.                  Salah saji yang disebabkan oleh penggelapan aset.

 

           Kecurangan dalam pelaporan keuangan biasanya dilakukan oleh manajemen untuk menipu para pengguna laporan keuangan, sedangkan penggelapan aset yang dilakukan dalam suatu entitas, biasanya dilakukan oleh pegawai. Kedua jenis kecurangan ini biasanya melibatkan tekanan atau dorongan untuk melakukan kecurangan dan ada peluang untuk melakukannya.[164]

 

D.    PELAKSANAAN AUDIT OLEH BPKP DALAM PRAKTIK

             Prosedur pelaksanaan audit kinerja manajeriel, oleh Brigita Lahutung, yakni:

Prosedur pelaksanaan

     Secara umum, prosedur pelaksanaan audit adalah sebagai berikut :

1.      Persiapan audit kinerja

2.      Pengujian pengendalian manajemen

3.      Pengukuran dan pengujian Key Performance Indicator (KPI) atau yang disebut Indikator Kinerja Kunci (IKK).

4.      Review Operasional

5.      Pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA) Pelaporan

6.      Pelaporan

7.      Pemantauan tindak lanjut

          Deskripsi Prosedur Pelaksanaan Audit Kinerja BUMN/BUMD

1.      Perencanaan Audit Kinerja

         Dalam pedoman pelaksanaan audit kinerja, perencanaan audit merupakan langkah penting yang dilakukan untuk memenuhi standar audit. Dalam perencanaan audit perlu memperhatikan perkiraan waktu dan petugas audit, selain itu juga mempertimbangka perencanaan lainnya yang meliputi :

1.    Sumber dan cara memperoleh informasi yang cukup mengenai auditan.

2.    Hasil audit yang diperloleh pada tahap sebelumnya.

3.    Prosedur Pelaksanaan Audit Kerja

 

                      Pengertian prosedur menurut kamus bahasa Indonesia (1993 :703) adalah tahapan-tahapan kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas.

            Menurut Setyawan (1988 : 35), prosedur adalah langkah-langkah yang harus dilaksanakan guna mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan audit kinerja oleh kandot akan berdasarkan prosedur yang terdiri dari tahapan audit kerja yang menguraikan tentang bagaimana langkah kerja audit kinerja itu di lakukan.

  1. Persiapan Audit Kerja

           Dalam tahap ini dilakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan tahap awal dari rangkaian Audit Kinerja sebagai dasar penyusunan program kerja audit tahapan berikutnya. Tahapan ini meliputi :

a.       Pembicaraan pendahuluan dengan auditan.

b.      Pengumpulan informasi umum dalam pengenalan terhadap kegiatan yang diaudit.

c.       Pengidentifikasian aspek manajemen atau bidang masalah yang menunjukkan kelemahan dan perlu dilakukan pengujian lebih lanjut.

d.      Pembuatan ikhtisar hasil persiapan audit kinerja.

Dalam pengumpulan informasi kegiatan persiapan audit kinerja mencakup:

1.      Organisasi

2.      Peraturan perundangan yang berlaku

3.      Tujuan, Visi, Misi, sasaran, strategi dan kegiatan usaha

4.      Sistem dan prosedur

5.      Data keuangan

6.      Informasi lainnya yang relevan

          Simpulan hasil persiapan audit kinerja yang disusun setelah kegiatan persiapan audit kinerja selesai. Simpulan hasil audit kinerja ini antara lain meliputi mengenai kelemahan-kelemahan yang harus dikembangkan lebih lanjut dalam tahap audit kinerjanya. Dari simpulan tersebut dibuat program audit tahapan pengujian pengendalian manajemen. (Deputi Bidang Akuntan Negara, 2991 : 8-15).

  1. Pengujian Pengendalian Manajemen

          Pada tahap ini harus dilakukan pengujian atas :

1.      Sistem pengendalian manajemen

2.      Penerapan Good Cooperate Govermance (GCG) oleh manajemen auditan dan jajarannya.

 

           Pengendalian manajemen adalah suatu proses yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, manajemen dan personil lain dalam perusahaan yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga kelompok tujuan utama yaitu :

 

a.       Efektivitas dan efisiensi operasi

b.      Keandalan pelaporan keuangan

c.       Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

 

     Dalam pengujian penerapan Good Cooperate Governance (GCG) oleh manajemen dengan memperhatikan hal-hal berikut :

 

a.       Prinsip dasar GCG yang harus diterapkan oleh manajemen auditan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 01 Agustus 2002 adalah sebagai berikut :

1)      Transparansi dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan

2)      Kemandirian

3)      Akuntabilitas

4)      Pertanggungjawaban

5)      Kewajaran

 

b.      Dalam melakukan pengujian penerapan GCG oleh manajemen, auditor minimal perlu pemanfaatan dan mengembangkan indikator/parameter yang relevan, dan dari hasil pengujian tersebut kemudian dibuat simpulan mengenai penerapan GCG.

c.       Jika ditemukan kelemahan yang signifikan segera dibuat Manajemen Letter (ML). (Deputi Bidang Akuntan Negara , 15 -18).

  1. Pengukuran dan Pengujian Indikator Kinerja Kunci

          Dalam tahap ini dilakukan penilaian atas proses penetapan indikator kinerja, juga membandingkan antara pencapaian indicator kinerja dengan target. Kesenjangan yang ada harus dianalisis sehingga diperoleh penyebab sebenarnya. Indikator kinerja adalah diskripsi kuantitatif dan kualitatif dari kinerja yang dapat digunakan oleh manajemen sebagai salah satu alat untuk menilai dan melihat perkembangan yang dicapai selama ini atau dalam jangka waktu tertentu.

          Tujuan pengujian atas kengukuran capaian indikator kinerja kunci yaitu untuk meniliai efisiensi dan efektifitas kinerja. Rencana aksi dikembangkan oleh manajemen audit (Focus Group), dan kemajuan yang dibuat dalam implementasi rencana akan direview secara periodik.

          Diharapkan manajemen auditan mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Tujuan akhir tersebut akan dicapai melalui berbagai tujuan setiap kegiatan review yaitu :

1.      Menentukan kekuatan dan kelemahan utama yang dimiliki perusahaan

2.      Menentukan implikasi operasional  dan strategis dari kekuatan dan kelemahan tersebut di atas

3.      Mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan

4.      Mengembangkan rencana aksi perbaikan atas area-area tersebut di atas (Deputi Bidang Akuntan :20-30)

  1. Review Operasional

1.      Kehematan, efisiensi dan/atau efektifitas

2.      Keandalan dan integritas sistem prosedur

3.      Pengendalian manajemen dan akuntabilitas

4.      Perlindungan terhadap aktiva

5.      Kepatuhan pada peraturan, kebijakan dan prosedur, dan/atau aspek-aspek lingkungan.

(Bagita Lahutung, 07301541, Manajemen keuangan)

  1. Kertas kerja audit

           Kertas kerja audit adalah catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan pemeriksa secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan. Kertas kerja audit memuat informasi yang memadai dan bukti yang mendukung kesimpulan dan pertimbangan auditor.

           Manfaat kertas kerja audit adalah :

1.      Memberikan dukungan utama terhadap laporan audit kinerja.

2.      Merupakan alat bagi atasan untuk mereview dan mengawasi pekerjaan pada pelaksana audit.

3.      Merupakan alat pembuktian yang mendukung kesimpulan dan rekomendasi signifikan dari auditor.

4.      Menyajikan data untuk keperluan referensi.

Syarat pembuatan kertas kerja audit :

a.       Lengkap

b.      Bebas dari kesalahan, baik kesalahan hitungan/kalimat maupun kesalahan penyajian informasi.

c.       Didasarkan pada fakta dan argumentasi yang rasional.

d.      Sistematis, bersih, mudah diikuti, dan rapi

e.       Memuat hal-hal penting yang relevan dengan audit.

f.       Dalam kertas kerja audit harus mencantumkan kesimpulan hasil audit dan komentar atau catatan dari reviewer.

(Deputi Bidang Akuntan Negara : 41-43)

 

  1. Pelaporan Hasil Audit

          Laporan hasil audit kinerja merupakan laporan hasil analisis dan interprestasi atas keberhasilan atau kegagalan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dilaporkan oleh auditor.

          Pelaporan Audit Kinerja meliputi :

1.      Hasil penilaian atas kewajaran IKK.

2.      Hasil review operasional beserta kelemahan yang ditemukan.

3.      Rekomendasi yang telah disepakati.

4.      Hasil pengujian atas laporan (hasil) pengujian tingkat kesehatan perusahaan.

5.      Analisis perkembangan usaha.

        Tujuan pelaporan audit kinerja :

a.       Memberikan informasi yang relevan dan objektif mengenai kinerja auditan kepada pihak terkait.

b.      Menyajikan analisis dan interprestasi atas kondisi kinerja auditan serta memberikan.

c.       Menyediakan informasi untuk penetapan kebijakan dalam rangka penugasan berikutnya

  1. Pemantauan Tindaklanjut hasil audit kinerja.

           Tindaklanjut adalah pelaksanaan atas rekomendasi hasil audit kinerja yang telah disampaikan dan disetujui oleh manajemen auditan. Suatu hasil audit kinerja baru dikatakan berhasil apabila rekomendasi praktis yang dikembangkan bersama dilaksanakan oleh manajemen. Pelaksanaan tindaklanjut itu sendiri merupakan tanggungjawab manajemen, akan tetapi auditor berkewajiban memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah dikembangkan bersama tersebut, guna mendorong percepatan pelaksanaan tindaklanjut sesuai dengan yang telah direkomendasikan. (Deputi Bidang akuntan Negara, :63).

 Pengendalian Mutu

            Pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa kantor akuntan tersebut dapat memenuhi tanggungjawab jabatannya kepada para klien, pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan oleh kantor akuntan tersebut untuk membantunya mentaati standar-standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. (Loebbecke, 1995 :22)

Contoh Hasil Audit Kinerja Manejerial

           Pelaksanaan audit kinerja manajerial pada BUMN/BUMD di Kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan audit pada BUMN/BUMD adalah Bidang Akuntan Negara. Bidang Akuntan Negara mempunyai objek audit atas laporan keuangan dan audit kinerja BUMN/BUMD.

          Penerapan prosedur pelaksanaan audit kinerja BUMN/BUMD meliputi :

a.       Penugasan audit kinerja berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) atas bisa juga berdasarkan permintaan langsung dari pemegang saham perusahaan (Non PKPT)

b.      Perencanaan Pemeriksaan dan Program Audit Kinerja.

1)      Perencanaan pemeriksaan

           Setelah adanya penugasan untuk melakukan audit kinerja, auditor melaksanakan perencanaan pemeriksaan auditor akan membuat lembar perencanaan pemeriksaan dengan memperhatikan:

a).  Dasar pemeriksaan

b). Objek pemeriksaan

c). Alamat objek pemeriksaaan

d). Sasaran pemeriksaan

e). Nomor Kartu Penugasan.

f), Petugas Pemeriksa, terdiri dari :

     (1). Pengawas

     (2). Ketua Team

     (3). Anggota Team (jumlah anggota Team disesuaikan dengan objek audit)

g). Lampiran berkas :

     (1). Surat tugas (KM.4)

     (2). Kesimpulan hasil review internal control

     (3). Internal control questioneres

     (4). Program audit (KM.9)

     (5). Laporan audit tahun lalu

     (6). Kertas kerja pemeriksaan tahun lalu

                      Urutan pelaksanaan pekerjaan perencanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :

            (1).   Penyusunan rencana pemerikaan oleh Ketua Team.

            (2).  Rencana pemeriksaan yang selesai disusun, diserahkan kepada pengawas untuk direview.

          (3). Rencana pemeriksaan selesai direview pengawas diserahkan kepada pembantu penanggungjawab untuk   disetujui.[165]

             Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan audit atau pemeriksaan. Jenis audit oleh BPKP, antara lain :

  Audit Keuangan (Financial Audit)

             Audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan dengan tujuan untuk menilai kelayakan/kewajaran atas penyajian laporan keuangan (opini).

 Audit Kinerja (Performance Audit)

             Audit yang dilakukan untuk menilai pencapaian kinerja suatu entitas/organisasi.

  Audit Operasional (Investigative Audit)

             Audit yang dilakukan secara selektif dan sistematis terhadap kegiatan-kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan saran perbaikan, sehingga tujuan dapat dicapai.

  Audit Investigasi (Investigative Audit)

             Audit yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiaan tertentu yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  Strategi Pemberantasan Korupsi

             Strategi ini berkait erat dengan solusi atas permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagai berikut :

  Strategis preventif yaitu memberikan kesadaran kepada masyarakat (publik awareness) atau pencerahkan kepada masyarakat untuk peduli terhadap masalah korupsi dan cara mengatasinya.

  Strategi preventif yaitu membangun sistem yang dapat mencegah dan mendeteksi (prevention and detection) perbuatan korupsi sesegera mungkin.

 Strategi represif yaitu upaya pemberantasan korupsi melalui audit investigatif atas kasus-kasus yang diduga mengandung penyimpangan yang merugikan keuangan negara.[166]

                       Pedoman Audit Operasional :

1.      Pedoman ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan pelaporan hasil audit operasional atas tugas dan kegiatan unit kerja BPKP, dimulai dari persiapan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit, serta diakhiri dengan pemantauan tindak lanjut.

2.      Bentuk Laporan Hasil Audit (LHA) menurut pedoman ini disajikan dalam bentuk Bab, dimaksudkan untuk melaporkan hasil audit atas pelaksanaan tugas dan kegiatan secara menyeluruh meliputi aspek tugas pokok dan fungsi dan aspek-aspek pendukungnya, ditambah uraian singkat hasil audit/evaluasi lainnya (laporan audit operasional proyek, laporan audit khusus dan evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja). LHA disampaikan kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan Kepala BPKP (disertai SPM).

3.      Hasil audit meliputi simpulan dan temuan audit yang disepakati dengan adanya komitmen dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak dalnjut dan diklasifikasi menurut ruang lingkup audit sebagai berikut :

a.       Hasil audit tugas pokok dan fungsi.

b.      Hasil audit pengelolaan keuangan.

c.       Hasil audit pengelolaan sumber daya manusia.

d.      Hasil audit pengelolaan sarana dan prasarana.[167]

 

                     Dari hasil penelitian penulis di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara  Medan pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015, dengan responden Batara Lumban Tobing, S.E., CFrA. selaku salah seorang auditor, menjelaskan, bahwa cara BPKP melakukan audit yaitu pertama-tama adanya surat permintaan dari penyidik Polri/Poldasu Medan atau dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan, kemudian Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan membuat Surat Perintah Tugas, selanjutnya melakukan audit.

 

                     Masih menurut responden, dikatakan bahwa audit yang dilakukan oleh auditor BPKP terdiri dari audit investigasi dan menghitung kerugian negara. Di mana audit investigasi didasarkan pada data, keterangan/klarifikasi audit. Dalam hal ini auditor masih tahap melakukan penyelidikan, belum tindakan Projustitia. Sedangkan menghitung kerugian negara didasarkan pada bukti-bukti berupa data atau dokumen Berita Acara Pemeriksaan penyidikan, keteranga ahli, yang diserahkan oleh penyidik yang bersangkutan.

                       Responden mengatakan, bahwa BPKP tidak langsung melakukan audit fisik terhadap proyek, tetapi penyidik meminta ahli lain untuk melakukan pemeriksaan fisik, antara lain ahli dari Dinas Jalan dan dari Politeknik, lalu ahli tersebut membuat laporan hasil pemeriksaannya. selanjutnya hasil pemeriksaan ahli diserahkan penyidik kepada auditor BPKP untuk dilakukan penghitungan sebelum ditelaah dan verifikasi. Kemudian auditor BPKP membuat Laporan Hasil Audit yang mencakup keseluruhan. Di samping hasil audit tersebut, penyidik juga mengambil keterangan auditor BPKP sebagai saksi ahli dan hadir di sidang pengadilan.

                    Menurut responden, hasil auditor BPKP tersebutlah dijadikan majelis hakim sebagai alat bukti surat, sedangkan keterangan saksi auditor BPKP dijadikan sebagai keterangan ahli, sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dasar hukum BPKP melakukan audit investigasi dan menghitung kerugian negara atas permintaan penyidik adalah KUHAP, Peraturan Presiden No.192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.31 Tahun 2012, Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 6 mengenai koordinasi

E.     PELAKSANAAN AUDIT OLEH BPK DALAM PRAKTIK

          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tangungjawab keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23 ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

          Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23 E ayat (2), “ Hasil pemeriksaan Keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya “. Dan Pasal 23 E ayat (3) : “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-undang”.

          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.      Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.

2.      Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN.

a.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara.

b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.

c.       Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU.

d.      Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan di Jakarta,

           sebagai ibu kota negara. Tepatnya di jalan Gatot subroto Kav.31Jakara Pusat 10210, di depan Gedung DPR RI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki perwakilan di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23 G ayat (1) : “ Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi”.

                     Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu :

1.    Badan Pemeriksa Keuangan adalah Badan yang memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

2.    Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya telepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.[168]

  Dalam pemberantasan korupsi, sejatinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa berperan sebagai lembaga yang disegani dan ikut memberantas korupsi seperti KPK atau sebaliknya hanya berfungsi sebagai alat pencitraan  belaka. Dalam debat Capres dan Cawapres pada pemilihan Presiden yang lalu, kita hampir tidak pernah mendengar hasil audit BPK menjadi referensi debat. Sangat disayangkan. Padahal, sebagai lembaga tinggi negara yang memonopoli audit tata kelola keuangan negara, semestinya temuan BPK menjadi topik hangat perdebatan kebijakan tata kelola negara lima tahun mendatang. Tampaknya, itu terjadi karena masyarakat tidak merasakan kontribusi BPK yang signifikan dalam memperbaiki berbagai kebijakan negara.

            Hal senada dengan dua kali hasil review lima tahun 2009 dan 2014 oleh lembaga setingkat BPK di luar negeri. lembaga tersebut belum beranjak dari persoalan mikro  yang selama ini menyandera. BPK lebih disibukkan oleh monopoli audit instansi pemerintah, khususnya pada kepatuhan tata kelola anggaran. Akibatnya, kesalahan tata kelola yang sudah menahun tidak bisa diperbaiki. Misalnya, mafia Migas, tata kelola Haji, Bantuan Sosial, dan tata kelola Minerba.

            Revisi UU. BPK yang akan menonjolkan kewenangan menghitung kerugian negara, hal terpenting dalam penanganan perkara korupsi di Pengadilan, adalah bentuk kemunduran yang patut disesali. Seogyanya BPK hanya memonopoli pembuatan pedoman penghitungan kerugian negara agar lembaga lain dapat melakukannya. Misalnya, BPKP maupun Inspektorat Jenderal yang dalam RUU sistem pengendalian internal pemerintah akan memiliki kewenangan audit. Sebagai perbandingan, GAO (Government Audit Office), lembaga sejenis BPK di Amerika, hanya mengaudit persoalan makro antar instansi. Urusan mikro audit instansi diserahkan kepada inspektorat jenderal di setiap instansi.

 Salah satu hal yang menjadi penyebab suburnya korupsi selama ini adalah kewenangan diskresi BPK untuk tidak menyerahkan temuan potensi kerugian negara kepada aparat penegak hukum bila telah dapat dikembalikan. Padahal, temuan audit BPK jauh lebih berkualitas daripada pengaduan masyarakat pada umumnya. Temuan audit hasil deteksi fraudakan memudahkan penetapan tersangka. Secara normatif, BPK semestinya mengetahui sejak dini kasus-kasus korupsi.

           Bila BPK tidak memiliki diskresi tersebut sehingga temuan audit langsung dilimpahkan kepada penegak hukum, seperti yang berlaku di negara-negara yang tidak toleran terhadap korupsi, hasil audit BPK akan lebih tegas dan tidak multitafsir. Salah satu contoh yang sedang marak diberitakan adalah Laporan Hasil Audit (LHA) BPK terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperoleh predikat teratas WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian), padahal ditengarai banyak penyimpangan. Kontribusi BPK dalam melaporkan kasus korupsi ke KPK masih minim dan cenderung menurun dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2004 hingga 2013 hanya 20 kasus (5,65 persen).

  Salah satu rekomendasi peer review yang akhir-akhir ini menjadi sangat relevan untk diperhatikan BPK adalah LHA BPK, sebaiknya menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik. Hal itu sangat penting karena BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi antara lain menerjemahkan LHA BPK agar mudah dipahami anggota dewan, telah dibubarkan oleh UU MD3 yang baru disahkan. Padahal, jumlah anggota dewan yang berlatarbelakang akuntansi sangat terbatas. LHA BPK sangat berperan bagi dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

           Dalam merevisi UU.BPK, ada tiga hal penting yang perlu ditelaah. Pertama, jumlah anggota BPK yang terlalu banyak, apalagi partisan dan tidak memiliki latarbelakang auditor, diyakini berkorelasi kuat dengan kualitas LHA. Argumennya, BPK adalah lembaga profesi audit yang output-nya bukan produk politik. Sebagai perbandingan, GAO di Amerika hanya dipimpin seorang ketua.

            Kedua, transparansi seleksi anggota BPK sangat vital dalam memilih anggota yang berintegritas dan berkompeten. Peran partisipasi publik terkait dengan rekam jejak calon seharusnya menjadi pertimbangan dominan. Anggota BPK harus lebih mengutamakan dukungan serta kepercayaan publik ketimbang berdekat-dekatan dengan legislatif. Salah satu faktor penting yang mempengaruhi independensi anggota BPK adalah syahwat politik agar dipilih kembali pada seleksi berikutnya.

            Ketiga, kemandirian BPK dalam merekrut personel yang selama ini bergantung pada pemerintah serta kebijakan promosi dan mutasi yang transparan. Ada kesan, independensi BPK baru sekedar wacana. Politik kepentingan selama ini telah sukses mereduksi kinerja BPK.

            Presiden Baru. Sesuai dengan rekomendasi peer review, BPK semestinya dapat bersinergi dengan presiden secara sistemik sejak RPJMN disusun diranah penindakan maupun pencegahan. Di bidang penindakan, aparat penegak hukum perlu dipersiapkan untuk bisa menindaklanjuti temuan fraud oleh BPK. KPK telah mendidik ratusan penyidik Polri dan Jaksa penuntut walaupun hasilnya belum optimal. Setiap kasus Tipikor yang telah inkracht semestinya ditindaklanjuti setiap instansi terkait dengan penegakan aturan disiplin terhadap mereka yang secara tidak langsung turut menimbulkan terjadinya kasus korupsi.

                       Di bidang pencegahan, Presiden perlu memonitor secara ketat agar rekomendasi perbaikan governance oleh BPK dipatuhi. Undang-undang bahkan memberikan sanksi pidana bila rekomendasi BPK diabaikan. Rasanya, Presiden tidak perlu mubazir membentuk lembaga baru. Di samping itu, Presiden perlu meminimalkan hal-hal yang dapat menggerogoti independensi BPK. Khususnya di bidang anggaran dan sumber daya manusia. Pemberdayaan peran BPK untuk dapat memperbaiki negeri sangat ditentukan political will DPR dalam merevisi UU. BPK, Presiden baru memiliki peran strategis agar BPK bisa disegani masyarakat seperti KPK.[169]

                       Dosen Fakultas Hukum UII Yogjakarta, Mudzakkir, menilai kata “dapat” dalam Pasal 13 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengandung pernyataan hukum yang tidak tegas dan tidak jelas maknanya. Ketentuan itu tidak sesuai maksud dan tujuan penggunaan wewenang kegiatan audit investigatif.” Pembuktian tindak pidana korupsi khususnya unsur “dapat merugikan keuangan negara “ didasarkan audit investigasi sebagai tindakan ‘pro justicia’(penyidikan) yang diamanatkan undang-undang harus pasti,” ujar Mudzakkir saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU (BPK) dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangungjawab Keuangan Negara yang dimohonkan Faisal di Gedung MK, Senin (27/10).

                      Pasal 13 UU.No.15 Tahun 2014 menyebutkan “Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan atau unsur pidana”. Mudzakkir menegaskan kewenangan melakukan audit investigatif hanya BPK (pusat), sementara BPKP tidak berwenang melakukan audit investigatif karena tidak ada aturan yang mengamanatkannya. Sebab, tentang BPK menyebutkan wewenang audit investigatif untuk kepentingan pembuktian perkara pidana (korupsi) yang menyangkut kerugian negara adalah BPK.

                      Adapun perwakilan BPK diperkenankan melakukan audit investigatif untuk kepentingan penyidikan setelah mendapat mandat dari BPK pusat.” kalau perwakilan BPK bertindak sendiri harus mendapat mandat atau izin kuasa kepada BPK pusat melalui surat tugas. Seperti halnya penyidik polisi, kalau ingin menangkap orang harus ada surat izin penangkapan, kalau tidak surat izin, penangkapan tidak sah” ujar Mudzakkir dalam persidangan yang dipimpin Muhammad Alim.

                      Mudzakkir melanjutkan jika BPK perwakilan melakukan audit investigatif tanpa mendapat kuasa BPK pusat, tindakan itu adalah penyalahgunaan wewenang. Hasilnya menjadi tidak sah sebagai alat bukti dalam persidangan, konstruksinya harus seperti itu, lanjutnya. Dia menjelaskan audit investigatif dilakukan auditor untuk dan atas nama negara sebagai tindakan ” pro justicia” dan “Demi keadilan “ yang memiliki lisensi khusus.[170]

                       BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Seluruh aktivitas pembangunan di bidang apapun selalu menggunakan uang negara, baik pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan, BPK dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Demikian dijelaskan oleh ketua BPK Harry Azhar Aziz, saat memberikan kuliah umum yang diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2015, di Universitas Muhammadiyah Sorong, dengan tema, “BPK, Pengelola Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat”.

                      BPK dalam beberapa tahun terakhir memprioritaskan pemeriksaan keuangan karena bersifat mandatory atau harus dilakukan sebagi perintah Undang-undang. BPK juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang kegiatan yang rawan terjadi korupsi dan menjadi prioritas pembangunan seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan penanggulangan kemiskinan. Tantangan yang dihadapi BPK dalam pemeriksaan keuangan adalah tingginya harapan dari masyarakat yang menginginkan jika suatu entitas memperoleh opini WPT maka sudah seharusnya tidak ada korupsi di entitas tersebut. Atas harapan masyarakat tersebut, BPK terus meningkatkan kualitas pemeriksaan dengan meningkatkan pemahaman atas audit berbasis risiko (Risk Based Audit/BBA) dan mengembangkan pemeriksaan dengan berbasis kepada teknologi informasi sehingga pemeriksaan bisa dilakukan dengan cakupan pemeriksaan yang lebih luas dan tidak terbatas pada sejumlah sample terbatas.

                      Lebih lanjut, Ketua BPK menjelaskan bahwa selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tujuan pemeriksaan atas bidang-bidang kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan tersebut adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektifitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

                      Untuk mewujudkan akuntabilitas tidak cukup dengan akuntabilitas keuangan saja, sementara akuntabilitas kinerja ditinggalkan, atau sebaliknya. Kedua-duanya harus diwujudkan.” Dalam pengelolaan keuangan negara, bagi entitas tidak cukup jika sudah memperoleh laporan keuangan opini WPT, namun pengelolaan keuangan negara tersebut juga harus ekonomis, efisien, dan efektif, serta memberikan kemanfaatan sesuai dengan tujuan peruntukan “ jelas Ketua BPK. Dengan demikian, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan penilaian atas upaya instansi pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan cara demikian, BPK dapat mempertegas manfaat hasil pemeriksaan BPK dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.[171]

                          

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB-IV

KELEMAHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PERKARA KORUPSI DI INDONESIA SAAT INI

 

  1. KEWENANGAN BPKP MELAKUKAN AUDIT

 

           Mahkamah Konstitusi mengakui kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 tahun 2001 dan PP. RI. No. 60 Tahun 2008, BPKP dan BPK masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan audit berdasarkan peraturan.

           Menurut Mahkamah, dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan isntansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani.

           Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi hal 52-53, menyatakan bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan, “ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden ”.PP : 60/2008 tersebut kemudian menyatakan,” Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.:b.Pembinaan penyelenggaraan SPIP” Pasal 49 PP. 60/2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif. Kewenangan BPK diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan, “ BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.” Dengan demikian, tugas dan kewenangan dari masing-masing instansi pemerintah seperti BPKP dan BPK telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tugas dan kewenangan tersebut tidak perlu disebutkan lebih lanjut dalam penjelasan UU. KPK. Pernyataan MK ini setidaknya dapat menjawab keraguan beberapa pihak yang selama ini gamang dengan keberadaan BPKP dan BPK dalam proses penanganan kasus korupsi.[172]

           Bila dicermati dalam perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa norma yang diuji oleh pemohonnya adalah Pasal 6 huruf a dan penjelasan Pasal 6 Undang-Undang KPK, mengatur mengenai tugas KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian didasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang KPK.

           Pasal 7 Undang-Undang KPK dinyatakan, dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang,: a. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.,b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait, d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan, e. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

           Menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, berpendapat bahwa tugas koordinasi adalah tugas yang seharusnya dimiliki KPK dalam rangka efektivitas melaksanakan tugas  pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga fungsi yang demikian tidak dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi. Di dalam beberapa putusan Mahkamah telah dinyatakan bahwa keberadaan KPK dengan semua fungsi dan kewenangannya adalah konstitusional, sehingga setiap upaya koordinasi untuk mengefektifkan fungsi dan wewenang tersebut adalah konstitusi.

          Dari pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara tersebut, menurut penulis, bahwa Mahkamah telah menginterpretasikan kalimat “ berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ” dalam Pasal 6 UU. KPK. yaitu menjadikan dasar KPK untuk meminta bantuan BPKP melakukan audit dan menghitung terhadap kerugian negara yang sedang dalam proses penyidikan pihak KPK. Padahal tugas BPKP melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan Keppres No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan organisasi, dan Tata kerja Lembaga Pemerintah Non Depertemen. Peraturan tentang tugas dan kewenangan BPKP berbeda dengan Peraturan yang mengatur Tugas dan kewenangan BPK, di mana dalam UU.RI.No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas mengatur tugas dan kewenangan BPK untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Kemudian Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, di mana dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 3  huruf e salah satu fungsi BPKP diatur melaksanakan audit investigasi terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli  dan upaya pencegahan korupsi.          

          Dari tugas, fungsi dan kewenangan BPKP dan BPK tersebut, maka di Indonesia ada dua lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Hal ini dalam praktik akan menimbulkan berbagai permasalahan hukum terhadap ke sahihan atau ke-valid-an dari hasil audit masing-masing auditor tersebut.

          Bagaimana dengan auditor dari BPKP ?, BPKP dibentuk dengan Keputusan Presiden No.31 Tahun 1983 dengan tugas pokok :

a.       Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pembangunan ;

b.      Menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan ;

c.       Menyelenggarakan pengawasan pembangunan.

    Adapun salah satu fungsi dari tugas pokok tersebut adalah melakukan pemeriksaan keuangan terhadap kasus-kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dan kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (Keppres No.31/1983 Pasal 3 huruf n). Sebagaimana di BPK yaitu adanya pendidikan khusus pemeriksa dan jenjang jabatan pemeriksa, di BPKP hal tersebut juga berlaku, sehingga keahlian Auditor BPKP dalam pemeriksaan dan menghitung keuangan negara sama dengan BPK. Yang sedikit berbeda dengan BPK adalah, bahwa BPK adalah lembaga pemeriksa eksternal pemerintah dan kedudukannya  bebas mandiri, dan BPKP adalah lembaga pemeriksa internal pemerintah sehingga kedudukannya tidak independen terhadap pemerintah. Dalam perkembangan terakhir setelah amendemen UUD 1945 kedudukan BPKP menjadi tidak jelas karena dalam Konstitusi NKRI dinyatakan “ untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri (UUD 1945 Pasal 23 E).[173]

     Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan tidak terjadi lagi tumpang tindih pemeriksaan atas suatu objek pemeriksa yang terjadi secara berulang-ulang dalam satu tahun anggaran yang selalu menjadi keluhan entitas pemeriksaan, maka oleh karena itu diatur pemeriksaan tersebut cukup dilakukan oleh hanya satu pemeriksa eksternal dan satu pemeriksa internal dalam satu tahun anggaran. Dengan adanya pengaturan yang sedemikian rupa oleh konstitusi maka kewenangan BPKP untuk melakukan pemeriksaan menjadi tidak jelas apakah masih berwenang atau tidak. Untuk itu mengisi kekosongan tugas BPKP tersebut diterbitkanlah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Pasal 49 yang mengatur BPKP berperan menjadi pengawas internal terhadap keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral ; kegiatan kebendaharaan umum berdasarkan penetapan Menteri Keuangan dan kegiatan lain berdasarkan penugasan Presiden.[174]

    Sedangkan yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara di lingkungan instansi pemerintah atau daerah adalah satuan pengawasan internal lembaga atau pemerintah daerah masing-masing (Inspektorat Jenderal/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota), sedangkan BPKP hanya berperan sebagai Pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Peran BPKP ini sejalan dengan aturan dalam konstitusi bahwa pemeriksa eksternal hanya satu yaitu Badan Pemeriksa Keuangan ( UUD 1945 Pasal 23 E) sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih pemeriksaan yang selalu dipermasalahkan oleh entitas pemeriksaan. Sehinga dengan BPKP tidak lagi aktif melakukan pemeriksaan secara reguler, maka tenaga Auditor BPKP yang cukup banyak dan tersebar di seluruh provinsi Indonesia dimanfaatkan oleh pihak Kejaksaan/KPK untuk menghitung kerugian negara apabila diduga atau ada indikasi perbuatan korupsi pada suatu instansi.[175]

    Yang jadi masalah dalam pemanfaatan Auditor BPKP ini adalah, Pertama, cara menghitung kerugian negara hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak Kejaksaan/KPK, bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tertentu atau investigasi yang dilakukan oleh auditor secara independen, hal ini terkendala karena kewenangan BPKP oleh konstitusi sudah dibatasi, pemeriksa eksternal terhadap lembaga atau instansi pemerintah pusat maupun daerah hanya satu yaitu BPK. Kedua, khusus Kejaksaan apakah ada penugasan khusus dari Presiden sesuai PP.No.60 Tahun 2008 Pasal 49, sedangkan penghitungan kerugian negara atau menjadi ahli di sidang pengadilan yang diminta oleh KPK kepada BPKP tidak ada masalah lagi karena sudah diatur di dalam UU.No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan pengertian kerugian negara menurut UU Perbendaharaan tersebut di atas bahwa kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata atau pasti jumlah sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai. [176]

   Untuk mengetahui kekurangan uang, barang, surat berharga yang nyata dan pasti tidak cukup hanya dengan menghitung berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak Kejaksaan, tetapi harus dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik oleh auditor ke lapangan untuk menghitung sendiri dan kadangkala juga harus dibantu oleh tenaga ahli lain, misalnya tidak cukup oleh pemeriksa tetapi diperlukan ahli di bidang yang bersangkutan.[177]

    Mengenai auditor dari kantor akuntan publik yang umumnya sarjana akuntansi dan profesional di bidang akutansi dan pemeriksaan serta oleh peraturan perundang-undang diizinkan untuk melakukan pemeriksaan dan ditugaskan oleh BPK untuk melakukan pemeriksaan atau menghitung kerugian negara untuk dan atas nama BPK, maka hasil penghitungan kerugian negara oleh kantor tersebut dapat disamakan dengan hasil pemeriksaan BPK, begitu pula untuk menjadi ahli di depan persidangan.[178]      

    Menurut Philipus M. Hadjon, dalam paparannya pada pelatihan Hakim Tipikor, berpendapat bahwa perbedaan kedudukan, fungsi dan hasil pemeriksan BPK dan BPKP dapat digambarkan, sebagai berikut :

Kedudukan BPK sebagai Lembaga Negara (UUD : Bab-VIIIA) ,UU.No.15 tahun 2006 tentang BPK, dan tugas BPK memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, hasil pemeriksaan dilakukan 1) terhadap pemeriksaan atas laporan keuangan : Opini, 2) terhadap kinerja : rekomendasi, 3) dengan tujuan tertentu : kesimpulan. Sedangkan BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (Kep.Pres. No.103 tahun 2001) dengan perubahannya pengawasan keuangan dan pembangunan, bukan Auditor. Dalam hal ini diminta bantuan oleh penyidik : tanggungjawab sebatas dokumen yang disampaikan penyidik.

           Dengan demikian tugas pemeriksaan berbeda dengan tugas pengawasan. Pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan, sedangkan pengawasan berkaitan dengan manajemen. Pemeriksaan BPKP atas kerugian negara atas permintaan penyidik hanya berdasarkan dokumen yang disodorkan penyidik. Oleh karena itu tidak ada opini BPKP.[179]

  1. KELEMAHAN HASIL AUDIT BPKP DALAM PRAKTIK

          Dalam praktik di persidangan dalam kasus  tindak pidana korupsi di Indonesia, pada umumnya dalam pembuktian kerugian negara selalu dalam perdebatan antara Penasihat Hukum para terdakwa dengan penuntut umum, bahkan mulai dari tahap penyidikan para terdakwa melalui penasehat hukumya telah melakukan perlawanan terhadap hasil audit BPKP atas penetapan dan penentuan kerugian negara.

          Penulis mengemukakan beberapa kasus korupsi di Indonesia yang keberatan terhadap hasil audit BPKP, yakni Perkara korupsi Sutet di bantul : terdakwa Suh (70) warga Dusun Ngoto RT 20 Bangunharjo Sewan dan Dju (57) warga Dusun Benyo RT 70 Sendangsar Pajangan Bantul yang didakwa korupsi Sutet Tahun 2004 di Bantul kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Yogjakarta, senin (9/6). Dalam kesempatan tersebut penasihat hukum kedua terdakwa, M.Syafei MS SH, Ibnu Agus Triyanta SH dan Muslih H.Rahman SH mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Penasihat hukum terdakwa menilai dakwan jaksa tak cermat karena tak menunjukkan secara pasti kapan tindak pidana dilakukan karena jaksa hanya menyebutkan tahun 2004-2005. Selain itu dakwaan merumuskan siapa yang menjadi pelaku utama dan penyertaan.

         Dalam dakwaan kedua terdakwa menurut hasil penyidikan penyidik Polda DIY yang dijadikan dasar pembuatan surat dakwaan adanya hasil audit BPKP yang merugikan negara sebesar Rp 1,911 Miliar. Padahal dalam dakwaan tertulis jelas kolom orang lain/warga dari 6 Dusun yaitu Ngentak, Kepek, Kowen, Dagan Sewon, paten dan Gabusan dengan total nila kerugian Rp 99,675 Juta, ujar Syafei di sela-sela pembacaan eksepsinya. Sehingga apakah BPKP memiliki kewenangan untuk melakukan audit yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian negara. Selama ini BPKP biasanya melakukan audit atas nama BPK sehingga bila melakukan audit sendiri tak sah. Hal itu sesuai dengan PP. No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.[180]

          Dalam kasus di Pekanbaru,: audit keuangan kasus bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) bukan kewenangan BPKP melainkan BPK, kata saksi ahli keuangan negara Arifin P.Surya Atmadja dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan,:Atas dasar keterangan saksi ahli itu maka hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Artinya hasil audit BPKP tidak sah ” kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum empat karyawan CPI yang ditahan terkait kasus tersebut, dalam keterangan yang disampaikan humas CPI Heri Fandi Okta, di Pekanbaru Jumat.

           Sidang kasus bioremediasi PT.CPI terur bergulir, dan kini dalam pengajuan permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis. Menurut Todung Mulya Lubis, berdasarkan pendapat saksi ahli keuangan negara itu maka perhitungan kerugian negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan oleh badan yang tidak memiliki kewenangan. Dalam permohonan praperadilan yang disampaikan, kata Todung Mulya Lubis, BPKP tidak mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penghitungan dan menetapkan kerugian negara. Keputusan Presiden No.31 Tahun 1983 menyatakan bahwa BPKP memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, namun telah dicabut dengan Keputusan Presiden No.62 Tahun 2001, karena itu, kewenangan menghitung kerugian negara sudah tidak berlaku lagi, kata Todung.

           Ini menjelaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan UU.No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 10 ayat (1) Undang-undang tersebut menyatakan, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Todung lebih lanjut menyatakan bahwa penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan sebelum menghitung kerugian negara oleh BPK, sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP ini, Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka sebelum bukti terkumpul, ujarnya.[181]

           Kemudian dalam pemberitaan surat khabar harian Sinar Indonesia baru (SIB), Edisi Kamis tanggal 02 April 2015, halaman 3, kolom 6,7,8,9, berjudul “ Sidang Kasus dugaan korupsi Pajak Penghasilan di Deli Serdang, BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara”., perkara ini dalam perkara terdakwa Harapan Nasution, selaku Kepala Seksi Penagihan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab. Deli Serdang dan Alboin Siagian selaku mantan Kasi Pendapatan DPKD Deli Serdang kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, rabu (1/4).

           Dalam perkara tersebut dihadirkan 2 saksi ahli yakni Konsultan Audit Keuangan, Sudirman, dan pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi. Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP) menjelaskan, dalam kasus ini Laporan Hasil Audit (LHP) kerugian negara oleh BPKP sumut atas penyimpangan dalam pelaksanaan setoran pajak restoran tahun 2008 sampai 2010 pada DPKD Deli Serdang tidak independen karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor ER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam angka 1010 menyebutkan, auditor diharuskan menyatakan dalam setiap laporan kegiatan dilaksanakan sesuai standar. Tidak ada fakta ataupun bukti administratifnya, karena dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak ada menyatakan hal tersebut, katanya.

          Begitupun, kata dia, BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. H BPK tahun 2009-2010  menyatakan tidak ada kerugian negara. Sedangkan yang digunakan dalam dasar dakwaan, adalah laporan dari audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Padahal, hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan dasar menghitung kerugian negara karena yang berwenang adalah BPK, katanya. Penasehat hukum terdakwa mengatakan kepada saksi ahli, Hasil audit dari BPKP Sumut tentang kerugian negara menjerat 2 orang kliennya, “Bagaimana dengan hasil audit BPKP, yang gak ada standar hukum, tak independen, dan tak objektif, katanya, Sudirman langsung menjawab, bahwa hanya BPK yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara, bukan BPKP. karena itu lanjutnya, hasil audit itu cacat, itu hasil auditnya merupakan produk cacat, karena bukan dia (BPKP) yang berwenang untuk itu. katanya,

                       Saksi Ahli, Mahmud Mulyadi mengatakan, terkait adanya 2 lembaga yakni BPKP dan BPK yang melakukan audit di objek yang sama, menurutnya yang harus diuji pertama adalah pihak mana yang berwenang ” kalo BPK berwenang menghitung kerugian negara, maka dia yang dipakai, katanya. Dia menambahkan, seandainya hasil audit dari lembaga yang tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara jadi landasan, secara hukum pidana terjadi fakta keliru.[182]

          Kasus yang lain yaitu, kasus perkara korupsi atas nama terdakwa Effendi alias Seng Hian mantan Ketua DPRD Nias Selatan Sumatera Utara, di mana dalam perkara tersebut penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggunakan ahli untuk menetapkan kerugian negara dilakukan oleh tenaga ahli dari Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU), saksi ahli dalam perkara tersebut bernama Sudirman, S.E, S.H., mantan auditor BPKP Sumut menyoroti kebijakan Kejatisu menetapkan Teknik Sipil USU menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi. Menurut dia, hal ini bertentangan dengan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan bertentangan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan dan Polri. Sebab hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara.

          Sudirman menilai penetapan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Teknik Sipil USU yang tertuang dalam BAP terdakwa effendi, memperlihatkan Kejatisu tidak konsisten. Sebab selama ini Kejatisu selalu meminta BPKP untuk melakukan audit keuangan negara, saya menilai penyidik Kejatisu telah melakukan kriminalisasi, ujar mantan auditor BPKP sumut tersebut.[183]

           Semua kewenangan penghitungan kerugian negara ada di BPK, BPKP bisa melakukan audit investigasi asal ada perintah dari Presiden dan Menteri. Sidang dengan terdakwa Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho terus bergulir. Kali ini sidang mendengarkan keterangan ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang yang dihadirkan oleh Tim penasehat hukum Terdakwa. Dalam kesaksiannya, Dosen Faklutas Hukum Universitas Indonesia tersebut mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak lagi berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, yang memiliki kewenangan menghitung dan mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini di pertegas dalam UU.No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia mengatakan, BPKP bisa mengaudit asalkan ada izin dari Presiden dan menteri.

          Semua (penghitungan kerugian negara dan mengaudit) sudah menjadi kewenangan BPK. BPKP bisa melakukan audit investigatif asal ada perintah dari Presiden dan Menteri, katanya. Ia menuturkan, apabila ada hasil audit yang dikeluarkan bersamaan oleh BPK dan lembaga lain, penegak hukum harus mengacu pada hasil audit BPK, karena lembaga tersebut memiliki kewenagan dalam menghitung dan mengaudit kerugian negara. Tentu (BPK) yang punya wewenang.

          Ia tak memungkiri dalam Pasal 6 UU.No.30 Tahun 2002 tentang KPK, BPKP diperbolehkan menghitung dan mengaudit kerugian negara. Namun dalam klausul UU tersebut diperbaharui dengan lahirnya UU BPK pada tahun 2006. Atas dasar itu ia menilai UU yang baru yang bisa digunakan penegak hukum sebagai dasar penentuan siapa yang patut menghitung kerugian negara.

          Selain UU. KPK, Keppres No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, juga menyatakan bahwa BPKP dibolehkan menghitung dan mengaudit kerugian negara. Tapi lagi-lagi, ahli menilai, kedudukan Keppres kalah dengan UU BPK yang menyatakan BPK-lah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.”Hukum Administrasi publik, sehingga kedudukannya harus berdasarkan UU. Tegasnya. Kuasa hukum terdakwa Eddie, Maqdir Ismail berharap majelis hakim berani menegaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak sah. Karena hanya BPK yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara”. Dengan amandemennya UUD yang berhak hitung kerugian negara adalah BPK.[184]

          Dari beberapa contoh di atas, telah terdapat kelemahan hasil audit BPKP yang melakukan audit investigatif dan menghitung serta menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi, di mana dalam UU.No.15 Tahun 2006 tentang BPK telah jelas diatur dengan tegas kewenangannya melakukan audit dan menghitung serta menetapkan kerugian negara, sedangkan dalam Peraturan Presiden No.192 Tahun 2014 tentang BPKP yang menghidupkan kembali kewenangan BPKP melakukan audit investigatif dan audit menghitung kerugian negara/daerah adalah membuat adanya dualisme lembaga audit dalam penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi yang berakibat terhadap ketidakpastian hukum khususnya dalam hukum pembuktian dalam tindak pidana korupsi tentang hasil audit. Hasil audit lembaga yang mana sah digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik, penuntut umum dan hakim dalam mengadili perkara korupsi.

          Dari hasil penelitian penulis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 pukul 10.00 WIB bertempat di ruangan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, yang langsung wawancara dengan responden Novan Hadian, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi, didampingi oleh responden lainnya bernama Iqbal, SH. selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan selaku SATGAS TIPIKOR, menjelaskan, bahwa sampai sekarang ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menggunakan tenaga auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan. Alasan penyidik Kejaksaan menggunakan tenaga ahli dan saksi ahli dari BPKP untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi adalah karena lebih mudah birokrasinya, artinya di situ penyidik meminta tenaga auditor melalui surat bisa diputuskan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk mengabulkan permintaan. Berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bila penyidik meminta tenaga ahli auditor birokrasinya panjang, di mana BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan masih meminta rekomendasi atau ijin dari BPK Pusat.

            Menurut responden Novan Hadian, S.H.,M.H. dan Iqbal, S.H, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan pernah meminta tenaga auditor dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan, dan hasil auditnya langsung digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan kerugian negara dan tidak memakai saksi ahli lagi, hal ini berbeda dengan auditor dari BPKP, bila Kejaksaan meminta auditor dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, penyidik masih meminta saksi ahli.

          Masih menurut responden, bila hasil audit BPK rutin Provinsi Sumatera Utara ada terdapat kerugian negara, maka penyidik tidak meminta lagi dilakukan audit ulang, cukup hasil audit BPK tersebut dijadikan sebagai alat bukti surat dan tidak menggunakan saksi ahli lagi di persidangan Tipikor.

          Menurut responden, bila penyidik meminta auditor dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, maka yang diserahkan data atau dokumen kepada auditornya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka, Dokumen dan data atau surat-surat yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, lalu dilakukan perhitungan oleh auditor BPKP tanpa melakukan audit fisik. Namun menurut responden, belakangan ini bila auditor BPKP melakukan audit, di samping meminta bahan-bahan dokumen atau data dan BAP saksi dan tersangka, juga melakukan audit cek fisik ke objek proyek.

          Responden juga menjelaskan, dalam praktik di persidangan ada juga pihak penasehat hukum terdakwa mempermasalahkan hasil audit BPKP terhadap kerugian negara, di mana keberatannya menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, yang berwenang adalah BPK. Namun di persidangan hakim masih menerima hasil audit BPKP tersebut, sehingga sampai sekarang pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih tetap menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan.

          Perdebatan pelaksanaan audit oleh BPKP dalam persidangan juga diakui oleh audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan yaitu responden Batara Lumban Tobing, S.E., CFrA., mengatakan, bahwa dalam praktik di persidangan Tindak Pidana Korupsi, penasehat hukum terdakwa pada umumnya mempermasalahkan hasil audit BPKP terhadap kerugian negara dan memperdebatkan bahwa yang berwenang melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP.

         Penulis mempertanyakan kepada responden, apakah pernah terjadi perbedaan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dan yang dilakukan oleh BPK ? dijawab, pernah terjadi perbedaan hasil audit BPKP dengan BPK, dan yang dipakai jadi alat bukti dalam perkara adalah hasil audit sesuai surat permintaan resmi dari Kejaksaan. Responden memberi contoh, bila penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan melakukan audit yang sudah pernah diaudit oleh BPK Provinsi Sumatera Medan, maka BPKP  melakukan audit ulang atas audit yang pernah dilakukan oleh BPK. Bila terdapat temuan kerugian negara, maka hasil audit yang dipakai oleh Kejaksaan adalah hasil audit BPKP tersebut, karena permintaan surat audit dari Kejaksaan adalah kepada BPKP, sehingga audit BPK tidak digunakan.

          Selain penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penulis juga melakukan penelitian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara Medan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016, di mana penulis wawancara dengan responden AKBP Jadiaman Sinaga, S.H.,M.H. jabatan sebagai Penyidik Madya 4 pada subdit-III Tipikor. Dari hasil wawancara, responden menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, penyidik meminta tenaga ahli auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah dari Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan. Auditor BPKP menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan data-data atau dokumen yang diserahkan penyidik. Dokumen tersebut berupa surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan ahli.

          Responden menjelaskan bahwa auditor BPKP tidak melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan. Untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan penyidik menggunakan tenaga ahli dari Perguruan Tinggi Negeri yaitu dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dari bagian Teknik, dan dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan perkara, kemudian hasil audit fisik tersebut diserahkan kepada auditor BPKP melalui penyidik untuk dihitung berapa kerugian keuangan negara, selanjutnya auditor BPKP menuangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), dan LHPKKN inilah dijadikan sebagai bukti surat dalam berkas perkara, dan di samping bukti surat tersebut penyidik meminta saksi ahli juga dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan.

          Menurut responden, selama dalam tingkat penyidikan belum pernah pihak terdakwa dan atau penasehat hukumnya menaruh keberatan terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, namun sepengetahuan responden di persidangan Tipikor Medan pihak penasehat hukum terdakwa ada mempermasalahkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. Pihak penyidik tidak meminta tenaga auditor dalam perkara korupsi karena proses persetujuannya panjang, di mana responden pernah kordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Medan mengenai permintaan tenaga audit, pihak BPK menjelaskan harus meminta persetujuan dari BPK Pusat, oleh karena itu proses persetujuannya lama, di samping itu menurut pihak BPK tenaga pegawainya terbatas, padahal penanganan kasus korupsi tidak boleh berlama lama. Alasan inilah pihak penyidik tidak menggunakan tenaga audit dari BPK.

           Dari hasil penelitian tersebut, penulis menganalisis bahwa, selama ini pihak BPKP Provinsi Sumatera Utara Medan dalam melakukan audit dalam perkara korupsi hanya menghitung dan menetapkan kerugian negara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka, dokumen atau data dan surat-surat dari penyidik yang berhubungan dengan perkara korupsi tanpa melakukan audit fisik terhadap objek di lapangan. Namun baru belakangan ini di samping hasil audit BPKP berdasarkan BAP saksi dan tersangka dan dokumen atau data dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara korupsi, pihak penyidik meminta ahli lain di luar ahli dari BPKP yaitu dari Perguruan Tinggi bidang Politeknik untuk  melakukan audit fisik ke lapangan, kemudian hasilnya diserahkan oleh penyidik kepada auditor BPKP untuk dihitung besaran kerugian negara. Oleh karena itu, menurut penulis, didasarkan pada hukum pembuktian menurut Hukum Acara Pidana, bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPKP terdapat kelemahan atas ke-Valid-an hasil audit, sehingga dapat merugikan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.

          Penulis juga mempertanyakan kepada responden, bahwa auditor tunggal itu adalah BPK yang didasarkan pada Pasal 23 E UUD 1945 dan UU.RI No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan di praktik persidangan terjadi perdebatan dan keberatan dari para penasehat hukum terdakwa terhadap hasil audit BPKP, dan menyatakan BPKP tidak berwenang melakukan audit menghitung dan menetapkan kerugian negara, mengapa penyidik masih menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari BPKP, dan tidak menggunakan tenaga ahli auditor dari BPK selaku auditor tunggal, agar tidak terjadi perdebatan-perdebatan dan keberatan dari para penasihat hukum terdakwa untuk tidak mengundang permasalahan di pengadilan ? dijawab responden, adapun penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menggunakan tenaga auditor dari BPKP didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yang mengatur tentang permintaan ahli.     

          Ketika penulis melakukan penelitian di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara medan pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015, responden Batara Lumban Tobing, S.E., CFrA. mengatakan bahwa auditor BPKP hanya melakukan investigasi dan menghitung kerugian negara, tanpa langsung melakukan pemeriksaan fisik, karena yang melakukan pemeriksaan secara fisik atas proyek adalah ahli yang lain yang diminta oleh penyidik dari akademisi Perguruan Tinggi, yaitu dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan bidang Politeknik dan dari Dinas Jalan, kemudian auditor BPKP melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan instansi tersebut.

  1. KEKUATAN NILAI PEMBUKTIAN HASIL AUDIT BPKP  DAN BPK MENURUT KUHAP

          Mengapa dapat terjadi pembunuhan peradilan ? dihukumnya seseorang yang tak bersalah merupakan  urusan semua orang yang berpikir, demikian tulis La Bruyerre- seorang ahli hukum dari Prancis, yang hidup di abad ke-17. Di zaman itu meskipun hakim dipilih secara baik, mereka biasanya menilai berdasarkan apa yang diketahuinya, tapi hampir tak pernah berdasarkan hati nuraninya. Kala itu belum dikenal pengadilan terbuka, melainkan hanya pengadilan rahasia yang ditentukan oleh pengaruh para pemegang kekuasaan besar, maupun kecil. Singkat kata, pada zaman itu orang hampir-hampir tak dapat berkata apakah seseorang dijatuhi hukuman secara adil atau tidak.[185]

          Tapi zaman selalu berubah. Ketika pengadilan Thing, pengadilan kuno di bawah pohon-pohon oak di Jerman dan Keltik masih berlaku, mula-mula rakuay sendiri yang menjalankan peradilan. Kemudian, ketika rakyat menjadi terlampau besar jumlahnya, peradilan dilakukan oleh dewan yang dipilih dari para tertua. Dan setelah lampau zaman itu, orang tak dapat mencegah tersangka mengajukan bukti-bukti secara terbuka dihadapan umum.[186]

         Keadaan di atas, penulis kemukakan, karena dalam peradilan di Indonesia tidak luput dari kejadian penerapan hukum yang tidak adil dalam kasus-kasus yang terjadi, baik dalam perkara korupsi maupun dalam delik lainnya. Buktinya salah satu kasus yang menghebohkan Indonesia dalam beberapa tahun yang lalu yaitu dalam kasus terdakwa Rian yang terjadi di Jombang, dialah sebagai pelaku pembunuhan terhadap beberapa orang korban, akan tetapi penyidik menetapkan orang lain yang bukan pelaku sebenarnya sebagai tersangka hingga perkara ke Pengadilan Negeri  Jombang sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI dan menghukum para terdakwa. Ternyata kemudian muncul pengakuan terdakwa Rian bahwa dia sendirilah yang membunuh korban-korban tersebut. Akhirnya para terdakwa yang bukan pelaku sebenarnya tersebut melakukan Peninjauan Kembali dan akhirnya divonis bebas. Hal ini salah satu merupakan peradilan yang sesat terjadi di Indonesia, yang hal serupa terjadi juga di Negara Jerman.

        Untuk itu, dalam penanganan perkara-perkara baik perkara delik umum atau delik khusus seperti korupsi para penegak hukum di Indonesia harus benar-benar menerapkan hukum pembuktian mengacu pada alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditambah dengan keyakinan hakim. Bila hukum tersebut diabaikan tidak salah penulis katakan bahwa peradilannya adalah peradilan yang sesat pula, karena menghukum seseorang tanpa alat bukti yang sah. Demikian juga dalam perkara korupsi, bila kerugian negara dinyatakan rugi berdasarkan alat bukti surat dan keterangan ahli tentang hasil audit yang dibuat oleh auditor yang tidak punya kewenangan, maka terdakwa tidak boleh dihukum dan harus dibebaskan. Dalam keadaan seperti itu, sebenarnya hakim pidana harus berani mengambil sikap untuk putusan pembebasan dan tidak takut pada siapa pun juga, dan harus siap menerima risiko pekerjaan demi menegakkan hukum, sebagaimana diemban oleh hakim.

         Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang ”tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa ”dibebaskan” dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184, terdakwa dinyatakan ” bersalah ”, kepadanya akan dijatuhkan hukuman. Oleh karena itu, hakim harus hati-hati, cermat dan matang menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian. Meneliti sampai di mana batas minimum ” kekuatan pembuktian ” atau “bewijs kracht” dari setiap alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP.[187]

          Pada dasarnya, aspek “pembuktian” ini sudah mulai sebenarnya pada tahap penyelidikan perkara pidana. Dalam tahap penyelidikan di mana tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, maka di sini sudah ada tahapan pembuktian. Begitu pula halnya dengan penyidikan di mana ditentukan adanya tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Karena itu, dengan tolok ukur ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP, untuk dapat  dilakukannya tindakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan maka bermula dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga sejak tahap awal diperlukan adanya pembuktian dan alat-alat bukti. Konkretnya, “pembuktian” berawal dari penyelidikan dan berakhir sampai adanya penjatuhan pidana (vonis) oleh hakim di depan sidang pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi jika perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding (apel/revisi).[188]

         Pada harian “Berita Buana ” yang terbit pada hari Jumat tanggal 26 Juli 1991. Sdr. Daniel Marsal menulis ” Keampuhan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ” yang sebagian dari tulisan tersebut, antara lain :

 

Masalah Pembuktian. Kesulitan menjerat tersangka pelaku tindak pidana korupsi karena gagalnya Jaksa memberikan alat bukti yang meyakinkan Hakim, sering mengundang pendapat agar sistem pembuktian dalam perkara korupsi menggunakan sistem pembuktian terbalik.

 

         Sering terjadi, menurut opini umum, tersangka benar-benar melakukan perbuatan korupsi yang didakwakan karena melihat keadaan perekonomiannya yang jauh di atas penghasilan resminya. Tapi karena tali temali korupsi sering begitu ruwet di samping pintarnya terdakwa menghilangkan jejak, jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim akan tuduhannya”[189]

        Dari kutipan di atas, perlu perhatian tentang :

-           “Tersangka” benar-benar melakukan perbuatan korupsi yang didakwakan karena melihat keadaan perekonomiannya yang jauh di atas penghasilan resminya “ :

-          Tali temali korupsi sering begitu ruet.

-          Pintarnya terdakwa menghilangkan jejak

-          Jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim akan tuduhannya

( penulis : tersangka agar diganti terdakwa,” tuduhan” diganti “dakwaan ” Jaksa diganti dengan Penuntut Umum).[190]

 

        Suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana jika tidak dilarang oleh undang-undang pidana. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana, suatu perbuatan yang onwetmatig (bertentangan dengan undang-undang), yang dikenal sebagai “ mala prohibita ” perbuatan pidana yang belum atau tidak dilarang oleh undang-undang pidana dikenal sebagai “crimina extra orninaria” suatu perbuatan yang “onrechtmatig” (bertentangan dengan hukum). Diantara “ crimina extra ordinaria ” terdapat perbuatan yang dikenal dengan nama “crimina stellionatus” perbuatan jahat atau durjana.[191]

         Tuntutan pidana hanya ditujukan terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai “mala prohibita”.sebaliknya, tuntutan pidana tidak dapat ditujukan terhadap “ crimina extra ordinar i”, meskipun menimbulkan kerugian luar biasa bagi korban, hanya karena belum atau tidak dilarang oleh undang-undang pidana.[192]

         Untuk memperoleh pembenaran terhadap sistem pemidanaan, kita harus dapat memberikan ukuran apakah perbuatan pemidanaan itu dapat dibenarkan atau dapat dihindarkan. Cara yang tepat adalah dengan menunjukkan secara fakta bahwa perbuatan itu adalah benar-benar tau perbuatan itu tidak benar. Sebagai contoh, pemidanaan terhadap pembunuhan dalam keadaan perang, atau pada waktu terjadi huru-hara berdarah, maka dalam hal ini tidak diperlukan dasar pembenaran. Akan tetapi lain halnya jika terjadi pembunuhan karena ada dendam atau terhadap lawan politik, maka secara fakta harus dicari dasar pembenaran atas pemidanaannya.[193]

          Suatu perbuatan baru dapat dikatakan tindak pidana, jika perbuatan itu juga bersifat melawan hukum. Bukan berarti tindak pidana yang tidak memuat perkataan ” melawan hukum ” tidak dapat bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukumnya akan tersimpul dari unsur tindak pidana yang lain. dengan demikian, ”melawan hukum ” dibuktikan sepanjang menjadi rumusan tindak pidana. Hal tersebut juga berdampak pada bunyi putusan. Dalam praktik umumnya jika, tidak terbuktinya, melawan hukum, yang disebutkan dalam rumusan tindak pidana, menyebabkan putusan bebas (vrijspraak). Berbeda halnya, jika ,melawan hukum, tidak dirumuskan. Tidak terbuktinya hal ini menyebabkan putusannya lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvevolging). Beberapa putusan pengadilan yang diteliti dalam disertasi Komariah Emong Sapardjaja, memutuskan “ lepas dari segala tuntutan hukum ” terhadap terdakwa yang tidak terbukti sifat melawan hukum tindak pidana yang didakwakan terhadapnya. Dengan demikian, melawan hukum dipandang sebagai unsur tindak pidana, sekalipun tidak dirumuskan.[194]

         Menurut Simon, “Strafbaar” Feit” itu harus memuat beberapa unsur yaitu :

1.      Suatu perbuatan manusia (menselijke handelingen), dengan handeling dimaksudkan tidak saja “ een doen ” (perbuatan), akan tetapi juga “een natalen” (mengabaikan)

2.      Perbuatan itu (yaitu perbuatan dan mengabaikan), dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

3.      Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan, artinya dapat dipersalahkan karena melakukan perbuatan tersebut.

Jelasnya, definisi ajaran Simons itu berbunyi sebagai berikut :” Strafbaar feit is een strafbaar gestalde on rechtmatige (wederrechtelijk), net schuld in verband staade handeling van een toerekeningsvatbaar persoon ”..[195]

          Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti minimum sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, hakim tidak boleh  menjatuhkan pidana hanya didasarkan kepada keyakinan belaka, oleh karena itu alat bukti dijadikan landasan menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

          Alat bukti menurut KUHAP diatur dalam Pasal 184 ayat (1), yakni  keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam alat bukti tersebut, menurut penulis, alat bukti yang utama dalam perkara korupsi adalah alat bukti saksi, ahli dan surat. Di mana alat bukti saksi merupakan alat bukti utama, berbeda dengan alat bukti dalam perkara perdata bukan saksi yang utama akan tetapi adalah surat, sedangkan dalam perkara pidana, harus didasarkan pada asas hukum yaitu satu saksi bukan saksi (Unus testis nullus testis), apalagi tidak ada saksi maka perkara tidak dapat diajukan ke kejaksaan hingga ke sidang pengadilan.

          Demikian juga ahli, dalam perkara pidana keterangan ahli sangat dibutuhkan, termasuk dalam perkara korupsi, ahli bidang audit terhadap keuangan negara/daerah sangat diperlukan dan sangat penentu dalam pembuktian perkara korupsi, sebab penyidik, jaksa dan hakim bukanlah ahli akuntan melainkan ahli hukum, maka dalam setiap perkara korupsi wajib ahli audit diperlukan. Begitu juga alat bukti surat, di mana pelaksanaan keahlian seorang ahli itu dituangkan dalam bentuk laporan dalam surat, itulah dinamakan alat bukti surat, misalnya dalam delik korupsi yaitu Laporan hasil Audit oleh auditor, dan Visum Et Repertum dalam perkara menimbulkan luka atau kematian.  

          Ketiga alat bukti ini saling mendukung satu sama lain, sebab dalam pembuktian kasus korupsi ada 2(dua) perbuatan melawan hukum yang akan dibuktikan, yaitu Perbuatan melawan hukum formil dan Perbuatan melawan hukum materiel. Dalam perbuatan melawan hukum formil dibuktikan masalah pelanggaran terhadap peraturan yang melarang, dan perbuatan melawan hukum materiel dibuktikan masalah akibatnya yang timbul akibat perbuatan itu yaitu kerugian negara.

          Dalam perkara korupsi dikenal ada 3 (tiga) beban pembuktian, yang pertama beban pembuktian pada penuntut umum, yang kedua, beban pembuktian  terdakwa dan yang ketiga beban pembuktian berimbang. Dalam pembuktian dalam perkara korupsi, tidak boleh mengabaikan beban pembuktian pada terdakwa.

         Beban pembuktian pada terdakwa, dalam konteks ini, terdakwa beberperan aktif  menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwalah di depan sidang pengadilan yang akan menyiapkan segala beban pembuktian dan bila tidak dapat membuktikan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori pembuktian jenis ini dinamakan teori “ pembalikan beban pembuktian ” (omkering van het bewijslast atau reversal burden of poof/shifting of burden of proof/onus of proof/onus of proof). Dikaji dari perspektif teoritis dan praktik teori beban pembuktian ini dapat diklasifikasi lagi menjadi pembalikan beban pembuktian yang bersifat murni maupun bersifat terbatas (limited burden of proof). Pada hakikatnya pembalikan beban pembuktian tersebut merupakan suatu penyimpangan hukum pembuktian dan juga merupakan suatu tindakan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi.[196]

         Akhir-akhir ini yang menjadi perdebatan di tingkat penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah mengenai alat bukti ahli yang melakukan audit dalam perkara korupsi, baik penyidik KPK, Polri dan Jaksa dalam praktiknya selalu menggunakan tenaga auditor dari BPKP untuk mengaudit kerugian negara dalam instansi yang bermasalah sedang diusut. Atas penunjukan ahli auditor dari BPKP tersebut sebagaimana beberapa kasus yang penulis rujuk pada halaman terdahulu, seluruhnya para saksi ahli baik dari akademisi Perguruan Tinggi dan ahli mantan BPKP dan auditor lainnya, berpendapat bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah karena tidak berwenang, dinyatakan bahwa yang berwenang melakukan audit dan menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah BPK sesuai UU.No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

          Menurut Pasal 186 KUHAP dinyatakan, Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Kemudian yang dimaksud dengan surat menurut Pasal 187 adalah :

a.       Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengarnya, dilihat atau yang dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.

b.      Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.

c.       Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuai hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

d.      Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

    Pasal 187 huruf c KUHAP menyebut “ surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan” itu sebagai suatu alat bukti yang sah, apabila pendapatnya mengenai hal atau keadaan tersebut telah diminta secara resmi daripadanya. Pembentuk KUHAP ternyata telah tidak menjelaskan tentang siapa yang sebenarnya secara resmi dapat mengajukan permintaan seperti itu, dan tentang apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan perkataan”secara resmi” itu.

   Karena surat keterangan ahli seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 187 huruf c KUHAP itu oleh undang-undang telah dimaksud untuk dijadikan alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa, dan dari alat bukti mana hakim diharapkan dapat memperoleh keyakinan bahwa terdakwa, dan dari alat bukti mana hakim diharapkan dapat memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum, kiranya dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa yang berwenang meminta surat keterangan ahli itu adalah penyidik, penuntut umum dan hakim.[197]

    Permintaan untuk mendapatkan suatu surat keterangan ahli dapat dipandang sebagai suatu permintaan yang resmi, apabila permintaan tersebut diminta oleh pejabat-pejabat tertentu yang disebutkan dalam KUHAP dalam kualitas mereka sebagai penyidik, penuntut umum dan hakim, dan dimaksud untuk membuat terang suatu perkara pidana dalam pemeriksaan, baik oleh penyidik, oleh penuntut umum maupun oleh Majelis Hakim.[198]

    Berdasarkan ketentuan pasal 187 huruf c KUHAP dan penjelasannya, maka hasil audit BPKP yang dimintakan oleh penyidik untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam suatu perkara, dijadikan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai alat bukti surat, dan keterangan auditornya dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagai keterangan ahli dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b.

   Menurut UU.RI. No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan berdasarkan pendapat para ahli baik dari akademisi maupun dari lembaga auditor, maka kekuatan nilai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP antara hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dan BPK dalam perkara korupsi adalah hasil audit dan penghitungan dan penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, dimana BPK adalah lembaga independen yang bertanggungjawab kepada DPR RI, sedangkan BPKP adalah Lembaga Negara Non Departemen yang berada dibawah Presiden dan BPKP bertanggungjawab kepada Presiden.

   Namun dalam praktiknya hakim masih mengikuti hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dijadikan sebagai alat bukti surat dan auditornya sebagai alat bukti keterangan ahli dalam pertimbangan hukumnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara korupsi, seharusnya hakim harus berani membatalkan atau menyatakan tidak dapat diterima surat dakwaan penuntut umum yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang didasarkan pada hasil audit BPKP dalam menetapkan kerugian negara, padahal hasil audit BPKP tersebut adalah tidak sah atau cacat hukum karena bukan kewenangannya melakukan audit investigatif dan menghitung serta menetapkan kerugian negara, melainkan kewenangan BPK.

    Menurut Surachmin, khusus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS (dalam arti luas) yang mempunyai jabatan bendaharawan baik uang, barang, atau surat berharga yang menghitung kerugian negara adalah Tim Auditor BPK, sedangkan yang menjadi ahli di depan sidang pengadilan adalah auditor BPK yang menjabat sebagai pimpinan tim pemeriksa, atau pengendali teknis atau pengendali mutu. Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh selain bendaharawan, baik PNS maupun non-PNS, pertama,adalah Auditor BPK yang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif BPK dan pemeriksaan atau investigasi atas permintaan Kejaksaan/KPK. Sedangkan yang menjadi ahli di depan sidang pengadilan sama dengan Auditor BPK. Kedua, Auditor BPKP juga berwenang menghitung kerugian negara sepanjang ada penugasan dari Presiden kepada BPKP dan perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus/investigasi untuk menghitung kerugian negara, tidak hanya berdasarkan dokumen yang diberikan/dimiliki oleh Kejaksaan dan sekaligus menjadi ahli di depan pengadilan berdasarkan penugasan oleh BPKP.[199]

 

 

  1. PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

         Secara etimologis istilah  “ penyidikan ” merupakan padanan kata Bahasa Belanda ” opsporing ” dari Bahasa Inggris ” investigation ” atau dari Bahasa Latin “investigatio ”. Apabila ditinjau aspek penahapanya, maka sebelum melakukan suatu “ penyidikan ” diperlukan adanya gradasi tertentu, lazim disebut dengan istilah “ penyelidikan ”.jadi konkritnya, berbicara visi “ penyidikan ” tidak akan menjadi lengkap dan mendapatkan deskripsi memadai apabila tanpa menyinggung pengertian ” penyelidikan ”.[200]

          Yang dimaksud pemeriksaan penyidikan adalah pemeriksaan di muka pejabat penyidik dengan jalan menghadirkan tersangka, saksi, atau ahli. Pemeriksaan berarti, petugas penyidik berhadapan langsung dengan tersangka, para saksi atau ahli.[201]

           Langkah yang harus diambil pada saat memulai pemeriksaan penyidikan, pejabat penyidik perlu mengingat adanya “ kewajiban ” yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebelum memulai penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, yang paling pokok di antaranya :

a.       Wajib memberitahu Penuntut Umum

         Pada saat penyidik “mulai” melakukan penyidikan terhadap peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, penyidik “ memberitahkan ” hal itu kepada penuntut umum, pemberitahuan semacam ini ditentukan dalam Pasal 109 ayat (1)  “ Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

b.      Wajib Memberitahu Tersangka Tentang Haknya (Miranda Warning)

                Berdasarkan Pasal 114, penyidik sebelum mulai melakukan pemeriksaan, “ wajib ” memberitahu atau memperingatkan tersangka akan “haknya” untuk mencari dan mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau beberapa orang penasihat hukum.[202]

         Sebelum perkara sampai ke penuntut umum dan sidang Tindak pidana Korupsi (Tipikor), awalnya terlebih dahulu dilakukan proses penyidikan oleh penyidik, baik penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK. Dalam memulai penyidikan tindak pidana korupsi diawali dengan Laporan Polisi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di instansi atau departemen pemerintah yang mengelola keuangan negara/daerah.

          Menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP, yang dimaksud dengan Penyidik adalah Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, dan dalam angka 2 pasal tersebut, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. [203], dan kewenangannya penyidikan diatur dalam KUHAP dan UU.No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

          Selain penyidik Polri, ada lagi penyidik kejaksaan dan penyidik KPK, di mana kewenangan penyidik kejaksaan diatur dalam UU.RI.No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia dan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP Jo. PP.RI. No.27 Tahun 1983 dan Tap MPR RI/XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN jo. Instruksi Presiden RI Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan KKN dan UU.RI. No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Pasal 1, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22, dan kewenangan KPK diatur dalam UU.RI.No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           Ketiga institusi penyidik tersebut dalam melakukan penyidikan dalam perkara korupsi harus berdasarkan pada undang-undang yang mengatur kewenangan masing-masing penyidik, tidak boleh menyimpang dari koridor hukum yang berlaku saat ini.

           Dalam memulai penyidikan tindak pidana, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus termasuk korupsi didasarkan pada :

a.       Laporan atau pengaduan

b.      Pemberitahuan pers

c.       Tertangkap tangan.[204]

   Achmad Junaidi sewaktu memangku jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dalam bukunya Pedoman untuk para jaksa, halaman 3, menulis perbedaan antara apa yang dimaksud dengan laporan dan apa yang dimaksud dengan pengaduan. Beliau menulis sebagai berikut :

1.    Pengaduan berisi bukan saja laporan akan tetapi juga permintaan supaya yang melakukan tindak pidana dituntut.

2.    Laporan dapat diajukan sembarang waktu, pengaduan hanya dalam waktu tertentu saja.

3.    Pengaduan dapat ditarik kembali, laporan tidak.

4.    Laporan dapat dilakukan oleh setiap orang, pengaduan hanya oleh orang-orang tertentu yang disebut dalam undang-undang dan dalam kejahatan tertentu saja.[205]

Problema demikian itu nampaknya sangat dipengaruhi oleh bunyi Pasal 74 dan Pasal 75 KUHP, ialah kedua pasal yang sebenarnya mengatur tentang cara pengaduan di dalam suatu peristiwa pidana yang disebut delik aduan. Jika demikian, maka pengertian pengaduan lalu menjadi sempit karena terbatas pada delik aduan saja. Mari kita perhatikan kasus berikut ini :

               Si A mengemukakan sebuah surat kepada badan penegak hukum, yang isinya menghendaki tindakan tegas terhadap B oleh karena B telah memperkosa gadis kecil usia 15 tahun bernama C ialah anaknya pelapor. Surat itu disertai tandatangan A sebagai pelapor. Apakah surat A itu suatu laporan ataukah suatu pengaduan ? penulis lebih mirip untuk menjawab bahwa surat A itu adalah suatu laporan yang berisi pengaduan. Ia melaporkan bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi dan ia menghendaki pula agar penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Oleh karena itu maka penulis lebih condong untuk menyebut bahwa setiap pengaduan mengandung arti laporan dan sebaliknya setiap laporan tidak selalu berbentuk pengaduan.[206]

         Dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dibuktikan ada dua yaitu perbuatan melawan hukum formil dan perbuatan melawan hukum materiel. Dalam praktik sejak lahirnya Arrest Lindenbaum Coben pada tahun 1919 terdapat 4(empat) kriteria perbuatan melawan hukum, yaitu :

1.      Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku.

2.      Melanggar hak subjektif orang lain.

3.      Melanggar kaidah tata susila,dan

4.      Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

 

Untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria tersebut secara kumulatif, tetapi cukup terdapat suatu kriteria saja secara alternatif.[207]

 

Dalam perkara korupsi, penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya kasus korupsi di suatu instansi pemerintah, dengan melakukan pemanggilan kepada pejabat institusi yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, kemudian berdasarkan pada Pasal 187 huruf c KUHAP mengenai alat bukti surat dan pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP mengenai keterangan ahli, penyidik meminta ahli kepada auditor yang berwenang melakukan audit untuk menghitung serta menetapkan kerugian negara menurut Undang-undang yang berlaku.

 Sebelum menetapkan seorang tersangka, penyidik harus terlebih dahulu membuktikan perbuatan melawan hukum materil dalam perkara korupsi yaitu apakah terdapat kerugian negara secara riil atau tidak. Bila dari hasil audit tidak terdapat kerugian negara maka penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sebaliknya bila terdapat kerugian negara maka penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan orang yang merugikan negara tersebut sebagai tersangka.

Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni : (1) dari sudut teoritis,: dan (2) dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya. Sementara itu, sudut  undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada.[208]

          Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Undang-undang telah memberikan dasar-dasar yang meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa UU memisahkan antara tindak pidana dengan si pembuat. [209]

         Pembentuk undang-undang membuat aturan ini bertujuan mencapai derajat keadilan yang setinggi-tingginya. Ada banyak hal, baik yang bersifat objektif amupun subjektif, yang mendorong dan mengaruhi seseorang mewujudkan suatu tingkah laku yang pada kenyataannya dilarang oleh undang-undang. Pemikiran yang semacam inilah yang mendasari dibentuknya ketentuan umum perihal faktor-faktor yang menyebabkan tidak dipidananya si pembuat.[210]

 Pada umumnya dalam delik korupsi pelakunya tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan dilakukan lebih dari satu orang. Hal ini dapat dilihat dalam praktik kasus korupsi, para tersangka atau terdakwanya lebih dari satu orang, dan perbuatan dilakukan secara berjamaah. Karena menyangkut penyalahgunaan dalam jabatan, maka dalam perbuatan itu yang terkait lebih dari satu orang. Contohnya, dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos), di mana yang berperan dalam penyaluran dana Bansos tersebut meliputi Pengguna Anggaran yaitu kepala sampai ke Bendahara pembayar, dan tidak tertutup kemungkinan Kepala Daerah-nya ikut berperan dalam penyalahgunaan dana dimaksud. Oleh karena itu dalam perkara korupsi terdapat pelaku Deelneming.

Menurut Satochid Kartanegara, karena hubungan dari tiap peserta terhadap delict itu dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran atau pengertian deelneming ini berpokok pada “ menentukan pertanggungjawaban dari peserta terhadap delic t”. Dalam pada itu, dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana (doctrine), deelneming ini menurut sifatnya dapat dibagi dalam :

1.      Bentuk-bentuk deelneming yang berdiri sendiri

2.      Bentuk-bentuk deelneming yang tidak berdiri sendiri

Ad.1. Dalam bentuk ini pertanggungjawaban daripada tiap-tiap peserta ” dihargai sendiri-sendiri ”.

Ad. 2.Dalam deelneming ini atau juga disebut  pertanggungan jawab daripada peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain, artinya, apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka peserta yang satu juga dapat dihukum.[211]

         Masalah deelneming atau keturutsertaan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Akan tetapi yang disebut dader itu telah pula disebutkan oleh pembentuk undang-undang di dalam Pasal 55 KUHP, sehingga lebih tepatlah kiranya apabila pembicaraan mengenai ketentuan-ketentuan pidana di dalam pasal-pasal 55 dan 56 KUHP itu disebut sebagai suatu pembicaraan mengenai masalah pelaku (dader) dan keturutsertaan (deelneming) daripada disebut semata-mata sebagai pembicaraan mengenai keturutsertaan saja, yakni seperti yang biasanya dilakukan oleh penulis Belanda.[212]

          Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana maupun terhadap peserta yang lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, di mana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lainnya, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.[213]

          Menurut hukum positif, maka peristiwa pidana itu suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkannya hukuman. Gambaran menurut hukum positif ini memuat dua hal yang menarik perhatian. Perlu ditegaskan kata “ undang-undang ” penegasan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHPidana. Di samping itu, Pompe membuat kesimpulan bahwa menurut hukum positif baik anasir melawan hukum (wederrechtelijkheid) maupun anasir bersalah (schuld) bukanlah suatu anasir mutlak (noodzakelijke eigenschap) dari peristiwa pidana.[214]

             Selanjutnya, oleh Pompe dikatakan bahwa hanya pada rupanya (ogenschijnlijk) saja kedua gambaran tadi bertentangan. Teori berpegang pada asas : tidak dapat dijatuhkan hukuman, apabila tidak ada suatu kelakukan yang bertentangan dengan (melawan) hukum dan yang diadakan karena kesalahan pembuatnya (geen straf wordt toegepast, tenzij er een wederrechtelijke en an schuld te wijten gedraging is). Hukum positif berpegangan pada asas : tiada kesalahan tanpa suatu kelakuan yang melawan hukum.(erbestaat) geen schuld zonder wederrechtelijkeid). Bandingkanlah VOS (hal.139): Schuld sluit dus in wederchtelijkeheid). Jadi, makna teori dapat dirumuskan sebegai berikut : tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini menjadi dasar dari baik hukum positif maupun teori.[215]

Dari pendapat para ahli hukum di atas maka, dalam menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi harus dicermati ditelah dari pandapangan teoritis dan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh menetapkan seorang tersangka tanpa kesalahan, demikian juga oleh hakim tidak boleh menghukum seseorang tanpa kesalahan. Untuk itu penyidik, jaksa dan hakim harus benar-benar menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sehingga terwujud keadilan yang berfilsafat.

Dalam penanganan perkara korupsi khususnya, apabila telah selesai melakukan pemeriksaan atau penyidikan, maka berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum berdasarkan Hukum Acara Pidana, dengan syarat tidak melanggar hak asasi tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP..

     Menurut Lilik Mulyadi, apabila tahap penyidikan telah selesai dilakukan, maka pemberkasan perkara kemudian dilaporkan kepada Kajari sesuai hirarki guna diteliti lebih lanjut serta dibuat pula rencana dakwaan (Rendak). Pada tahap ini dikenal adanya ”ekspose/pemaparan” perkara ditentukan bahwa tidak terdapat cukup  bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau ditutup demi hukum maka penuntutan tersebut dihentikan(Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP) dan dikeluarkan “ Surat Penetapan Penghentian Penyidikan ”atau lazim disebut “SP3 ” dan bila dari “ ekspose/pemaparan ” hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dibuat ” Berita Acara Pendapat ” atau ” Reseme ” sesuai P-24 (lampiran C angka 2 hurtuf r), disempurnakan Rencana dakwaan (Rendak) menjadi Surat Dakwaan serta pula Surat Pelimpahan Perkara. Dengan pelimpahan perkara bersangkutan berkas perkara, surat dakwan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan permintaan agar diperiksa dan diadili di depan persidangan.[216]       

Dalam  melakukan proses penyidikan, penyidik harus extra hati-hati dan cermat dalam menetapkan seorang tersangka, tidak boleh menetapkan seorang tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup dan tidak boleh menaha tersangka tanpa bukti yang cukup. Kalau hal itu dilanggar oleh penyidik, maka tersangka yang merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan akan menempuh jalur lembaga Praperadilan, di mana dalam praperadilan ini akan diuji kinerja penyidik, baik penetapan sebagai tersangka, menangkap dan menahan tersangka.

Praperadilan adalah wewenang yang baru tercipta dan dituangkan ke dalam KUHAP oleh pembuat undang-undang, dianggap sebagai sarana pelengkap bagi perlunya alat-alat penegak hukum menguasai hukum, melaksanakan tugas kewajibannya menurut hukum yang berlaku.[217]

          Dari sisi lain wewenang praperadilan ini, walaupun tidak merupakan badan tersendiri, merupakan kepentingan yang bermanfaat bagi kepentingan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana. Dengan demikian pelanggaran terhadap hak-hak asasi seseorang akan dicegah dari tindakan sewenang-wenang alat-alat penegak hukum.[218]

Tentang lembaga praperadilan ini di dalam KUHAP kita dapati pada perumusan butir 10 Pasal 1 KUHAP yang berbunyi :

a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau fihak lain atas kuasa tersangka.

b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

c.       Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau fihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.[219]

  Siapa-siapa yang berhak menuntut ganti kerugian dalam perkara pidana, dijawab oleh Pasal 95 ayat (1) Pasal 98 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :

          Pasal 95 ayat (1), Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menurut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Penjelasan pasal demi pasal, khusus Pasal 95 ayat (1), yang dimaksud dengan “ kerugian karena dikenakan tindakan lain ” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.[220]

          Pasal 98 ayat (1), Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Penjelasan pasal demi pasal, khusus pasal 98 ayat (1). maksud penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana itu adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “ kerugian bagi orang lain “ termasuk kerugian pihak korban.[221]    

  1. PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

          Dalam tindak pidana korupsi ada 2(dua) unsur  yakni perbuatan melawan hukum formil dan perbuatan melawan hukum materil. Dalam suatu tindak pidana korupsi kedua unsur ini harus dipenuhi sehingga terdakwa dapat dipidana, apabila hanya salah satu unsur tersebut dipenuhi maka terdakwa tidak dapat dihukum.

          Sebelum penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (M.K) RI dengan Putusan No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, yang dimaksudkan dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “ dapat ” sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

         Tetapi setelah penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan Putusannya No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka tindak pidana korupsi di samping perbuatan melawan hukum formil dibuktikan harus pula dibuktikan melawan hukum materil yaitu kerugian negara yang nyata.[222]    

          Penegakan hukum berkaitan erat dengan ketaatan bagi pemakai dan pelaksana peraturan perundang-undangan, dalam hal ini baik masyarakat maupun penyelenggara negara yaitu penegak hukum. Dengan adanya sinyalemen bahwa hukum itu dipatuhi oleh masyarakatnya merupakan pertanda tujuan diciptakannya peraturan tercapai. Penegakan hukum yang berisi kepatuhan, timbulnya tidak secara tiba-tiba melainkan melalui suatu proses yang terbentuk dari kesadaran setiap insan manusia untuk melaksanakan dan tidak melaksanakan sesuai bunyi peraturan yang ada.[223]

          Perbuatan korupsi yang paling banyak dilakukan adalah jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Uundag-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Adapun unsur-unsur dari kedua pasal tersebut sebagai berikut :

Pasal 2 ;

1)      Setiap orang ;

2)      Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;

3)      Dengan cara melawan hukum ;

4)      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Pasal 3 ;

 

1)      Setiap orang ;

2)      Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;

3)      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ;

4)      Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;

5)      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[224]

    Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi atau dapat dikatakan korupsi, menuurut kedua pasal tersebut di atas maka unsur-unsur dari pasal tersebut harus dipenuhi atau terbukti secara keseluruhan.Untuk membuktikan unsur kesatu s/d ketiga dari Pasal 2 dan unsur kesatu s/d keempat dari pasal 3 adalah tugas Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Bagaimana dengan unsur “ merugikan keuangan negara “ baik pada Pasal 2 dan Pasal 3, siapa yang harus menghitung kerugian keuangan negara, karena untuk menghitung kerugian negara dari suatu kasus yang agak rumit atau kompleks (konstruksi, perbankan, pajak dan lain-lain ) mengharuskan adanya keahlian di luar bidang hukum, sedangkan Hakim atau Jaksa atau Polisi tidak dididik dalam bidang hitung-menghitung mengenai keuangan negara secara spesifik atau yang lazim disebut Akuntansi, kecuali hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (KUHAP Pasal 184 ayat (2)). Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 maupun penjelasan dari kedua pasal tersebut tidak dijelaskan siapa yang harus menghitung.[225], oleh karena itu dalam kasus korupsi, selain membuktikan unsur kerugian negara harus pula dibuktikan pertanggungjawaban pidananya terhadap pelaku tindak pidananya.

 

    Mengenai definisi “ kerugian negara ” telah terdapat dua rujukan UU yaitu UU.RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU.RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 1 UU.RI Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan sebagai berikut :

 

         “ keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban  negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang-barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ”

 

                       Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU.RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan sebagai berikut :

                       “ Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai.”[226]

                       Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU.RI Nomor 17 Tahun 2003 merupakan definisi umum tentang keuangan negara, sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU.RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan difinisi khusus tentang kerugian (keuangan) negara. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU.RI Nomor 17 Tahun 2003 berfungsi menegaskan hak dan kewajiban negara dalam hal keuangan negara, sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU.RI Nomor 1 tahun 2004 lebih ditujukan secara khsusus indikator tentang “ kerugian (keuangan) negara ; dan definisi ini relevan dengan tafsir hukum dalam pembuktian unsur “kerugian keuangan negara ” sebagaimana dicantumkan dalam UU.RI.No.20 Tahun 2001.[227]

                      Modus tindak pidana korupsi ;

a.    Manipulasi

      Bentuk tindak pidana manipulasi dilakukan dengan cara para pelaku yang melakukan mark up proyek-proyek pembangunan pemerintah, seperti proyek-proyek pembangunan prasarana pemerintah, seperti  proyek-proyek reboisasi hutan, pengeluaran anggaran belanja negara fiktif, jaminan fiktif di perbankan, dll.

b.    Penggelapan

      Tindak pidana korupsi penggelapan antara lain dilakukan dengan cara para pelaku seperti menggelapkan asset-asset harta kekayaan Negara untuk memperkaya dirinya atau memperkaya orang lain, seperti pembelian asset Negara dengan harga murah dan selanjutnya menjual asset tersebut dengan harga yang mahal dengan menggunakan perusahaan fiktif baik sebagai pembelian maupun sebagai penjualan asset.

c.    Penyuapan 

       Bentuk penyuapan antara lain dilakukan dengan cara pelaku memberikan suap kepada oknum-oknum pegawai negeri agar di penerima suap memberi kemudahan dalam pemberian Izin kredit Bank, memenangkan tender, memperoleh ijin HPH, Ijin pertambangan dan sebagainya pada umumnya bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

d.     Pemerasan

       Bentuk tindak pidana korupsi pemerasan dilakukan dengan cara memaksa seseorang secara melawan hukum agar memberikan sesuatu barang atau uang kepada yang bersangkutan, dengan cara mengancam akan membongkar kasusnya, tidak memproses permohonan yang diajukan, mencabut fasilitas yang diberikan dan sebagainya.

e.    Pungutan Liar

       Bentuk tindak pidana korupsi pungutan liar dilakukan dengan cara pelaku melakukan pungutan liar atas sesuatu biaya di luar ketentuan peraturan. Umumnya pungutan liar ini dilakukan terhadap seseorang atau korporasi apabila ada kepentingan berurusan dengan instansi pemerintah.

f.     Penjarahan atas Harta Kekayaan Negara

       Bentuk tindak pidana korupsi penjarahan harta kekayaan Negara biasanya dikemas dalam peraturan perundang-undangan atau kebijaksanaan penguasa sebagai legalitasnya.

                Contoh ;

Kasus tukar guling (ruilslag) SMPN 56 Melawai dengan PT. Tata Disantara, anak perusahaan Abdul Latif Corporation. Diperkirakan dalam kasus tersebut Negara dirugikan sebab lahan SMPN 56 Melawai hanya dihargai sebesar Rp 5.000.000,-/M² padahal harga sekitar Rp 15.000.000,-/M² (Media Indonesia, 5-1-2005).

 Penjualan rumah jabatan pada departemen-departemen kepada penghuninya.

Contoh : kasus penjualan 8 unit rumah jabatan eselon I departemen Luar Negeri di Jagakarsa, Pasar Minggu Kompleks Perumahan Departemen Luar Negeri, salah satu asset Departemen Luar Negeri tukar guling (ruilslag) apartemen Departemen Luar Negeri di Jl. Iskandarsyah II Kebayorang baru dengan PT. Sarinah Jaya yang dikenal sekarang sebagai annex Pasar Raya Sarinah Gedung Seibu di Kebayoran Baru.

Penjualan mobil dinas para pejabat Negara setelah habis masa jabatannya kepada eks pemakai, baik di pusat maupun di daerah.

Penjualan tanah Negara kepada pejabat dengan harga murah.

g.    Pencurian Uang Negara melalui APBN dan APBD

       Melalui APBN dan APBD dilakukan dengan perbuatan pemborosan keuangan Negara dengan menggunakan APBN dan APBD antara lain dengan berkedok studi banding, perjalanan dinas fiktif, uang representasi, uang penunjang operasional pejabat, uang penerimaan tamu pejabat Negara, uang penunjang jabatan, uang tali asih, pemberian subsidi tunjangan pendidikan anak angota DPRD, tunjangan operasional pemilu yang jumlahnya sangat besar dan lain-lain pemborosan APBN dan APBD yang ujungnya bernuansa KKN. Akibatnya peneluaran ini, uang APBN dan ABPD banyak terkuras.

h.        Korupsi Pembangunan Sarana Fisik atau Infrastruktur baik yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri, APBN dan APBD.

      Bentuk tindak pidana korupsi pembangunan sarana fisik atau infrastruktur antara lain dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa tender seperti terjadi pada pembelian Helikopter bekas yang dilakukan oleh Gubernur Nangroe Aceh Darusalam, Abdulla Puteh. Penunjukan langsung ini dimungkinkan karena dalam peraturan pelaksanaan APBN dan APBD beberapa pengadaan barang khusus dapat dilakukan secara langsung tanpa tender. Untuk menghindari terjadinya pemainan patgulipat antara si pemegang anggaran (eksekutif) dengan para kontraktor pembangunan proyek-proyek Pemerintah Pusat dan Daerah atau pengadaan barang pada batas nilai tertentu dengan alasan apapun dilarang melakukan penunjukan langsung tanpa pengecualian harus melalui tender secara terbuka.

i.      Pembiayaan Sektor yang Tidak Produktif

       Bentuk ini dilakukan dengan cara kerja sama di antara rekanan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat untuk menetapkan besarnya anggaran yang dikucurkan untuk membiayai suatu proyek meski dapat dilihat secara kasar mata, bahwa proyek tersebut tidak layak dilakukan atau diteruskan, agar legislatif memberikan persetujuannya maka kerja sama dengan komisi-komisi tertentu di DPRD maupun DPR.

j.      Pengadaan Proyek Fiktif

       Bentuk ini dilakukan dengan cara mengadakan suatu proyek tetapi tidak sebagaimana mestinya, seperti pengadaan proyek reboisasi untuk seratus ribu hektar hutan produktif, ternyata hanya sepuluh ribu hektar yang dijalankan dengan alasan anggaran belum turun. Mendirikan suatu bangunan baik gedung, jalan, jembatan tetapi mutu bahan bangunan yang rendah kualitasnya sehingga dalam waktu singkat sudah mulai rusak bahkan rubuh sebelum batas waktu garansi berakhir. Pembagian raskin untuk masyarakat miskin, tetapi justru beras miskin tersebut dijual kepada tengkulak.

k.    Penundaan Batas Waktu Pelaksanaan atau Selesainya suatu Proyek

      Bentuk penundaan pelaksanaan proyek mulai dari pembebasan tanah, penyediaan sarana sengaja dilakukan untuk menaikkan harga tanah yang dibebaskan di mana pemilik tanah yang dibebaskan adalah milik pejabat yang terkait dengan proyek. Tertundanya penyelesaian suatu proyek dilakukan untuk memperbesar anggaran dari anggaran semula, seperti biaya tenaga kerja, biaya peralatan yang digunakan disesuaikan dengan tertundanya penyelesaian proyek.[228]

                     Dalam dunia hukum dikenal adanya lambang seorang dewi, yaitu Dewi Iustitia dengan mata tertutup sambil memegang pedang ditangan kanannya dan timbangan di tangan kirinya. Makna dari lambang itu adalah hukum tidak memandang kedudukan, kekayaan, atau prestise seseorang yang diharapkan kepadanya. Semua itu sama di dalam hukum. Hal yang ditimbang oleh Dewi Iustitia adalah kesalahan orang itu dan apabila memang dijumpai kesalahan pada orang itu, dengan pedangnya sang Dewi akan menghukumnya. Dengan demikian, lambang tersebut seolah-olah menyatakan bahwa tiada seorang pun berada di atas hukum.[229]    

                       Akan tetapi, dalam dunia nyata tidak demikian halnya. Apa yang dilakukan manusia bukanlah sesuatu yang bersifat mekanik atau naluriah seperti perilaku binatang. Tindakan manusia baik berupa perbuatan maupun pengabaian (omission/nalaten) didasarkan atas kesadaran manusia untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan tidakan tertentu. Kesadaran manusia semacam itu di dalam hukum menimbulkan pengertian tentang kesalahan. Lalu, sampai sejauh mana kesalahan seseorang atas tindakan yang dilakukannya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa hukum. Pada saat itu, telah berkembang pandangan bahwa seseorang dianggap mempunyai kesalahan kalau ia mampu bertanggungjawab. Pengertian “ tanggungjawab ” dan “ kesalahan ” ini merupakan pengertian-pengertian yang fundamental dalam hukum. Hanya dengan pengecualian seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dinyatakan tidak mempunyai kesalahan.[230]

                     Meskipun tidak bisa mencakup seluruh isi, pengertian dan aspek dari istilah tindak pidana (strafbaar feit), namun sudah memadai apabila tindak pidana diberi batasan sebagai “perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang memenuhi semua kompleksitas unsur-unsur yang dirumuskan dalam undang-undang.[231]

                      Tindak pidana selalu dirumuskan dalam bentuk kalimat. Dalam kalimat itu mengandung unsur-unsur yang disebut kompleksitas unsur-unsur. Unsur-unsur itulah yang membentuk suatu pengertian hukum dari suatu jenis tindak pidana tertentu. Kalau perbuatan tidak memenuhi salah satu dari kompleksitas unsur tersebut, maka perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu dari sudut ini, orang berbicara menganai tindak pidana sekaligus juga berbicara tentang unsur-unsurnya. Pengertian seperti inilah yang digunakan oleh praktisi hukum, dalam menggunakan hukum pidana sebagai instrumen dalam penegakan hukum dalam usaha mencari keadilan.[232]

                       L.H.C. Hulsman pernah mengemukakan, bahwa sistem pemidanaan (the sentencing system) adalah aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan ( the statutory rules ralating to penal sanctions and punishment ). Apabila pengertian pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup pengertian :

            a. Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemidanaan ;

          b. Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana.

        c.Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/operasionalisasi/konkretitasi pidana ;

        d. Keseluruhan sistem (perundang-undanan) yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum pidana).[233]

                   Dengan pengertian demikian, maka semua aturan perundang-undangan mengenai Hukum Pidana Materiel/Substantif. Hukum Pidana Formal dan Hukum Pidana Pelaksanaan Pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan. Dengan kata lain, sistem pemidanaan terdiri dari subsistem Hukum Pidana (HP) substantif, subsistem Hukum Pidana Formal, dan subsitem hukum pelaksanan/eksekusi pidana.  [234]            

                     Uraian tentang konsep dasar hukum pidana akan meliputi uraian tentang :

1.      Unsur-unsur tindak suatu tindak pidana (element of crimes).

2.      Klasifikasi tindak pidana.

3.      Pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

4.      Alasan-alasan pengurangan atau penghapusan pidana (criminal defenses).[235]

 

   Unsur-unsur suatu tindak pidana (element of crimes), sesungguhnya terdapat perbedaan pendapat mengenai arti kata unsur dan bagian dari dan dalam tindak pidana di kalangan para ahli hukum pidana. Van Bemmelen menyebut dan mengartikan unsur sama dengan syarat. Van Bemmelen menghendaki pula adanya keseragaman pendapat para ahli hukum pidana tentang pemakaian kata unsur diperbandingkan dengan kata bagian.[236]

 

         Tanggungjawab ialah suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu merupakan hak maupun kewajiban atau kekuasaan.[237]. Purnadi Purbacaraka dan A.Ridwan Halim, dalam buku Filsafat Hukum Pidana Tanya Jawab, berpendapat bahwa :

a.       Tanggungjawab bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau/dan melaksanakan kewajibannya.

Jadi dalam hal ini berarti bahwa faktor fasilitas pun mempengaruhi beban tanggungjawab yang harus dipikul oleh seseorang atau suatu pihak dalam menggunakan hak atau/dan melaksanakan kewajibannya itu, atau dengan perkataan lain, faktor fasilitas itu pada satu kemungkinan dapat memperingan tetapi di lain kemungkinan dapat juga memperberat beban tanggungjawab yang harus dipikul oleh orang atau pihak yang bersangkutan.

b.      Setiap pelaksanaan kewajiban dan setiap penggunaan hak, baik yang dilakukan secara tidak memadai maupun yang dilakukan secara  memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggungjawab. Dengan demikian pula tentunya dengan pelaksanaan kekuasaan. Hanya saja apakah pertanggungjawab itu diminta atau tidak, itu soal lain.

Jadi, sebenarnya tanggungjawab itu selalu harus ada menyertai setiap penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban, baik diminta ataupun tidak diminta.[238]  

  Menurut Pompe, kemampuan bertanggungjawab pidana harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

1.         Kemampuan berpikir (psychisch) pembuat (dader) yang memungkinkan ia menguasai pikirannya, yang memungkinkan ia menentukan perbuatannya.

2.         Dan oleh sebab itu, ia dapat menentukan akibat perbuatannya.

3.         Dan oleh sebab itu pula, ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya.[239]

          Van Hamel berpendapat, bahwa kemampuan bertanggungjawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan, yang mempunyai tiga macam kemampuan :

1.         Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sendiri.

2.         Untuk menyadari perbuatannya sebagai suatu yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat dan

3.         Terhadap perbuatannya dapat menentukan kehendak.

   Syarat-syarat orang dapat dipertanggungjawabkan menurut G.A.Van Hamel adalah sebagai berikut :

1.      Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga dia mengerti atau menginsyafi nilai dari perbuatannya.

2.      Orang harus menginsyafi bahwa perbuatannya menurut tatacara kemasyarakatan adalah dilarang.

3.      Orang harus dapat menentukan kehendak terhadap perbuatannya.[240]

   Persyaratan bagi pertanggungjawaban pidana akan memuaskan apabila terjadi suatu delik dalam pengertian luas (yakni kombinasi antara perbuatan yang dapat dihukum dan seorang pelaku yang dapat dijatuhi hukuman). Bentuk kejahatan ini bersifat cetakan dengan empat warna. Keempat landasan kejahatan adalah :

1.      Perbuatan melakukan atau tidak melakukan oleh seseorang ;

2.      Yang termasuk dalam definisi kejahatan ;

3.      Tidak mentaati hukum dan

4.      Untuk mana si pelakunya harus dapat dipersalahkan.

Konstruksi ini adalah akibat kombinasi prasyarat bagi dan pengecualian dari pertanggungjawaban pidana.[241]

          Syarat bagi pertanggungjawaban pidana kesemuanya telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan tertulis yaitu syarat-syarat yang membebaskan seorang terdakwa dari pertanggungjawaban pidana terdapat sebagian dalam peraturan tertulis dan sebagian dalam peraturan tidak tertulis. Penuntutan harus membuktikan setiap unsur dari tindak pidana yang dituduhkan beradasarkan peraturan pembuktian untuk memastikan hukuman yang betapapun berhubungan dengan pengecualian dari pertanggungjawaban pidana ini tidak berlaku dan peraturan pembuktian tidak dapat diterapkan.[242]

          Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan pembuat (subjek hukum) atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana mengandung di dalamnya pencelaan/pertanggungjawaban objektif dan subjektif. Artinya,  secara objektif si pembuat telah melakukan tindak pidana menurut hukum yang berlaku (asas legalitas) dan secara subjektif si pembuat patut dicela atau dipersalahkan/dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya itu (asas culpabilitas/kesalahan) sehingga ia patut dipidana.[243]

          Bertolak dari pengertian demikian, maka dalam arti luas, persyaratan pertanggungjawaban pidana pada dasarnya identik dengan persyaratan pemidanaan (penjatuhan pidana/tindakan).Ini berarti, asas-asas pertanggung- jawaban pidana juga identik dengan asas-asas pemidanaan pada umumnya, yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas. Bahkan dapat pula dinyatakan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana atau penegakan hukum pidana dalam arti luas tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan sistem (aturan) pemidanaan.[244]

    Kemampuan bertanggungjawab, dalam Pasal 44 ditempatkan sebagai pasal awal dalam Bab-III tenang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memperberat pidana menjadi menarik, karena Pasal 44 merupakan gambaran yang jelas atas suatu kondisi, di mana seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya itu. Dalam doktrin, hal ini disebut ontoerrekeningsvatbaarheid. Simons menggambarkan suatu konsep, bahwa setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan, karena adanya kesalahan (schuld dalam arti luas) yang melekat pada diri seseorang. Simons pun menyatakan, bahwa maksud kesalahan dalam arti luas ini tidak bisa otomatis disamakan dengan opzet atau culpa. Kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana harus diartikan sebagai adanya keadaan psikis dari seorang pelaku yang memungkinkan pelaku tersebut dapat menilai akan maksud dari tindakannya, sehingga bila yang dilakukannya merupakan tindak pidana, maka hal itu dapat dipersalahkan kepadanya.[245]

    Roscoe Pound, dalam bukunya “An Introduction to The Philosophy of Law “, pada dasarnya mengajarkan bahwa tanggungjawab bersumber atau timbul dari/berdasarkan :

a.       Perjanjian (ex contractu), di mana para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut masing-masing dituntut untuk bertanggungjawab atas pemenuhan atau penataan isi perjanjian yang mereka buat sendiri itu.

b.      Perbuatan melanggar atau melawan hukum (ex delicto), yang dalam kenyataannya dapat dibagi lagi atas :

1)           Perbuatan diri sendiri baik disengaja (dolus) maupun tidak  disengaja (culpa).

2)               a.Perbuatan orang lain, tetapi orang lain yang dimaksudkan di sini adalah orang yang masih langsung berada di bawah tanggungan si penanggungjawab yang bersangkutan.

Akibatnya setiap kesalahan yang ditimbulkan oleh perbuatan orang lain tersebut tetap harus ditanggung oleh sipenanggungjawab sehingga seakan-akan sipenanggujawab sendiri yang melakukan kesalahan, baik dalam hal orang itu melakukannya dengan kesengajaan maupun tidak kesengajaan.

     b. kejadian-kejadian lain yang bukan merupakan perbuatan, namun menimbulkan akibat yang tetap harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang oleh hukum dianggap sebagai penanggungjawabnya.[246]

           Roscou Pound, filsuf dalam bidang hukum pada abad ke-20 mengemukakan pendapatnya tentang pertanggungjawaban atas liability, yaitu :

“...use the simple word ” liability ” for the situation whereby one exact legally and other is legally subjected to the exaction”

          Bertitik tolak pada rumusan liability tersebut, Pound membahasnya dari pandangan filsof dan sistem hukum secara timbal balik secara sisitematis, Pound lebih jauh menguraikan perkembangan konsep liability. Teorti pertama, menurut Roscou Pound, bahwa liability diartikan sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku pelanggaran dari seseorang yang telah dirugikan. Sejalan dengan semakin efektifnya perlindungan Undang-undang terhadap kepentingan masyarakat akan suatu kedamaian dan ketertiban, dan adanya keyakinan bahwa ”pembalasan” sebagai alat penangkal, maka pembayaran ”ganti rugi” bergeser kedudukannya, semula sebagai suatu hak istimewa kemudian menjadi suatu kewajiban. Ukuran ganti rugi tersebut tidak lagi dari nilai suatu pembalasan yang harus dibayar, melainkan dari sudut kerugian atau penderitaan yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku yang bersangkutan.[247]

         Konsep pertanggungjawaban yang diartikan sebagai reparation berakibat terjadinya perubahan makna konsep liability dari composition for vegeance menjadi reparation for injury. Perubahan bentuk wujud ganti rugi dengan sejumlah uang menjadi ganti rugi dengan penjatuhan hukuman, secara hirtoris merupakan awal dari liability atau pertanggungjawaban.[248]

          Pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid-Bld atau criminal liability-Ing), sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum semata-mata, melainkan juga menyangkut soal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perkembangan pesat masyarakat dan teknologi pada abad ke-21 telah menimbulkan perkembangan terhadap pandangan atau persepsi masyarakat tentang nilai-nilai kesusilaan umum, walaupun secara prinsipil nilai-nilai kesusilaan umum tidak mengalami perubahan terutama terhadap perbuatan-perbuatan seperti pembunuhan, perkosaan, penganiayaan atau kejahatan terhadap jiwa dan badan serta terhadap harta benda.[249]

         Roeslan Saleh mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan seseorang itu bertanggungjawaban atas perbuatannya. Roeslan Saleh juga menyatakan penulis-penulis pada umumnya tidak membicarakan konsepsi pertanggung- jawaban pidana, karena mereka dalam analisisnya atas konsepsi pertanggung- jawaban pidana dengan mengambil kesimpulan bahwa orang yang bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya haruslah melakukan perbuatan itu dengan “kehendak bebas”. Mereka tidaklah membicarakan konsepsi pertanggungjawaban pidana melainkan membicarakan ukuran-ukuran tentang mampu bertanggungjawab, sehingga dipandang perlu adanya pertanggung- jawaban pidana.[250]

          Roeslan Saleh memberikan jawaban atas pandangan tersebut bahwa pertanggungjawaban atas suatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Pidana itu dapat dikenakan secara sah berarti untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan itu.[251]

          Ilmu hukum pidana secara umum menyatakan bahwa pertanggungjawaban terhadap suatu tindak pidana adalah suatu proses dilanjutkannya celaan (verwijtbaarheid) yang objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana oleh hukum pidana dan si pelaku merupakan subjek hukum yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dijatuhi hukuman.[252]

          Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan-tindakan pidana yang diatur di dalamnya itu pada umumnya telah dirumuskan secara materiil hingga tindak-tindak pidana itu biasanya juga disebut sebagai tindak-tindak pidana formal, dan sebagian lagi telah dirumuskan secara materiil hingga tindak-tindak pidana yang bersangkutan itu biasanya juga disebut tindak pidana materiil.[253]

          Yang disebut tindak pidana formal ialah jenis tindak pidana yang harus dianggap sebagai telah selesai dilakukan oleh seorang pelaku, yakni segera setelah pelaku tersebut melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sedangkan yang disebut tindak pidana materiil ialah jenis tindak pidana yang baru dapat dipandang selesai dilakukan oleh pelakunya, yakni segera setelah akibat yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang itu timbul.[254]

          Sudarto mengemukakan bahwa secara sederhana, pidana diartikan sebagai nestapa yang dikenakan oleh negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap tertentu peraturan perundang-undangan secara sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.[255]. W.Bonger mengemukakan bahwa pengertian pidana adalah pengenaan suatu penderitaan karena seorang telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.[256]. Ruslan saleh, berpendapat bahwa pidana dianggap sebagai reaksi atas delik (tindak pidana), dan ini berwujud suatu nestapa yang dijatuhkah secara oleh negara kepada pembuat delik.[257]. selanjutnya, Hall ,mengartikan pidana dengan cara menunjuk ciri-ciri sebagai berikut : (a) pidana adalah penderitaan, (b) pidana selalu dipaksakan, (c) pidana dijatuhkan atas nama negara, (d) pidana mensyaratkan adanya UU yang telah menetapkan terlebih dahulu, (e) pidana dikenakan (dijatuhkan) kepada orang yang melakukan tindak pidana, dan (f) berat dan bentuk pidana yang dijatuhkan bergantung pada tindak pidana yang dilakukan, dan akan bertambah berat atau makin berkurang tergantung pada motif dan gangguan yang ditimbulkan oleh tindak pidana.[258]

          Terkait dengan pertanggungjawaban pidana, Sudarto, mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :

Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum, jadi, meskipun perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik dalam Undang-undang dan tidak dibenarkan, namun hal tersebut belum memenuhi syarat penjatuhan pidana. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat untuk penjatuhan pidana, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah. Orang tersebut harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya, perbuatan baru dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut.[259]

          Secara lebih rinci, Sudarto menyatakan bahwa agar seseorang memiliki aspek pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

1.      Adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat.

2.      Adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan.

3.      Adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab.

4.      Tidak adanya alasan pemaaf.[260]

   Van Hamel berpendapat, bahwa kemampuan bertanggungjawab adalah suatu keadaan normalitas psikis dan kematangan atau kedewasaan, sehingga seseorang memiliki tiga macam kemampuan, yaitu :

1.         Mampu mengerti maksud perbuatannya ;

2.         Mampu menyadari bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat ; dan

3.    Mampu menentukan kehendak dalam melakukan perbuatannya.

Kemampuan bertanggungjawab juga diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat dan mempunyai akal seseorang dalam membeda-bedakan hal-hal yang baik dan yang buruk.[261]

          Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan pemidanaan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu a. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri, b. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan, dan c. Untuk membuat penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.[262]

Tentang batas-batas pertanggungjawaban peserta, menurut Moeljatno, dapat dilihat adanya dua sistem pokok yang satu sama lain bertentangan, yaitu yang pertama : Tiap-tiap peserta dipandang sama nilainya (sama jahatnya) dengan orang yang melakukan perbuatan pidana sendiri, sehingga mereka itu juga dipertanggungjawabkan sama dengan pelaku. Yang kedua : Tiap-tiap peserta tidak dipandang sama nilainya, tetapi masing-masing dibedakan menurut perbuatan yang dilakukan, adakalanya disamakan dengan pelaku, ada kalanya tidak. Dan oleh karena pertanggungjawabannya demikian pula, ada kalanya sama beratnya dengan pelaku, ada kalanya lebih ringan.[263]

          Pertanggungjawaban tidak bisa dipisahkan dari tindak pidana, demikian juga sebaliknya, suatu tindak pidana tidak bisa berdiri sendiri tanpa pertanggungjawaban pidana. Artinya, bahwa pertanggungjawaban pidana akan diberlakukan apabila atas orang yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana tersebut telah ada tindak pidana yang dilakukan. Demikian juga dengan tindak pidana, bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah memenuhi rumusan suatu ketentuan pidana, tidak dengan sendirinya langsung dapat dipidana, karena untuk dapat  dipidananya seseorang harus ada pertanggungjawaban pidana.[264]

 Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwijbaarheid) yang objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan secara subjektif kepada pelaku yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenakan pidana karena perbuatannya itu.[265]

           Dalam ruang lingkup hukum pidana, suatu perbuatan dikatakan perbuatan pidana apabila memenuhi sesua unsur yang telah ditentukan secara limitatif dalam suatu aturan perundang-undangan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan, nullum delictum noella poena sine previa lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Pasal 1 ayat (1) KUHP ini dikenal dengan asas legalitas. Kata kecuali dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP ini mengandung pembatasan terhadap perbuatan pidana. Tidak setiap perbuatan dapat dikriminalkan walaupun secara etik mungkin bertentangan dengan moral kemasyarakatan atau bertentangan dengan hukum kebiasaan suatu masyarakat.[266]

Delik yang dapat dipidana, suatu perbuatan yang melanggar atuan hukum dapat dipidana apabila sudah bisa dinyatakan salah. Apa yang diartikan salah adalah suatu pengertian psychologisch yang berarti adanya hubungan batin orang yang melakukan perbuatan dengan perbuatan yang dilakukan sehingga terjadi perbuatan yang disengaja atau alpa.

1.      Dengan keadaan psychist orang itu apakah pelaku mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan apakah pelaku insyaf atas perbuatan yang ia lakukan, itu bergantung seperti apa yang dilakukan oeh seorang anak yang cukup umur.

2.      Dari suatu perbuatan yang dilakukan orang, adalah hubungan batin pelaku dengan perbuatan yang dilakukan akan menimbulkan cela ?. Apakah perbuatan yang ia lakukan tersebut kesalahannya dapat dimaafkan seperti perbuatan seorang dokter yang ditodong dengan pistol lalu ia membuat surat keterangan yang tidak benar .[267]

        Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan terdiri dari :

a.       Bahwa perbuatan disengaja atau alpa.

b.      Adanya kemampuan bertanggungjawab.

c.       Pelaku insyaf atas melawan hukumnya perbuatan.

d.      Tidak ada alasan pemaaf atas tindak pidana yang dilakukan.[268]   

 

Dalam hukum pidana dikenal pertanggungjawaban individual atau pribadi. hukum pidana mengenal asas hukum bahwa ”siapa yang berbuat, maka dia yang harus bertangungjawab”. Demikian demikian, asas hukum pidana mengenal pertanggungjawaban secara langsung yang tidak dapat dialihkan. Siapa yang melakukan tindak pidana, dialah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[269]

 

 Dalam perkara korupsi, selain pertanggungjawaban pidana badan juga hukum mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara disebut uang pengganti. Menurut Kresna Menon, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dan kandidat Doktor UNPAR Bandung tersebut, berpendapat, harta kekayaan terpidana/keluarganya atau ahli warisnya dipulihkan kepada negara, termasuk keuntungan yang telah dinikmati. Pemulihan kerugian negara secara optimal dalam hal pelaku tindak pidana korupsi direktur/organ suatu badan (korporasi), sedangkan  secara nyata keuntungan yang diperoleh dari TPK tersebut masuk ke dalam korporasi menurut Pasal 20 ayat (1) UU PTPK, korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana termasuk pengembalian kerugian negara.[270]

Pidana pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan, selain dilakukan secara optimal, juga secara adil, sehingga tidak ada lagi harta kekayaan/keuntungan yang dinikmati oleh terpidana/keluarganya, sehingga terdakwa/keluarganya atau ahli warisnya kembali hidup secara wajar, tanpa ada lagi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi dan juga jangan sampai berlebihan, apalagi sampai memiskinkan, karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dan melindungi seluruh bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.[271]

          Orang yang dipidana dan dihukum dengan hukuman penjara harus tetap diperlakukan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam sejarah Islam, penjara yang paling berat hukumannya adalah boikot masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Walaupun mungkin secara fisik ia dapat berkeliaran dan jalan kemanapun, namun tatkala semua lapisan masyarakat memboikotnya dan menolak berbicara apalagi berinteraksi dengannya, maka walaupun fisiknya bebas, hatinya benar-benar terpenjara.[272]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB-V

REKONSTRUKSI IDEAL TUGAS DAN WEWENANG BPKP DALAM MELAKUKAN AUDIT TERHADAP PERKARA KORUPSI

BERBASIS NILAI KEADILAN

 

  1. DUALISME AUDITOR DI INDONESIA

 

          Di Indonesia dalam praktik perkara korupsi ada 2(dua) auditor untuk melakukan audit dan saksi ahli, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan audit lainnya yaitu Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota tidak berwenang melakukan audit terhadap kerugian negara.

          Dalam praktik proses pengadilan sering dipermasalahkan mengenai kewenangan siapa yang harus menghitung besarnya kerugian negara yang terjadi, apakah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga yang bersangkutan atau Inspektorat dari Pemerintah Daerah atau Satuan Pengawas intern dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang bersangkutan atau Kantor Akuntan Publik atau Jaksa sendiri atau Majelis Hakim. Permasalahan tersebut tidak hanya dipertanyakan oleh kalangan Penasehat Hukum saja, tetapi juga dipertanyakan oleh kalangan hakim mulai dari tingkat pertama sampai dengan kasasi serta diperluas dengan pertanyaan, apakah perhitungan kerugian negara tersebut cukup berdasarkan dokumen yang bersumber dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau harus dilakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan investigasi yang dilakukan sendiri oleh auditor yang diminta menghitung oleh pihak Kejaksaan.[273]

            Masih pendapat Surachmin Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, sebelumnya adalah Auditor Ahli Utama pada BPK-RI, Tim Penyusun Paket Undang-undang di bidang Keuangan Negara (2002-2006), Staf ahli bidang hukum Depdagri (2002-2004) dalam pendapatnya “ Auditor lainnya yang bukan berasal dari BPK atau BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara kecuali ada penugasan dari BPK untuk menghitung  kerugian negara dan menjadi ahli di depan sidang pengadilan.[274]

          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 49 ayat (1) telah diatur secara tegas bahwa aparat pengawasan intern pemerintah adalah BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota, sedangkan kedudukan BPK menurut Pasal 2 UU.RI.No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan, BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dan bertanggungjawab kepada DPR RI bukan ke Presiden, sedangkan BPKP bertanggungjawab kepada Presiden. Dari sistem perbedaan laporan pertanggungjawaban kedua lembaga ini sudah jelas membedakan bahwa BPK merupakan lembaga auditor yang independen bebas dari pengaruh dan intervensi pemerintah, oleh karena itu hasil audit BPK sangat-sangat valid.

          Pelaksanaan fungsi kelembagaan Negara masih menjadi perhatian banyak pihak terlebih lagi, LKPP Tahun 2008 yang baru beberapa waktu lalu disampaikan oleh ketua BPK di sidang DPR, dinyatakan disclaimer untuk kesekian kalinya. Hal ini membuktikan masih banyak catatan dalam penyelenggaraan Negara terutama penyelenggaraan fungsi kelembagaan Negara, kaitannya penyelenggaraan kelembagaan Negara tersebut terhadap opini BPK antara lain perihal keefisienan dan keefektifan Lembaga Negara dalam melaksanakan deskripsi tugasnya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan yang dalam hal ini adalah pengaruh penggunaan dan administrasi negara.

          Fakta berikutnya yang menjadi perhatian public sekarang adalah kesimpangsiuran pelaksanaan wewenang masing-masing lembaga negara. Tentunya pembentukan suatu lembaga Negara mempunyai tujuan dan harapan tertentu di mana hal tersebut sesuai dengan UU ataupun peraturan lainnya yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. kesimpangsiuran wewenang tersebut saat ini terjadi pada dua lembaga pemeriksaan. Lembaga pertama BPK yang dibentuk berdasarkan UU.RI. No.15 Tahun 2006 dan selanjutnya BPKP yang dibentuk berdasarkan Keppres No.103 Tahun 2001 mengenai Lembaga Negara Non Departemen.

          Wewenang yang menjadi isu hangat saat ini terkait dengan pelaksanaan deskripsi tugas dua lembaga di atas mengenai wacana pemeriksaan atas keuangan dan kinerja KPK. Saat ini, atas wacana di atas, public mempertanyakan mengenai kewenangan melakukan pemeriksaan, bagaimana mungkin terjadi kesimpangsiuran  bahkan overlap pelaksanaan wewenang terjadi ? hal ini yang harus kita sorot bersama mengingat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan sangat terkait dengan keberhasilan masing-masing Lembaga Negara melaksanakan deskripsi tugasnya masing-masing yang tentunya dengan tujuan menunjang pelaksanaan agar lebih baik.

          Intisari Keputusan Presiden No.103 Tahun 2001 ini menjelaskan mengenai pembentukan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang di dalamnya diuraikan hal-hal yang menjadi fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga tersebut. Pasal 1 Keppres di atas menjelaskan bahwa Lembaga Pemerintah Non Departemen yang disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPND merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan permintaan dari Presiden dan wajib melaporkan hasil kinerjanya kepada Presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dalam Pasal 3 (sesuai Perpres 11/2005), yang termasuk LPND di antaranya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga disandingkan dengan BAPPENAS, BPS, BIN, dst...

          Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa posisi BPKP merupakan LPND yang bertugas atas permintaan Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Permintaan di sini juga dapat diartikan Presiden telah memberikan persetujuan atas usulan pelaksanaan tugas apabila tugas tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu oleh pihak BPKP. Laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dan keputusan. Namun yang menjadi catatan di sini adalah tugas yang diusulkan oleh pihak BPKP atau yang diminta oleh Presiden harus sesuai dengan aturan yang mendasarinya. Berdasarkan Keppres Pasal 52, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan serta memiliki fungsi mengkaji, menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. Jelas bahwa yang dititikberatkan sebagai tugas BPKP adalah mencakup pengawasan, baik pengawasan keuangan pelaksanaan pemerintahan dan pengawasan kinerja pelaksanaan pemerintahan. Lalu di mana ranah pengawasan pelaksanaan pemerintah atau yang menjadi objek pengawasan ?. Hal tersebut dijelaskan dalam PP. RI.No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP).

          Berdasarkan PP tersebut BPKP merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan berwenang melakukan pelaksanan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi :

a.       Kegiatan yang bersifat lintas sektoral

b.      Kegiatan kebendaharawan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

c.       Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

   Jadi ranah pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang BPKP hanya pada kegiatan lintas sektoral dan kebendaharawan umum Negara terlepas dari berdasarkan penugasan dari Presiden. Artinya, salah apabila BPKP masuk ke dalam lembaga-lembaga Negara apalagi mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan atas lembaga-lembaga tersebut. kemudian fungsi pemeriksaan, sesuai dengan UU.RI.No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU.RI.No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU.RI.No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Berdasarkan UU.RI.No.15 Tahun 2006 ada pada Badan Pemeriksa Keuangan.

    Intisari UU.RI.No.15 Tahun 2006. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1). Berdasarkan Pasal 6, BPK memiliki tugas, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang megelola keuangan negara. Kemudian, berdasarkan Pasal 7, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

    Dengan demikian jelas bahwa fungsi pemeriksaan terhadap entitas/lembaga-lembaga Negara ada pada tugas dan kewenangan BPK. Salah satunya adalah fungsi pemeriksaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk berdasarkan UU.RI.No. 30 Tahun 2002, di mana sejarah pembentukan komisi tersebut disebabkan karena lembaga yang sebelumnya menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 3 UU di atas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK bertanggungjawab kepada Publik dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden, DPR dan BPK.

    Dengan mengetahui landasan hukum pembentukan masing-masing lembaga Negara di atas, tentunya kita dapat menyimpulkan polemik kesimpangsiuran pelaksanaan wewenang antara BPK dan BPKP dalam kaitannya dengan usulan melakukan pemeriksaan kepada KPK. Hal ini harus segera diluruskan, karena menyangkut complience terhadap UU dan menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang Aparatur Negara dalam ikut mendukung pelaksanaan pemerintah. Apabila dibiarkan berlarut-larut public akan menilai adanya ketidakjelasan deskripsi tugas lembaga Negara yang mencerminkan ketidakefisiensian dan ketidakefektifan pelaksanaan pemerintahan.[275]            

  1. PERBANDINGAN AUDITOR DI INDONESIA DENGAN  CHINA, VIETNAM, BELANDA DAN MALAYSIA

1.      China

                  Bila dibandingkan jumlah auditor dalam perkara korupsi di Indonesia dengan di negara lain seperti negara China, dari hasil penelitian penulis bersama-sama dengan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang di Beijing China pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 di Kedubesan Republik Indonesia Beijing, wawancara langsung dengan Atase bidang Politik yang juga membidangi hukum yakni responden Sugeng Wahono dan Staf Yovanka Yoan Siahainenia, mengatakan, bahwa Beijing negara China hanya 1(satu) lembaga atau badan audit dalam perkara korupsi, namanya Nasional Audit Office (N.A.O) China, hanya lembaga inilah yang berwewenang melakukan audit di negara tersebut baik dalam perkara korupsi.[276]

                 Di dunia salah satu negara yang tegas melakukan pemberantasan korupsi adalah  negara China Beijing, di mana dalam penegakan hukum sama di depan hukum tidak pandang pangkat, jabatan dan kekuasaan. Dapat dilihat dalam pemberitaan Surat Khabar Harian Sinar Indonesia Baru Edisi Jumat tanggal 04 September 2015 halaman 14 kolom 5 “ Di bawah pemerintahan Presiden Xi, militer Tiongkok diminta untuk meningkatkan kesiapan bertempur, tapi di sisi lain, Presiden Xi juga menyerukan kampanye antikorupsi secara luas dalam tubuh militer, dan sejauh ini, sedikitnya ada 30 jenderal militer yang ditahan terkait korupsi”.[277]

                 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan Indonesia dan China akan memantapkan kerja sama antara lain dengan pertukaran auditor untuk saling memahami mekanisme dan sistem di masing-masing institusi serupa. China merupakan negara yang tengah maju dan pesat, tidak saja secara ekonomi tetapi juga politik, termasuk dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kinerja pemerintah, ujarnya, kepada Antara di Beijing, senin. Di sela-sela konfrensi ke-21 Dunia Badan Pemeriksa Keuangan (INCOSAI), ia mengatakan untuk mengembangkan mekanisme dan sistem pemeriksaan keuangan yang lebih efektif, efisien dan ekonomis diperlukan sejumlah inovasi dan kreativitas.

                Jika dilakukan melalui riset dan pengembangan sendiri, akan memakan waktu lama dan biaya yang bebih besar. Karena itu kita adakan kerja sama dengan sejumlah negara dalam bentuk pertukaran auditor, kata Hadi. Ia menambahkan dalam pertukaran auditor antar negara termasuk China, masing-masing auditor yang dipertukarkan langsung terlibat dalam setiap kegiatan audit. Jadi setiap auditor yang kita kirim, tidak hanya menonton bagaimana sistem dan mekanisme BPK di China, tetapi mereka terlibat langsung dalam setiap kegiatan yang ada. Demikian juga dengan auditor China atau negara lain yang ditugaskan di BPK RI. Jadi masing-masing akan memahami betul setiap sistem dan mekanisme yang ada dan dapat diadaptasi sesuai kepentingan masing-masing, tutur Hadi.[278]

                Dari pelaksanaan kerja sama antara auditor BPK RI dengan China, hal ini adalah merupakan langkah maju buat Indonesia dalam hal tugas-tugas lembaga audit BPK dalam meningkatkan profesionalisme para auditor BPK, dan mewujudkan pencapaian hasil audit yang valid dalam melakukan audit investigatif, menetapkan kerugian negara/daerah serta menjadi ahli di setiap perkara korupsi serta dalam pelaksanaan audit di setiap instansi pemerintah setiap tahunnnya yang menjadi tugas dan wewenang BPK.

2.      Vietnam

          Di negara Vietnam Badan Pemeriksa Keuangan hanya satu yaitu State Audit of Vietnam (SAV), didirikan berdasarkan Keputusan No. 70/CP pada 11 Juli 1994, merupakan badan independen yang memiliki tanggungjawab melaporkan hasil audit kepada pemerintah, majelis nasional, atau berdiri komite. SAV adalah sebuah lembaga dengan eksekutif yang berfungsi untuk memantau persiapan complianceand hukum dari laporan keuangan. Undang-undang tentang SAV telah disetujui oleh majelis nasional pada 20 Mei 2005. Aturan hukum pada pembentukan SAV dan pengangkatan auditor umum oleh parlemen. Setelah hukum itu diberlakukan sejak 1 Januari 2006, SAV merdeka dari pemerintah dan hanya mematuhi hukum.

          Lembaga yang memiliki audit oleh SAV termasuk pemerintah pusat, pemerintah kabupaten Provincesand, non-pemerintah institutionsfunded oleh pemerintah, Bank oleh sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, badan-badan independen yang didanai oleh pemerintah, entitas yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, pendapatan dari pemerintah, agen dan lembaga berlinsensi khusus oleh pemerintah untuk mengelola sumber daya publik, bantuan atau hibah dari pemerintah asing, lembaga yang mengelola privatisasi, lingkungan, pengawasan polusi, telekomunikasi, dll. SAV memiliki kewenangan untuk meminta semua data yang diperlukan untuk audit. Ia memiliki hak untuk menutup, mencari dan menyita dokumen, dan melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk audit. Hal ini juga dapat mewawancarai orang yang berhubungan dengan kebutuhan audit dan meminta kerjasama dari lembaga lain untuk melakukan audit dan investigasi.

          SAV bukanlah badan hukum dan berdasarkan rekomendasi tertulis pada laporan audit diberikan kepada pemerintah dan kemudian dikirim ke auditee, SAV memonitor pelaksanaan recommencations oleh auditee. Ini telah memutuskan dan mengikuti standar khusus, dan bimbingan sesuai dengan standar Internasional dalam melakukan audit dan laporan. SAV dapat consultate dan bekerja sama dengan SAI dari negara-negara lain dan organisaasi Internasional lainnya dalam audit proyek yang didanai Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia. SAV juga dapat mempekerjakan konsultan atau jasa profeisonal lainnya dalam melakukan audit. Ini laporan setiap penyalahgunaan dana negara, jika ada kerugian yang terjadi ke negara. SAV menyampaikan laporan kepada perdana menteri dan mengirim mereka ke auditee dan instansi terkait. Laporan berisi semua temuan audit dan rekomendasi. SAV memiliki hak untuk memantau semua rekomendasi itu diberikan kepada auditee. Hal ini dapat mengubah semua account dan merekomendasi alokasi dana negara untuk memerintah. Setelah disampaikan secara resmi, audit keuangan dapat dipublikasikan melalui media.[279]

          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengadakan Nota Kesepahaman Kerjasama dengan State Audit Office of Vietnam pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2011 di bidang audit sektor publik. Nota Kesepahaman Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo dan Auditor General of The State Office of Vietnam, Mr. Dinh Tien Dung, di Nusa Dua Bali. Dalam sambutannya, Ketua BPK RI mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kerjasama yang diselenggarakan bersamaan dengan pembentukan Assosiasi Badan Pemeriksa di tingkat Asia Tenggara atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI).

          Kita sebagai bagian dari komunitas audit sektor publik memiliki mandat utama untuk mengaudit akuntabilitas pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan good govermance yang fokus pada transparansi, akuntabilitas, ekonomi, efisiensi, dan efektivitas keuangan negara, papar Ketua BPK RI. Kerjasama ini didasari oleh persamaan dan hubungan timbal balik yang menguntungkan dengan tetap menghormati hukum di negara masing-masing. Kesamaan latar belakang kebudayaan, kebutuhan dan tantangan ke depan menjadi dasar untuk membangun kapasitas badan pemeriksa melalui kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang disepakati dalam nota kesepahaman.[280]

3.      Belanda

         Presiden BPK Belanda, Saskia J.Stuiveling, menjelaskan sistem kepemimpinan di Lembaganya. BPK Belanda dipimpin oleh tiga orang yang menjabat hingga usia 70 tahun. Jika ada posisi kosong, entah karena pemilik aslinya wafat, sakit, undur diri, atau dicopot karena tersangkut kasus, maka BPK Belanda membuka perekrutan terbuka. Tweede Kamer memilih tiga kandidat lantas mengirimkan daftarnya kepada kabinet, yang kemudian menunjuk satu di antaranya sebagai pimpinan BPK yang baru. Kalau posisi yang kosong adalah Presiden BPK Belanda, maka setelah pimpinan baru terpilih, Menteri Dalam Negeri bertugas menominasikan nama kepada kabinet sebagai presiden anyar. Kuncinya kata Saskia, adalah pengambilan keputusan pimpinan yang bersifat kolektif. Ia tak bisa memutuskan apa pun sendirian, namun harus didukung dua koleganya. Tiga orang di kursi tertinggi BPK Belanda lazimnya pun didukung partai yang berbeda, sehingga otomatis saling partai. Jika ada proyek dengan anggaran sejuta euro, tapi menghabiskan sepuluh juta euro, semua partai ikut merugi juga.

          Menurut Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) Sumarjati Arjoso seusai berkunjung ke Algemene Rekenkamer (BPK Belanda) di Den Haag, Senin, 21 Mei 2012, mengatakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) didesak untuk lebih independen.”Harus lebih netral, tidak partisan”. Menurut dia, meski kandidat anggota BPK dipilih oleh DPR dengan dukungan partai politik, mereka semestinya melepas ”jaket” partai seusai masuk lembaga auditor negara terebut. Sejauh ini, ia melihat masih ada bias ataupun konflik kepentingan para anggota BPK dengan partai politik pendukungnya. Politikus Partai Gerindra itu menilai BPK sebaiknya mengikuti jejak BPK Belanda yang independensi anggotanya terjaga[281]

4.      Malaysia

         Di negara Malaysia hanya satu auditor negara diberi nama Jabatan Audit Negara Malaysia. Jabatan Audit Negara diketuai oleh seorang Ketua Audit Negara yang dilantik berdasarkan Akta Audit 1957. Ketua Audit Negara pada kebiasaannya dilantik dikalangan pegawai tinggi Skim perkhidmatan Pegawai Tadbir dan Diplomatik yang telah bersara. Beliau dibantu oleh 2 orang Timbalan Ketua Audit Negara iaitu pegawai tertinggi Skim Perkhidmatan Juruaudit. Melalui penstrukturan organisasi pada 2007, Jabatan Audit Negara dibahagiakan kepada 5 sektor iaitu Sektor Pengurusan, Sektor Audit Kerajaan Persekutuan, Sektor Audit Badan Berkanun Persekutuan, Sektor audit Kerajaan Negeri dan

Sektor Audit Khas dan Penyelidikan.

a.       Sektor Audit Kerajaan Persekutuan Menjalankan pengauditan di Kementerian dan Jabatan Persekutuan. Jabatan Audit Negara telah menempatkan cawangan bagi setiap Kementerian Mengakaun Sendiri (kecuali Kementerian Pengajian Tinggi dan Kementerian Pelajaran diletakkan dalam satu cawangan iaitu Cawangan Audit Pendidikan) bagi memudahkan urusan pengauditan).

b.      Sektor Audit Kerajaan Negeri- Menjalankan pengauditan di setiap negeri. Jabatan Audit Negara juga menempatkan pejabat cawangan di setiap negeri bagi memudahkan pengauditan. Bagi negeri-negeri Sabag dan Sarawak, terdapat beberapa cawangan kecil di daerah.

Tugas dan Tanggungjawab

           Pada asasnya setiap Sektor Audit Kecuali Sektor Khas dan Penyelidikan akan menjalankan 3 Pengauditan Utama setiap tahun iaitu :

1)      Pengauditan Penyata Kewangan

2)      Pengauditan Pengurusan Kewangan ; dan

3)      Pengauditan Prestasi[282]

  1. IDEALNYA BPK AUDITOR TUNGGAL DI INDONESIA

           Untuk meyakinkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan, perlu dilakukan oleh suatu badan pemeriksa yang profesional efektif, efisien dan modern (PEEM), sehubungan dengan hal tersebut, dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana UU.RI.No.15 tahun 2004 atau dikenal dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.

           Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK-RI meliputi pemerikaan atas pengelolaan dan tanggungjawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara garis besar, lingkup pemeriksaan meliputi APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

           Audit yang dilakukan BPK-RI meliputi tiga jenis, yakni :

1.      Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

2.      Pemeriksan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengindentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.

3.      Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

    Pemeriksaan-pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit serta internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan, seperti Ikatan Akuntan Idonesia (IAI). Untuk pemeriksaan keuangan, UU.RI.No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah untuk diaudit oleh BPK-RI sebelum disampaikan ke DPR/DPRD. Audit oleh BPK-RI tersebut merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, tanggungjawab keuangan negara.

    Dalam pelaksanaan auditnya, BPK bebas dan mandiri dalam penentuan objek pemerikaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan. Meskipun demikian, BPK-RI menerima masukan dari lembaga perwakilan dan masyarakat apabila terdapat indikasi penyimpangan yang ditemui berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara/Daerah. Untuk itu, BPK-RI setiap tahun menganggarkan belanja pemeriksaan atas permintaan (on-call audit) yang akan dilaksanakan apabila ada permintaan dari DPRD maupun masyarakat.[283]

          Dalam berbagai peristiwa dalam praktik pengadilan telah menimbulkan perdebatan tentang audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dijadikan sebagai alat bukti yang sah yaitu surat  berupa Laporan Hasil Audit dan sebagai saksi ahli mulai ditingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan. Di mana beberapa contoh kasus korupsi yang menjadi perdebatan para penasihat hukum terdakwa dan pernyataan ahli tentang hasil audit BPKP terhadap kerugian negara dan menetapkan kerugian negara telah penulis sebutkan pada pembahasan terdahulu.

          Para penasehat hukum terdakwa di persidangan, baik dalam sidang Praperadilan maupun di sidang pokok perkaranya, demikian juga para ahli hukum dari akademisi dan ahli auditor berprinsip menyatakan bahwa yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara baik dalam perkara korupsi atau dalam menetapkan adanya kerugian negara pada suatu instansi pemerintah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

          Memang dalam praktik, menurut penulis, tidak jarang terdapat dan terjadi dualisme Laporan Hasil Audit antara BPKP dengan hasil audit rutin oleh BPK setiap tahun anggaran berjalan di setiap pemerintahan pusat sampai daerah. Di mana BPK telah melakukan audit kinerja setiap akhir tahun termasuk melakukan audit terhadap berbagai proyek yang menggunakan uang negara yang bersumber dari Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

          Dalam praktiknya, penulis merujuk salah satu kasus perkara korupsi di Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera utara, kebetulan saat itu penulis sebagai Penasihat Hukum terdakwa, kasus mana terkait dalam pembangunan perkerasan jalan dan drainase parit di Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. sebagai terdakwanya Bonar Zeitlse Ambarita, ST. selaku Direktur CV. Bona Lestari/ PT. Martua Jaya Perdagangan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, yang didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 106.458.556,46. dakwaan Pasal 3 UU.RI.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001, oleh Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6(enam) bulan, sesuai putusan perkara pidana No.  709/Pid.B/2009/PN.Sim, dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan No.Perkara : 50/Pid/2011/PT.Mdn, dan Putusan Mahkamah Agung No.2093 K/Pid.sus/2011 menolak kasasi Terdakwa.

          Bahwa pekerjaan jalan tersebut dikerjakan pada tahun 2005, dan setelah selesai dikerjakan lalu diaudit rutin oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan ketika itu ditemukan kekurangan fisik yaitu kekurangan fisik bahwa jalan belum disiram pasir senilai Rp 7.148.566,46. Karena proyek masih masa pemeliharaan/perawatan, kemudian pemborongnya (terdakwa) mengerjakan menyelesaikan kekurangan tadi, dan setelah selesai dikerjakan, lalu dilakukan serah terima pekerjaan dan proyek diterima oleh Pengguna Anggaran.

         Kemudian salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Simalungun melaporkan proyek tersebut ke Polres Simalungun dituduh bahwa dalam pelaksanaan proyek telah terjadi penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Selanjutnya pihak Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian penyidik meminta tenaga ahli untuk memeriksa fisik proyek jalan tersebut dari Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara Medan, selanjutnya penyidik Polres Simalungun meminta lagi tenaga audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk menghitung kerugian negara terhadap hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara Medan, dan menurut hasil penghitungan ahli dari BPKP menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 106.458.556,46.

         Singkatnya, proyek pekerjaan jalan tersebut di audit fisik oleh pihak Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara bukan setelah baru selesai proyek dikerjakan atau bukan sebelum serah terima proyek kepada Pengguna Anggaran, melainkan proyek diaudit setelah proyek sudah serah terima kepada Pengguna Anggaran dan jalan telah dioperasikan dalam setahun, di mana jalan itupun sudah dilalui kendaraan bermotor bertonase berat.

          Dalam kasus ini yang ditarik penulis adalah mengenai keabsahan hasil audit. Secara juridis hasil audit mana yang dipakai sebagai alat bukti yang sah di tingkat penyidikan, penuntutan dan di sidang pengadilan, apakah hasil audit dari Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara dan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang menyatakan ada kerugian negaran sebesar Rp 106.458.556,46, atau hasil audit BPK yang kesimpulannya hanya kekurangan pasir belum disiram dengan nilai kerugian hanya sebesar Rp 7.148.566,46 saja, dan kerugian itupun sudah dikerjai lagi oleh pemborongnya dengan memasukkan kekurangan pasir, karena masih dalam pemeliharaan. Hal itu sesuai kontrak dan dikerjakan jauh sebelum ahli dari Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara Medan melakukan pemeriksaan/audit fisik .

        Dalam perkara ini, menurut penulis, hasil audit BPK itulah yang valid dan sahih untuk dipakai dijadikan sebagai alat bukti yang sah oleh penyidik, penuntut umum dan hakim, karena BPK melakukan audit setelah selesai proyek jalan dikerjakan, dan proyek belum serah terima serta ketika itu jalan belum dioperasikan/difungsikan. Sedangkan hasil pemeriksan fisik yang dilakukan oleh ahli dari Dinas Jalan dan jembatan setelah hampir setahun proyek sudah selesai dan sudah difungsikan/digunakan oleh masyarakat umum dan telah dilintasi kendaraan bertonase berat, dan ketika pihak Dinas Jalan dan Jembatan melakukan audit kondisi jalan sudah keadaan rusak akibat dilalui kendaraan bermotor/kendaraan berat. Bagaimanapun pemeriksaan fisik oleh Dinas Jalan dan Jembatan pasti terdapat ketidaksesuaian lagi dengan bestek proyek sebelumnya, karena audit fisik jalan dilakukan sudah dalam keadaan rusak.

         Dari contoh kasus korupsi tersebut, dapat diambil suatu pandangan juridis dan teoritis, bahwa idealnya auditor di Indonesia hanya satu (tunggal) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini harus disikapi dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia (eksekutif dan legislatif), agar dalam pelaksanaan audit kinerja, audit investigatif dan menetapkan kerugian negara tidak terdapat dualisme hasil audit dalam satu objek yang sama, masalah tersebutlah sampai saat ini masih terjadi perdebatan di Pengadilan, bahkah Wakil Presiden Republik Indonesia Yusuf Kalla berpandangan juga agar auditor di Indonesia Tunggal, sebagaimana dirilis dalam media massa.

         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan menjadi auditor tunggal negara. Untuk itu diperlukan formula pola dan koordinasi pemeriksaan keuangan melalui peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Itjen (Inspektorat Jenderal), dan Bawasda (Badan Pengawas Daerah).

         Wakil Presiden menyampaikan hal tersebut, dan akan memanggil para menteri terkait serta gubernur untuk berkoordinasi dengan BPK, kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis, di Kantor Wakil Presiden, Rabu 29 Oktober 2014. Harapan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu muncul setelah rapat koordinasi dengan para pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Ketua BPK, Harry Azhar Azis hadir bersama Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, didampingi oleh anggota BPK achsanul Qosasi, Eddy Mulyadi Supardi, Agus Joko Pramono, Moermahadi Soerja Djanegara, serta Agung Firman Sampurna. Beliau (Wakil Presiden) sampaikan kepada kami, tolong dipikirkan pola koordinasi pemeriksaan keuangan. Ada BPKP, ada Itjen, ada Bawasda, dan sebagainya. Beliau mau BPK, yang oleh UUD, sebagai auditor tunggal negara ini diperkuat, lanjut Harry.

          BPK, Harry melanjutkan, diharapkan tidak hanya mengurusi pemeriksaan cost, tapi ada mekanisme seperti pengawasan audit kinerja. Harry menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengubah sistem pelaporan keuangan negara. Harry juga menambahkan bahwa Wakil Presiden, Jusuf Kalla mendukung penuh terhadap rencana perubahan ini. sudah kewajiban pemerintah untuk mengubah sistem pelaporan keuangan negara. Untuk itu, Bapak Wakil Presiden mendukung penuh, kata Harry.

          Mengenai perubahan nomenklatur, Harry menjelaskan, hal tersebut masih dikoordinasikan. Ada beberapa perubahan minor, terkait pembidangan anggota BPK saat ini, terutama terkait pembidangan anggota BPK yang ada, kata Harry. Harry berharap agar ke depan BPK mampu berperan dalam membantu dan membuat pengelolaan uang negara semakin efisien dan mensejahterakan rakyat Indonesia.[284]

          Pemerintah baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan membuat perubahan penting di bidang audit negara. Saat ini, Jokowi dan Jusuf Kalla dikabarkan berencana untuk menyatukan auditor  negara ke dalam satu wadah tunggal. Ini berarti pemerintah berencana menggabungkan dua Lembaga audit milik negara, yaitu badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

          Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10/2014). Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10), saya sampaikan, kami pasif saja, sebab hal itu domain pemerintah. Tutur Harry. Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan Undang undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan Presiden, melalui Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Sehingga, Harry, menyatakan keberadaan BPK lebih kuat daripada BPKP. Artinya lebih baik BPKP digabungkan ke dalam institusi BPK. Sebab, jika pemerintah akan menggabungkan dua institusi tersebut, pemerintah harus mengubah UU BPK, namun menurut Harry sepertinya pemerintah tidak akan mengajukan perubahan undang-undang untuk menggabungkan BPK dan BPKP karena perubahan undang-undang membutuhkan waktu lama. Kata pak Jusuf Kalla itu susah. Sepertinya tidak melalui revisi undang-undang, kata Harry.

          Wakil Presiden Jusuf Kalla, ketika ditemui KONTAN di kantornya, akhir pekan (31/10/2014), belum mau memberikan penjelasan. Jusuf Kalla buru-buru memasuki mobil begitu KONTAN mengkonfirmasi masalah ini. Di mata auditor BPKP, keberadaan mereka diklaim lebih lama dari BPK. Di situs resmi BPKP, keberadaan lembaga ini merujuk pada sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Yakni, dengan beslit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accaountantsdienst).

          Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN), demikian penjelasan situs BPKP. Pendidikan BPKP dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. Saat itu pemerintah menyatakan lembaga audit negara yang dulunya DAN menjadi BPKP. Sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan tanggungjawab langsung kepada Presiden. Namun kini kedua auditor negara dianggap pemborosan sehingga perlu disatukan (Asep Munazat Zatnika, Umar Ibris).[285]

         Sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam angka 6 Rumusan Hukum Kamar Pidana, dinyatakan, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

          Maka berdasarkan pada Pasal 32 E UUD 1945 dan UU.RI No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 serta dibandingkan dengan auditor di negara-negara lain sebagaimana disebutkan dalam BAB sebelumnya, maka dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia mulai dari tingkat penyidikan, baik itu oleh Polri, Jaksa dan KPK sudah wajib menggunakan tenaga auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit serta menentukan atau menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Di samping itu juga, agar ada kepastian hukum dan demi tegaknya hukum maka apabila masih ada hasil penyidikan dengan menggunakan tenaga auditor yang bukan dari BPK, konsekuensinya Hakim harus konsisten membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Kalau konsekuensi ini tidak diterapkan oleh Hakim, maka akan tetap terjadi dualisme hasil audit yang berbeda dalam satu objek yang diaudit dan akan merugikan tersangka/terdakwa serta akan tetap menimbulkan perdebatan para penegak hukum oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum dan Hakim tentang masalah kewenangan mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.

  1. REKONSTRUKSI TUGAS DAN WEWENANG BPKP BERBASIS NILAI KEADILAN

            Gagasan hukum progresif bertolak dari pandangan bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu ilmu. Oleh karenanya, hukum tidak hanya dianggap selesai setelah tersusun sebagai peraturan perundang-undangan dengan kalimat-kalimat yang sangat rapi dan sistematis, namun hukum harus selalu mengalami proses pemaknaan sebagai sebuah pendewasaan atau pematangan. Dengan proses inilah maka hukum dapat menampakkan jati dirinya sebagai sebuah ilmu, yaitu selalu berproses untuk mencari kebenaran. Dalam pengertian ini, hukum juga harus dilihat secara utuh menyeluruh yang menekankan pada sifat substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai-nilai agama, etik dan moral, bukan hanya dalam wujud norma-norma tertulis. Oleh karena itu, jika hukum tertulis sudah tidak mampu lagi mewadahi keadilan, maka hakim harus berani berpikir progresif untuk menerobos dari norma-norma tertulis tersebut.[286]

          Dalam bukunya Yusrizal, di mana Mahrus Ali dalam sebuah tulisannya yang berjudul Sistem Peradilan Pidana Progresif (Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana ) yang dipengaruhi beberapa tulisan Satjipto Rahardjo, menjelaskan bahwa krakteristik dari penegakan hukum progresif, yaitu : Hukum progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo memberikan efek yang sama, seperti pada waktu orang berpendapat, bahwa hukum adalah tolak ukur semuanya, dan manusia adalah untuk hukum. Cara berhukum yang demikian itu sejalan dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sekali undang-undang mengatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya diubah dulu. Dalam hubungan dengan ini, ada hal lain yang berhubungan dengan penolakan terhadap cara berhukum yang pro status quo tersebut, yaitu berkaitan dengan perumusan-perumusan masalah ke dalam perundang-undangan. Substansi undang-undang itu berangkat dari gagasan tertentu dalam masyarakat, yang kemudian bergulir masuk ke lembaga atau badan legislatif.[287]

          Apabila diakui bahwa  peradapan hukum akan memunculkan sekalian akibat dan risiko yang ditimbulkan, maka cara kita berhukum sebaiknya juga mengantisipasi tentang bagaimana mengatakan hambatan-hambatan dalam menggunakan hukum tertulis. Secara ekstrim kita tidak dapat menyerahkan masyarakat untuk sepenuhnya tunduk kepada hukum yang tertulis itu. Menyerah bulat-bulat seperti itu adalah sama dengan membiarkan diri kita diatur oleh teks formal tertulis yang belum tentu benar-benar berisi gagasan asli yang ingin dituangkan ke dalam teks tersebut dan yang memiliki risiko bersifat kriminogen.[288]

          Demikian Paul Scholten, yang pada intinya menyatakan bahwa hukum itu ada, tetapi masih harus ditemukan. Masih menurut Scholten, adalah sesuatu yang khayal apabila orang beranggapan bahwa undang-undang itu telah mengatur segalanya secara tuntas. Oleh karena itu, penemuan hukum berbeda dengan penerapan hukum. Dalam penemuan hukum ditemukan sesuatu yang baru yang dapat dilakukan, baik lewat penafsiran, analogi, maupun penghalusan hukum. Penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan logika penerapan hukum yang mengandalkan penggunaan logika, melainkan melibatkan penilaian dan memasuki ranah pemberian makna.[289]

          Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan penemuan hukum ? Sudikno Mertokusumo memberi jawaban bahwa pada lazimnya penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa konkrit. Masih menurut Sudikno dengan mengutip Eikema Holmes, penemuan hukum selanjutnya didefinisikan sebagai proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret tertentu.[290]

          Ada dua unsur penting dalam penemuan hukum. Pertama, hukum/sumber hukum dan Kedua adalah fakta. Pada awalnya, unsur hukum/sumber hukum dalam penemuan hukum adalah undang-undang. Hal ini berkaitan dengan suatu postulat yang dikenal dengan istilah “De wet is onschendbaar “(undang-undang tidak dapat diganggu gugat) yang dalam hukum Belanda tertuang secara eksplisit dalam Pasal 120 grondwet. Akan tetapi, dalam perkembangannya, tidak semua hukum ditemukan dalam undang-undang. Oleh karena itu, unsur hukum/sumber hukum dalam penemuan hukum tidak hanya meliputi undang-undang semata, tetapi juga meliputi sumber hukum lainnya yaitu doktrin, yurisprudensi, perjanjian dan kebiasaan.[291]

          Hermeneutika hukum merupakan salah satu metode untuk memecahkan berbagai persoalan hukum yang multitafsir (hermeneutis) guna menemukan kembali kesatuan hermeneutis masa lalu, di mana para ahli hukum dan teolog bertemu dalam mengkaji ilmu-ilmu humaniora (Leyh, Greory, 1992, h.1). perdebatan kalangan intelektual dalam wilayah ontologi dan epistemologi yang mempertanyakan bagaimana hakikat dan metode interpretasi hukum, merupakan cermin adanya pergulatan hebat antara yang pro dan kontra hermeneutika hukum sebagai metode. Kondisi seperti itu, mencerminkan semakin bertambah perkembangan  leteratur di bidang filsafat hermeneutika.[292]

           Penemuan hukum oleh hakim pidana, khusus Indonesia, Pasal 27 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman mengatakan, bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Ini berarti hakim harus menemukan hukum. Tetapi apakah ketentuan ini hanya berlaku bagi hukum perdata dan hukum adat, tidak berlaku untuk hukum pidana karena nullum crimen sine lee stricta dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP? UUPKK tersebut tidak mengatakan tidak berlaku kewajiban hakim untuk menggali hukum yang hidup bagi hukum pidana.[293]

          Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, bahkan ada pendapat bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya benar-benar berarti sebagai hukum, karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat. Setiap hukum yang dilaksanakan ada tuntutan untuk keadilan, maka hukum tanpa keadilan akan sia-sia sehingga hukum tidak lagi berharga di hadapan masyarakat, hukum bersifat objektif berlaku bagi semua orang, sedangkan keadilan bersifat subjektif, maka menggabungkan antara hukum dan keadilan itu bukan merupakan suatu hal yang gampang. Sesulit apapun hal ini harus dilakukan demi kewibawaan negara dan peradilan, karena hak-hak dasar hukum itu adalah hak-hak yang diakui oleh peradilan.[294]

          Dunia modern tidak lagi dapat menerima secara ketat apa yang dikatakan oleh Montesquieu, bahwa hakim hanya menjadi corong undang-undang (qui prononce les paroles de la Loi) melalui mengatakan hal itu tidak dapat diterima secara absolut.[295]

          Menurut pendapat  Andi Hamzah, ” hakim menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat ” khusus bagi hukum pidana tidak dapat dipakai untuk menciptakan hukum melalui analogi, tetapi melalui interpretasi, hakim Indonesia dapat menerapkan hukum pidana sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Misalnya telah diakui jurisprudensi bahwa ada dasar “melawan hukum secara materiil”. Melawan hukum secara materiil di dalam hukum pidana sudah diartikan sama dengan pengertian onrechtmatige daad berdasarkan Pasal 1365 BW yang seperti diputuskan oleh Hoge Raad, tidak punya perbuatan yang bertentangan dengan kelaziman dalam pergaulan masyarakat, kesusilaan yang baik, melanggar hak orang lain dan melanggar kewajiban hukum pelaku perbuatan tersebut ( Hoge Raad dalam kasus Lindendbaum-Cohen 31  Januari 1911). Dalam perkara korupsi di Indonesia sudah dua kali Mahkamah Agung melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum karena dipandang tidak melawan hukum materiil. Yang menurut pertimbangan Mahkamah Agung, korupsi tersebut dilakukan demi kepentingan umum, negara tidak rugi dan terdakwa tidak mendapat untung (kasus Machrus effendy 1966 dan Ir. Otjo Danuaatmadja 1977). Menurut pendapat penulis, di sini Mahkamah Agung telah menggali hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dasar pembenar di luar undang-undang. Jadi, melawan hukum secara materiil diartikan negatif, sebagai dasar pembenar.[296]

         Telaah dari kepentingan yang dilindungi, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik, karena mengatur hubungan orang perorang (individu) dan korporasi dalam hubungannya dengan negara atau masyarakat. Dalam hubungan tersebut orang/korporasi sebagai pihak yang lemah (inferior) dan negara sebagai pihak yang lebih kuat (superior). Dalam hukum pidana tersebut kedudukan orang/korporasi dengan negara berbeda, sehingga keduanya harus diberikan perlindungan yang cukup memadai, terutama pihak yang lemah. Sedangkan dalam konsep hukum privat (perdata), ketentuan umum hanya mengatur hubungan antara orang/badan dengan keududukan yang sejajar.[297]

         Suatu tata hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memperhatikan keadilan, karena adil itu termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan, oleh karena itu dalam pembentukan tata hukum dan peradilan haruslah berpedoman pada prinsip-prinsip umum tertentu. Prinsip-prinsip tersebut adalah yang menyangkut kepentingan suatu bangsa dan negara, yaitu merupakan keyakinan yang hidup dalam masyarakat tentang suatu kehidupan yang adil, karena tujuan negara dan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang paling besar bagi setiap orang yang sebesar mungkin, justru berpikir secara hukum berkaitan erat dengan ide bagaimana keadilan dan ketertiban dapat terwujud.[298]

         Keadilan hukum akan terwujud bukan dari pemikiran teoritis ilmiah yang fragmentaris di antara kalangan teoretisi dan praktisi hukum, melainkan keterpaduan di antara mereka. Kemajuan ilmu pengetahuan hukum pidana atau lainnya pada masa sekarang ini di samping hasil karya teoretisi juga memerlukan karya praktisi yang mendayagunakan teori hukum untuk menunjang konsepsi pembaharuan hukum, dalam hal ini khusus hukum pidana.[299]

          Hukum positif merupakan salah satu hasil dari kegiatan manusia dalam negara sebagai ko-eksistensi etis, sedangkan hukum itu berasal dari kehendak yuridis dan politis, tetapi kehendak yuridis dan politis itu merupakan bagian kehendak etis manusia untuk mengatur kehidupan bersama dalam segala relasi-relasinya agar relasi-relasi itu baik dan karenanya kehidupan manusia sendiri-sendiri menjadi baik dan bahagia. Dapat pula dikatakan bahwa hukum itu terkait dengan etika, sebab melalui norma-norma hukum ditetapkan suatu tatanan sosial yang adil.[300]

          Dalam ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tersebut, politik hukum Indonesia dirumuskan sebagai berikut :

1.      Pembangunan di bidang hukum dalam Negara Hukum Indonesia adalah berdasar atas landasan Sumber Tertib Hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang seluruhnya meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang didapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, sekaligus berfungsi sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan :

a.       Peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat;

b.      Menertibkan fungsi Lembaga-Lembaga Hukum menurut proporsinya masing-masing ;

c.       Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.

3.      Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat Pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang 1945.[301]

          Menurut Van Apeldoorn, objek ilmu hukum adalah hukum sebagai gejala kemasyarakatan. Ilmu hukum tidak hanya menjelaskan apa yang menjadi ruang lingkup dari hukum itu sendiri, tetapi juga menjelaskan hubungan antara gejala-gejala hukum dengan gejala sosial lainnya. Untuk mencapai tujuannya itu, maka digunakan metode sosiologis, sejarah dan perbandingan hukum :

                  - metode sosiologis dimaksudkan untuk meneliti hubungan antara  hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya;

-  metode sejarah, untuk meneliti perkembangan hukum, dan

-  metode perbandingan hukum, untuk membandingkan pelbagai tertib hukum dari bermacam-macam masyarakat.[302]

         Ada perbuatan-perbuatan, yang oleh hukum, ada yang oleh undang-undang dinyatakan merupakan suatu tindak pidana. Ada kalanya diadakan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan, yang sudah merupakan pelanggaran hukum (onrecht) sebelum pembentuk undang-undang berbicara, dan yang kita anggap tidak boleh (onrechtvaardig), meskipun pembentuk undang-undang tidak berbicara. Dalam hal ini ada “kejahatan” (misdrijf). Ada kalanya ada suatu perbuatan, yang dalam arti ”filsafat hukum” (rechtphilosofisch) baru menjadi pelanggaran hukum (onrecht) oleh karena dinyatakan demikian oleh undang-undang, jadi yang “ tidak baik ”-nya hanya dikenal dari bunyi undang-undang itu. Dalam hal ini ada “pelanggaran” (overtredingen).[303]

         Pertama-tama semua perbuatan pidana itu adalah “ tindak pidana berdasarkan undang-undang ” oleh karena nyatanya untuk kedua golongan perbuatan itu undang-undanglah yang menjadi si pembuat dapat dihukum. Bahwa semua perbuatan itu merupakan “tindak pidana berdasar hukum” (recht-delicten) adalah berdasar atas uraian saya di muka, bahwa semua peraturan hukum pidana (strafbepaling) mempunyai norma yang berada di bidang hukum perdata atau hukum tata nagara atau hukum tata usaha negara. Menurut hemat saya, tidak boleh dilihat pada keadaan sebelum pembentuk undang-undang hukum pidana membentuk suatu ketentuan pidana. Adalah tidak relevan atau tidak perlu dipedulikan, apakah sebelum pembentukan ketentuan hukum pidana sudah dikenal ada norma yang bekum disertai ancaman pidana.[304]

          Bahwa norma semacam ini belum dikenal sebelum pembentuk undang-undang mengadakan sanksi pidana, tidak berarti bahwa norma itu tidak ada. Norma itu dikenal dan sekaligus pada waktu itu juga disertai ancaman pidana, maka menurut hemat saya, tidak ada perbedaan dengan pembentukan ketentuan hukum pidana dengan suatu norma-yang dulu sudah dikenal-tetapi belum disertai ancaman pidana. Dengan demikian, tidaklah perlu ditempuh cara kedua untuk menemukan sifat-sifat yang berbeda antara kejahatan dan pelanggaran.[305]

         Lebih jelas disebutkan dalam Grand Design Politik dan sistem hukum nasional 2008 dijumpai ketentuan-ketentuan tentang politik hukum yang dianut dalam usaha pembangunan hukum di Indonesia, yang disebutkan bahwa pembangunan dan pembinaan hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar  NRI 1945. Hal tersebut mengandung makna bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus disusun sedemikian rupa, sehingga bernafaskan Pancasila dan sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya pembaharuan hukum pidana.[306]

         Pancasila sebagai landasan filosofis pembangunan Sistem Hukum Nasional juga ditegaskan dalam Konvensi Hukum Nasional tentang UUD NRI.1945 sebagai landasan konstitusional Grand Design dan Politik Hukum Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 15-16 Maret 2008, dalam kesimpulannya mengenai UUD NRI 1945 sebagai landasan Sistem dan Politik Hukum Nasional antara lain menyebutkan “ UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya. Oleh karena itu, di dalam sistem hukum nasional yang hendak dibangun dan pelaksanaannya dalam bentuk politik hukum nasional, harus tetap dijaga dan dipertahankan semangat dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam dasar falsafah negara Pancasila yang memuat dalam pembukaan UUD NRI 1945 dan seluruh batang tubuhnya sebagai landasan falsafah dan konstitusional negara.[307]

         Menurut Barda Nawawi Arief, kajian komparatif dari sudut “ traditional and religious lawa family ” itu tidak hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan. Bahkan dalam salah satu kesimpulan rekomendasi (saran pemecahan masalah) hasil seminar pembangunan hukum nasional VIII Tahun 2003 di Kuta, Denpasar, Bali, ditegaskan antara lain, menjadikan ajaran agama sebagai sumber motivasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berahlak mulia sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya yang konkrit dalam muatan kebijakan pembangunan hukum nasional yang dapat :

1.      Memperkuat landasan budaya keagamaan yang sudah berkembang dalam masyarakat;

2.      Memfasilitasi perkembangan keberagaman dalam masyarakat dengan kemajuan bangsa ; dan

3.      Mencegah konflik sosial antar umat beragama dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama.[308]

         Sebagian dari kaidah-kaidah hukum itu dirumuskan dalam bentuk aturan-aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh badan atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu melalui prosedur untuk pembentukan aturan hukum, yang produknya, yakni keseluruhan aturan-aturan hukum tertulis yang terbentuk dengan cara demikian itu, hukum tidak tertulis berupa perulangan perilaku yang sama setiap kali terjadi situasi kemasyarakatan yang sama, yang kepatuhan terhadapnya oleh masyarakat dirasakan sebagai tuntutan keadilan. Kaidah-kaidah demikian itu disebut hukum kebiasaan atau hukum adat. Isi atau substansi dari kaidah-kaidah hukum itu dipengaruhi oleh berinteraksinya berbagai faktor kemasyarakatan, seperti ekonomi, politik, sosial, ideologi, keyakinan, keagamaan, pandangan hidup, dan persepsi warga masyarakat terhadap faktor-faktor kemasyarakatan tersebut, yang keseluruhannya disebut kebudayaan (kultur) yang hidup dalam masyarakat.[309]

         Robert P.Clark, menyatakan “ Undang-undang dibuat atau tidak dibuat, dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tidaklah berdasarkan petunjuk dasar, seperti konstitusi, tetapi menurut selera penguasa administratif dan adanya pintu belakang yang terbuka untuk elit-elit tradisional. Masalah kunci dalam mempertahankan legitimasi di negara-negara berkembang adalah bagaimana membedakan antara apa yang sebaiknya dilanjutkan dan apa yang sebaiknya diubah. Ukuran yang dipakai adalah pembangunan yang menyangkut semua aspek masyarakat.[310]

         Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spritual dan mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional.[311]

          Hukum yang dirasakan adil dan sesuai dengan kesadaran masyarakat, tidak semuanya atau belum semuanya berasal dari undang-undang yang telah ada. Bahkan sering kita jumpai undang-undang yang tidak atau belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang bersangkutan seperti dalam peribahasa : summum ius, summa inuria” yang berarti : keadilan yang tertinggi merupakan ketidakadilan yang terbesar. Berhubung dengan itu di samping hukum yang terwujud undang-undang masih diperlukan sumber hukum, bahkan sumber dari segala sumber hukum yang dipergunakan sebagai ukuran atau batu ujian terhadap hukum yang berlaku, agar hukum yang berlaku benar-benar sesuai dengan rasa keadilan yang menciptakan suasana damai dan hidup tertib dalam masyarakat. Sumber dari segala sumber tersebut harus dapat mengalirkan nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang berisi rasa keadilan sesuai dengan kesadaran masyarakat yang bersangkutan.[312]

           Hukum sebagai sistem, yang jelas adalah bahwa norma hukum saja adalah lumpuh, tanpa adanya berbagai faktor lain, yang antara lain disebut di atas itu, sehingga berbagai fungsi hukum itu (apapun filsafahnya, dan bagaimanapun  bunyi konstitusinya) tidak akan mungkin terwujud, tanpa adanya dan terpenuhinya jauh lebih banyak faktor atau unsur daripada sejumlah norma hukum nasional dan hukum internasional itu sendiri.[313]

          Faktor-faktor itu adalah antara lain lembaga-lembaga negara (baik kementerian, maupun DPR, pengadilan-pengadilan dan badan-badan resmi lain, mutu SDM yang melaksanakan tugas lembaga-lembaga negara itu, proses dan prosedur, bahkan juga hardware dan software yang digunakan oleh lembaga-lembaga resmi, sampai pada besar kecilnya anggaran yang tersedia bagi setiap kegiatan lembaga resmi itu. Dengan lain perkataan hukum (nasional) merupakan suatu SISTEM, yang terdiri dari banyak faktor dan sub-sistem, yang tidak hanya saling berkaitan, tetapi juga saling pengaruh mempengaruhi; sedemikian rupa sehingga manakala salah satu sub-sistem hukum itu juga akan tidak berjalan sebagaimana mestinya atau terlambat. Contoh yang jelas adalah, misalnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membatalkan remisi yang sudah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM sebelumnya kepada sejumlah narapidana.[314]

          Atau pemberian izin Bupati Mesuji kepada suatu perusahaan untuk mengeksplorasi, di lokasi yang biasanya dipakai petani setempat untuk menanam hasil bumi, guna memenuhi kebutuhan tetap mereka, sehingga lahan tersebut (tanpa proses) diizinkan untuk diubah menjadi lahan tempat penggalian minyak bumi.[315]

          Atau putusan pengadilan yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman bagi pencuri sandal oleh seorang anak yang berumur 15 tahun (jadi di bawah umur) untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman di persidangan bagi orang dewasa. Atau sejumlah undang-undang yang baru saja diundang-undangkan, tetapi langsung dimintakan pengujian dan penghapusannya di Mahkamah Konstitusi. Atau persetujuan anggaran belanja oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk perbaikan gedung DPR dan ruang sidang Banggar DPR sendiri, yang sangat menghebohkan itu. Dan masih banyak lagi.[316]

         Semua itu membuktikan, bahwa pengambilan keputusan oleh perencana dan pengambil keputusan, baik di DPR, di pemerintahan maupun badan-badan pengadilan sama sekali tidak mempertimbangkan akibat yang sangat mungkin akan timbul dari putusan atau keputusannya itu, sehingga menimbulkan gejolak yang sangat mengganggu dan merugikan masyarakat.[317]

         Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang kebetulan, bukan sesuatu yang lahir tanpa sebab, dan juga bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Hukum progresif adalah bagian dari proses searching for the truth (pencarian kebenaran) yang tidak pernah berhenti. Hukum progresif yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri, bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum di masyarakat, berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia akhir abad ke-20.[318]

         Aksiologi merupakan teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut Bramel, aksiologi terbagi dalam tiga bagian. Pertama, moral conduct, yaitu tindakan moral, bidang ini melahirkan disiplin khusus, yakni etika. Kedua, esthetic expression, yaitu ekspresi keindahan. Bidang ini melahirkan keindahan (seni/estetika). Ketiga, sosio political life, yaitu kehidupan sosial politik, yang akan melahirkan filsafat sosiopolitik. Jadi aksiologi yaitu teori tentang nilai-nilai ketiga aspek ini, yakni moral, keindahan, dan sosial politik.[319]

         Nilai selalu diarahkan padahal yang bersifat positif. Nilai (value), salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (axiologi, Theory of value). Istilah nilai dipakai untuk menunjukkan kata benda abstrak, artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodnees). Sesuatu yang berharga, artinya bernilai. Sesuatu berharga apabila berguna, bermanfaat, baik dan benar. Nilai adalah kemampuan yang dipercaya yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.[320]

         Makna nilai yang hakiki adalah sesuatu yang diinginkan atau sesuatu yang tidak diinginkan. Hakikat nilai adalah dikotomis serta kesepadanan, artinya manakala terdapat hal yang berharga, niscaya terdapat pula yang tidak berharga, berguna, tidak berguna, bermanfaat, tidak bermanfaat, adil dan tidak adil. Nilai apabila diletakkan pada sesuatu objek bernilai, terdapat perbedaan antara satu objek dengan objek lain.[321]

         Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara serta hubungan manusia dengan Tuhannya.[322]

         Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip-prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antarbangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial)[323]

              Didasarkan pada nilai keadilan, maka tugas dan kewenangan BPKP dalam melakukan audit dalam perkara korupsi di Indonesia sudah saatnya dikembalikan pada tugas dan kewenangannya yang dimiliki sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, karena nilai yang terkandung dalam peraturan yang mengatur tugas dan wewenang BPKP tersebut sudah didasarkan pada nilai keadilan, di mana BPKP bertugas dan berwenang hanya melakukan audit internal, sedangkan yang melakukan audit eksternal hanya lembaga BPK, sehingga di Indonesia tidak terdapat dualisme auditor terhadap perkara korupsi.

           Tabel : Perbandingan Tugas dan wewenang BPKP sebelum dan sesudah rekonstruksi

Rekonstruksi Tugas dan wewenang BPKP

Sebelum

Sesudah

- Melakukan audit atas penyesuaian harga

- melakukan audit klaim

- Melakukan audit investigatif trhdp ksus penyimpangan yg berindikasi merugikan keuangan negara/daerah

- Melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah

- Memberikan keterangan ahli

- Upaya pencegahan korupsi

  (Psl.3 huruf e PP.RI. 192 thn 2014 ttg BPKP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tgl. 25 Juli 2006 dan Putusan No. 31/PUU-X/2012).

- Pengawasan intern trhdp akuntabilitas keuangan negara atas kerugian negara atas kegiatan tertentu, meliputi :

   a. kegiatan yg bersifat sektoral

b.kegiatan bendahara umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden, melalui :

     1) Audit

     2) Reviu

     3) Evaluasi

     4) Pemantauan

     5) Kegiatan Pengawasan lain.

(Psl. 49 ayat (1) PP.RI No.60 tahun 2008   ttg Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

 

 

          Berlandaskan pada nilai keadilan yang terkandung dalam peraturan yang mengatur tugas dan wewenang BPKP tersebut di atas, maka hukum yang mengatur wewenang BPKP untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia No.192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah saatnya dan segera dicabut, karena bila peraturan ini tetap diberlakukan, maka dalam satu objek audit terdapat 2(dua) hasil audit yang berbeda, karena setiap tahunnya BPK melakukan audit rutin terhadap penggunaan anggaran keuangan negara dan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit, sedangkan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh penyidik, tenaga auditornya untuk menentukan dan menghitung kerugian negara menggunakan tenaga ahli auditor dari BPKP, dengan demikian auditor BPKP telah melakukan audit kembali atas objek yang sudah diaudit oleh BPK, sehingga dalam praktik terdapat berbedaan kerugian negara antara hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dengan yang dilakukan oleh BPK.

        Dari pendapat para ahli hukum yang dikemukakan pada pembahasan terdahulu  dan berbasis pada nilai keadilan, maka tugas dan kewenangan BPKP yang melakukan audit investigatif dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi sudah saatnya untuk direkonstruktif dicabut tugas dan kewenangannya, karena saat ini auditor untuk menetapkan kerugian negara di Indonesia terdapat dua auditor, bila keadaan ini tetap dipertahankan, maka akan menimbulkan  ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penanganan setiap perkara korupsi di Indonesia.

          Karena dalam praktik, auditor BPKP dalam melakukan audit untuk menetapkan kerugian negara tidak melakukan pemeriksaan fisik, hanya dengan melakukan audit investigatif dan menerima bukti-bukti dari penyidik kemudian melakukan penghitungan kerugian negara. Dalam pelaksanaan tugas BPKP ini berbeda dengan audit yang dilakukan oleh BPK, di mana BPK melakukan audit kinerja maupun yang diminta oleh penegak hukum dalam pelaksanaannya melakukan audit dengan pemeriksaan fisik dan audit investigatif dan men-cross chek dengan data-data pendukung yang membuktikan adanya penyimpangan penyalahgunaan uang negara.

        Pelaksanaan audit BPKP tersebut terungkap pada saat persidangan perkara-perkara korupsi di Indonesia, sebagaimana contoh-contoh kasus korupsi yang dikemukakan penulis pada pembahasan terdahulu, dalam Laporan Hasil Audit dan keterangan ahli auditor BPKP yang  melakukan audit terhadap perkara korupsi mengakui dan membenarkan bahwa BPKP dalam melakukan audit penghitungan kerugian negara hanya didasarkan pada data-data yang diserahkan oleh penyidik, tidak melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokkan dengan data-data pendukung penggunaan pengeluaran uang negara.

         Secara  yuridis, hasil audit BPKP tersebut sangat-sangat diragukan ke-vailid-an nya, sehingga dapat merugikan seorangTersangka atau Terdakwa yang belum tentu melakukan perbuatan korupsi dan merugikan keuangan negara, tetapi masih  sebatas pelanggaran administratif saja.

         Dasar BPKP melakukan audit dan menghitung kerugian negara adalah Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, di mana dalam Pasal 3 huruf e dengan tegas diberi kewenangannya, dinyatakan, “pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi”.

        Dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut telah menimbulkan dualisme auditor untuk menghitung maupun menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi, padahal dalam UUD NRI.1945 Pasal 32 E, ayat (1), secara tegas telah dinyatakan, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”, penulis ulangi kata “diadakan satu Badan”. Dalam hal ini Presiden telah membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD NRI.1945 dan UU.RI.No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum pembuktian dalam perkara pidana khususnya perkara korupsi.

        Bahwa pernyataan dan pendapat Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Wakil Presiden Jusuf kalla sebagaimana penulis kemukakan dalam pembahasan terdahulu, juga telah merasakan ketidakpastian hukum dalam perkara-perkara korupsi saat ini dengan adanya dua auditor di Indonesia yakni BPK dan BPKP, keadaan ini telah menimbulkan permasalahan hukum dalam praktik di persidangan korupsi di Indonesia. Menurut penulis, Presiden telah melanggar tatanan hukum Indonesia, karena secara tegas dalam UUD NRI.1945 dan dalam UU.RI.No.15 Tahun 2006 dengan tegas telah diatur bahwa hanya satu lembaga atau badan yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara dan untuk menghitung serta menetapkan kerugian megara baik dalam audit kinerja maupun dalam perkara korupsi yaitu BPK.

         Sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakan di atas, maka sudah saatnya Peraturan Presiden RI No. 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tersebut dicabut, dan tugas serta kewenangan BPKP tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di mana dalam peraturan tersebut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 59 telah diatur tugas dan kewenangannya sebagai pengawas intern pemerintah, sehingga tidak ada lagi 2(dua) auditor dalam perkara korupsi, karena bila dua auditor untuk memeriksa satu objek pemeriksaan yang sama bagaimanapun juga akan menimbulkan dua hasil yang berbeda, terbukti dalam praktik peradilan, di mana hasil audit kinerja BPK tidak ada kerugian negara, kemudian atas permintaan penyidik BPKP melakukan audit ada kerugian negara, maka dalam perkara  korupsi yang diaudit dua lembaga audit menghasilkan audit yang berbeda terhadap ada tidaknya  kerugian negara atau besaran jumlah kerugian negara. Dalam kasus seperti ini, audit dari lembaga manakah yang sahih menurut hukum pembuktian dijadikan sebagai alat bukti, apakah hasil audit BPKP atau BPK.

         Dari hasil observasi penulis di lapangan dengan adanya dualisme peraturan yang memberi tugas dan wewenang kepada BPKP dan BPK untuk melakukan audit menetapkan dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Tersangka atau pejabat negara yang mengelola keuangan negara.  Oleh karena itu, agar dapat terwujud peraturan perundang-undangan yang tidak dualisme pengaturan kewenangan lembaga auditor di Indonesia, dan dalam peraturan itu terdapat nilai-nilai keadilan, maka sudah saatnya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tersebut. Maka dilandasi pada temuan teori pembaharuan hukum tersebut, bila Peraturan Presiden Republik Indonesia No.192 tahun 2014 dicabut, maka auditor tunggal di Indonesia hanya 1(satu) yaitu BPK, sedangkan BPKP hanya bertugas dan berwenang melakukan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan secara internal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.60 tahun 2008 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 tahun 2001, dengan demikian auditor di Indonesia tunggal sama dengan auditor di negara-negara lain. 

 

          

  1. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA DALAM PERKARA KORUPSI

          Beberapa prinsip hukum yang dianut baik dalam asas perundang-undangan maupun asas-asas berlakunya hukum pidana, sangat erat hubungannya dengan proses penerapan dan penegakan hukum secara menyeluruh di semua lapisan masyarakat. Penempatan asas hukum sebagai kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan nasional, merupakan prinsip awal yang mendasari efektivitas hukum untuk ditaati serta mengikat setiap orang dan badan hukum.[324]

          Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik, yaitu hukum yang mengatur/mengutamakan pengaturan kepentingan-kepentingan umum.[325]. Bila dipandang dari sudut isinya maka asas-asas dasar Hukum Pidana pada garis besarnya dapat dibagi atas :

a.       Asas-asas yang mencerminkan sifat/ciri utama Hukum Pidana tersebut secara falsafi, yakni asas nullum delictum dan asas legisme.

b.      Asas-asas yang merupakan pedoman bagi pelaksanaan Hukum Pidana itu dalam ruang lingkupnya, yakni asas wilayah (territotialiteit beginsel) dan asas universil (universaliteit beginsel).[326]

               Salah satu masalah pokok dalam hukum pidana adalah mengenai tujuan pemidanaan, karena pembenaran atau justifikasi pemidanaan adalah didasarkan pada tujuan pemidanaan itu sendiri. Untuk mengetahui secara komprehensif mengenai tujuan pemidanaan ini, maka harus dikaitkan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana. Aliran-aliran tersebut adalah aliran klasik, aliran moderan, dan aliran neoklasik. Perbedaan ketiga aliran terletak pada karakteristik masing-masing yang erat hubungannya dengan keadaan zaman di mana aliran-aliran tersebut tumbuh berkembang.[327]

         Tujuan akhir dari hukum pidana menurut Van Bemmelen, menyebutkan pemerintah atas nama wewenang yang diberikan oleh masyarakat yang berhubungan dengan keamanan, ketertiban, ketenangan, perlindungan kepentingan tertentu, menghindarkan tindakan main hakim sendiri dari pihak penduduk secara perorangan atau badan administrasi berupa “onrechmatige daden” serta menegakkan kebenaran. Ke semuanya disebutkan dalam undang-undang dengan menentukan bagaimana suatu perbuatan patut diancam pidana bagi orang yang dapat bertanggungjawab yang melanggar peraturan hukum pidana yang ditetapkan. Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah tujuan hukum pidana merupakan rumusan dari undang-undang ataukah doktrin hukum pidana.[328]

          Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah masalah penentuan :

1.      Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana ; dan

2.      Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.[329]

     Penganalisaan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi sentral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial-politik yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana, termasuk pula kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada  kebijakan (policy oriented approach). Sudah barang tentu pendekatan integral ini tidak hanya dalam bidang hukum pidana, tetapi juga pada pembangunan hukum pada umumnya.[330]

    Wahyu Affandi, mengatakan, ketaatan masyarakat terhadap aturan-aturan hukum masih sering merupakan sikap yang dilandasi oleh keterpaksaan dan bukan karena kesadaran, sehingga dengan demikian bukan mustahil mereka akan berusaha untuk tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku.[331]

    Dalam keadaan yang demikian, hukum dilaksanakan apabila selalu diawasai oleh penegak hukum. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi membuat penegak hukum dituntut untuk meningkatkan kualitas dalam memainkan perannya. Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan memperoleh hasil yang baik pula diperlukan peningkatan kuantitas penegak hukum untuk menyongsong era tinggal landas pada akhir Pelita VI, di mana seluruh masyarakat Indonesia telah memiliki kesadaran hukum sebagaimana diharapkan.[332]

         Kebutuhan pembaruan hukum pidana bersifat menyeluruh (komprehensif) sudah dipikirkan oleh pakar hukum pidana sejak tahun 1960-an yang meliputi hukum pidana materiil (substantif), hukum pidana formal (prosedural, hukum acara pidana), dan hukum pelaksanaan pidana. Ketiga bidang hukum pidana itu harus sama-sama diperbarui sebagai konsekuensi dianutnya asas legalitas di dalam hukum pidana Indonesia. Apabila hanya salah satu bidang hukum pidana saja diperbarui dan yang tidak, maka akan timbul kesulitan dalam pelaksanaan hukum dan tujuan pembaruan tidak tercapai. Ini mengingat, tujuan utama pembaruan hukum pidana ialah untuk penanggulangan kejahatan.[333]

         Usaha pembaruan hukum pidana sudah dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia, yaitu saat diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Guna menghindari kekosongan hukum, UUD NRI.1945 memuat tentang Aturan Peralihan. Pada Pasal II Aturan Peralihan dikatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini “ ketentuan tersebut berarti bahwa hukum pidana dan undang-undang pidana yang berlaku saat itu, yaitu selama masa pendudukan bala tentara Jepang atau Belanda, sebelum ada ketentuan hukum dan undang-undang yang baru. [334]

         Akan tetapi di bidang hukum pidana materiil, Wetboek van Strafrecht voor Nederlans Indie masih tetap berlaku dan diterapkan di Pengadilan selama belum ada yang baru, dalam arti belum ada suatu produk legislatif yang menyatakan bahwa WvS atau beberapa pasal dari Wvs tidak berlaku lagi oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Pada tahun 1944, pemerintah bala Tentara Jepang memang pernah mengeluarkan Gunsei Keizirei, semacam KUHP yang harus diterapkan oleh pengadilan dalam perkara pidana. Apabila suatu perbuatan termasuk dalam rumusan atau kualifikasi delik WvS dan juga Gunse Keizirei. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkannya UU.RI.No.1 Tahun 1946 pada tanggal 26 Februari 1946 oleh Pemerintah Soekarno–Hatta. Kemudian berlanjut pula dengan upaya mengubah KUHP terhadap perbuatan kejahatan berkaitan dengan bendera nasional dan negara sahabat berdasarkan pada ketentuan dari UU.RI.No.73 Tahun 1958. Sejak saat itu dapat dikatakan bahwa pembaruan hukum pidana sudah mulai dilakukan dan diupayakan secara intensif oleh pakar hukum pidana, khususnya terhadap isi KUHP, baik dalam suasana Indonesia merdeka maupun pada saat mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang kembali menjajah negeri ini.[335]

         Menurut Sudarto, sedikitnya ada 3(tiga) alasan mengapa perlu segera dilakukan suatu pembaruan hukum pidana Indonesia, yaitu :

1.      Alasan politis, Indonesia yang memperoleh kemerdekaan sejak Tahun 1945 sudah wajar mempunyai KUHP ciptaan bangsa sendiri. KUHP ini dapat dipandang sebagai lambang dan kebanggaan suatu negara yang telah merdeka dan melepaskan diri dari kungkungan penjajahan politik bangsa asing. Apabila KUHP suatu negara yang ”dipaksakan” untuk diberlakukan di negara lain, maka dapat dipandang dengan jelas sebagai lambang atau simbol penjajahan oleh negara yang membuat KUHP itu.

2.      Alasan sosiologis, Pengaturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan ideologi politik suatu bangsa di mana hukum itu berkembang. Ini berarti nilai sosial dan budaya bangsa itu mendapat tempat dalam pengaturan hukum pidana. Ukuran mengkriminalisasikan suatu perbuatan, tergantung dari nilai dan pandangan kolektif yang terdapat di dalam masyarakat tentang apa yang baik, benar, bermanfaat atau sebaliknya. Pandangan masyarakat tentang norma kesusilaan dan Agama sangat berpengaruh di dalam kerangka pembentukan hukum, khususnya hukum pidana.

3.      Alasan praktik (s), Sehari-hari untuk pembaruan hukum pidana adalah karena teks resmi KUHP adalah teks yang ditulis di dalam bahasa Belanda.Teks yang tercantum selama ini dalam KUHP disusun oleh Moeljatno, R.Soesilo, R.Tresna, dan lain-lain merupakan terjemahan belaka, terjemahan ”partikelir” dan bukan pula terjemahan resmi yang disahkan oleh suatu ketentuan undang-undang. Apabila kita hendak menerapkan KUHP itu secara tepat, kata Sudarto, orang atau rakyat Indonesia harus mengerti bahasa Belanda. Kiranya, hal ini tidak mungkin dapat diharapkan lagi dari bangsa yang sudah merdeka dan mempunyai bahasa nasionalnya sendiri. Dari sudut ini, KUHP yang sekarang, jelas harus diganti dengan suatu KUHP nasional.[336]

   Wewenang dari pemerintah untuk membuat undang-undang dalam arti materiil harus berdasarkan undang-undang dalam arti formal. Sebagai contoh, Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (wegenverkeerswet) menguasakan pembuat peraturan daerah (algemene maatregel van bestuur) mengenai lalu lintas dan mengancam pelanggarnya dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak lima ribu “gulden”. Suatu undang-undang dalam arti boleh melengkapi suatu peraturan dari undang-undang dalam arti formal, tetapi tidak boleh melanggarnya. Apabila suatu undang-undang dalam arti materiil melanggar undang-undang dalam arti materiil tidak boleh diterapkan hakim.[337]

  Dalam ilmu hukum pidana dikenal perbedaan antara “ius punale” dan ius puniendi:Terjemahan istilah “ius punale” adalah hukum pidana, sedang “ius puniendi” adalah hak memidana, dalam bahasa latin, ius mungkin diartikan sebagai hukum maupun hak. Pembedaan lain yaitu antara hukum pidana substantif/materil dan hukum pidana ajektif/formel yang berintikan “ius puniendi”. Ditinjau dari satu segi, hukum pidana substantif/meteriel dapat disebut hukum delik. Kata delik asalnya bahasa latin ”delictum” yang artinya “”falen” (Belanda) atau gagal karena kesalahan dan memang ketentuan hukum pidana itu berupa perumusan sikap tindak yang salah (karena gagal mematuhi/melaksanakan yang baik atau benar). Di samping “delictum” dalam bahasa latin dikenal pengertian Crimen yang berarti “misdaad “ dan dapat diterjemahkan dengan penyelewengan. Dari kata “Crimen” itulah kita mengenal “Criminal Law “ dalam bahasa hukum Anglo Saxon.[338]

    Dari segi lain hukum pidana substantif/material dapat dianggap sebagai hukum “sanctie”. Santie (Belanda) dari kata latin “Sanctum” yang arti asalnya ialah “bevestigen bekrachtiging” (Belanda) atau penegasan yang dapat bersifat dalam bentuk hadiah/anugerah atau bersifat negatif dan berupa hukuman termasuk pidana sebagai penderitaan yang diancamkan terhadap dia/mereka yang memenuhi perumusan delik dalam ketentuan hukum pidana. Berdasarkan ungkapan di atas maka hukum pidana substantif/materiel dapat dirumuskan sebagai : Hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Adapun hukum pidana ajektif/formel atau hukum acara pidana yang berintikan “ius puniendi” sebagai sarana realisasi hukum pidana “substantif/materiel” adalah Hukum yang menyangkut cara laksana penguasa menindak warga yang didakwa bertangungjawab atas suatu delik.[339]

   Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menguraikan dan seterusnya menyusun dengan sistematis norma hukum pidana dan sanksi pidana, agar pemakaiannya menjadi berlaku lancar. Oleh sebab itu, yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif. Yang dipelajari oleh ilmu pengetahuan itu adalah terutama mengenai asas-asas yang menjadi dasar daripada peraturan-peraturan hukum pidana positif, serta mencari hubungan antara asas-asas tadi dalam suatu sistem agar dapat dipahami apa yang menjadi maksud daripada peraturan-peraturan yang berlaku itu. Dengan demikian dapatlah diketahui, makna, maksud dan tujuan hukum pidana yang berlaku.[340]

   Ditinjau dari sudut sifatnya, ilmu pengetahuan hukum pidana adalah bersifat dogmatis. Sebagai contoh, dapat dikemukakan di sini adalah bahwa peraturan-peraturan yang berlaku disusun dalam kata-kata. Oleh sebab itu untuk mengetahui dan menjelaskan arti kata itu timbullah beberapa macam cara penafsiran. Apabila diingat kembali bahwa hukum pidana itu mempunyai unsur pokok norma dan sanksi serta mempunyai tugas menentukan agar setiap orang mentaati ketentuan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban hukum, kiranya dalam mempelajari sejarah dari timbulnya dan berkembangnya hukum pidana tidak akan lepas latar belakang sosial serta kejiwaanya. Sehubungan dengan latar belakang sosial serta kejiwaannya itu, maka di dalam ilmu hukum pidana terdapat pandangan yang berbeda di antara para sarjana. Perbedaan pandangan itu lazimnya menimbulkan aliran hukum pidana yang sempit dan aliran hukum pidana yang luas.[341]

   Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran Norm (Rechtsnorm), dan penjahat mendapatkan pidana karena ancaman sanksi pidana (Straf sanctie) memang tidak dapat disangkal, akan tetapi, apabila perkembangan ilmu hukum pidana positif telah sampai pada tujuan untuk memperhatikan masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (aliran hukum pidana modern), berarti tidak akan lepas dari peninjauan terhadap manusia yang melanggar hukum dengan menyelidiki sebab-sebab dan cara ditindaknya kejahatan itu (Nose and Therapy). Untuk itu diperlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan kriminologi.[342]

    Perbuatan itu adalah suatu kejadian yang final dan tidak hanya suatu kejadian yang bersifat kausal. Perbuatan adalah sesuatu kelakuan yang dikendalikan secara sadar, oleh kehendak yang diarahkan kepada akibat-akibat tertentu. Jadi kesadaran atas tujuan, kehendak yang mengendalikan kejadian-kejadian yang bersifat kausal itu adalah suatu “ruggegraat’ dari suatu perbuatan moral.[343]

   Suatu penderitaan menurut undang-undang pidana yang berkaitan dengan pelanggaran norma berdasarkan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap orang yang bersalah. Demikian Simons mendefinisikan pidana dalam leerboeknya. Pengertian yang hampir sama juga dikemukakan oleh Van hamel yang menyatakan bahwa pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang sebabagi penanggungjawab ketertiban hukum umum terhadap seorang pelanggar karena melanggar peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.[344]

    Tujuan pidana dan tujuan hukum pidana adalah suatu hal yang berbeda. Kendatipun demikian, tujuan pidana tidak terlepas dari aliran dalam hukum pidana. Jika aliran-aliran dalam hukum pidana yang mendasari tujuan hukum pidana terdiri dari aliran-aliran dalam hukum pidana yang mendasari tujuan hukum pidana terdiri dari aliran klasik, aliran modern dan aliran neo klaisk, maka tujuan hukum pidana secara garis besar juga terbagi menjadi tiga, yakni teori absolut, teori relatif dan teori gabungan. Akan tetapi dalam perkembangannya selain ketiga teori tersebut ada juga teori-teori kontemporer tentang tujuan pidana.[345]

1)      Teori Absolut

Teori absolut lahir pada aliran klasik dalam hukum pidana. Menurut teori ini pembalasan adalah legitimasi pemidanaan. Negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat telah melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum yang telah dilindungi. Vos dalam leerboeknya berkomentar “De absolute theorieen, die vooral tegen het eind det 18e eeuw opkomen, zoeken de rechtsgrond van de straf in de begane misdaad : die misdaad op zich self is voldoende grond om de dader te bestraffen..( Teori absolut, terutama bermunculan pada akhir abad ke-18, mencari dasar hukum pemidanaan terhadap kejahatan : kejahatan itu sendiri dilihat sebagai dasar pemidanaannya pelaku).

         Selanjutnya teori absolut atau teori pembalasan yang menjadi dasar pijakan aliran klasik terdiri atas pembalasan subjektif dan pembalasan objektif. Vos, menyatakan “ subjective vergelding is Vergelding van de schuld van de dader, vergelding naar mate van het verwijt,....:objective vergelding is vergelding naar mate van dat, wat de dader door zijn toedoen....( Pembalasan subjektif adalah pembalasan kesalahan pelaku, pembalasan terhadap pelaku yang tercela.....; Pembalasan objektif adalah pembalasan terhadap perbuatan, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh pelaku...)

2)      Teori Relatif

         Jika teori absolut menyatakan bahwa tujuan pidana sebagai pembalasan, maka teori relatif mencari dasar pemidanaan adalah penegakan ketertiban masyarakat dan tujuan pidana untuk mencegah kejahatan (...relative theoriee, deze zoeken de rechtsgrond van de straf in de handhaving der maatschappelijke orde en bijgevolg is het doel der straf preventie der misdaad...). teori relatif juga disebut sebagai teori relasi atau teori tujuan. Hal ini karena relasi antara ketidakadilan dan pidana bukanlah hubungan secara apriori. Hubungan antara keduanya dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai pidana, yaitu perlindungan kebendaan hukum dan penangkal ketidakadilan (....tussen onrecht en straf bestaat hier niet dat aprioristische begrijpsverband. Hun relatif ligt in iets daarbuiten, in het met de straf te bereiken doel, de bescherming der rechtsgoederen, het afweren van onrecht...).

         Pencegahan terhadap kejahatan pada dasarnya dibagi menjadi pencegahan umum dan pencegahan khusus. Adanya penjatuhan pidana secara umum agar setiap orang tidak lagi melakukan kejahatan (...de generalepreventie-gedachte wil de straf doen dienen om in het algemeen ieder van het begaan van delicten terug te houden...). Prevensi umum untuk mencegah terjadi kejahatan oleh Von Feuerbach dikenal dengan istilah teori psychologischezwang atau paksaan psikologis. Artinya, adanya pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan akan memberikan rasa takut kepada orang lain untuk tidak berbuat jahat. Oleh karena itu menurut Von Feuerbach, sanksi pidana yang diancamkan terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis dalam undang-undang sehingga mengurungkan niat orang untuk berbuat jahat.

3)      Teori Gabungan

         Puniendis nemo est ultrameritum, intra meriti vero modum magis aut  minus peccate puniuntur pro utilitate. Demikian Gororitus atau Hugo  de Groot yang menyatakan bahwa penderitaan memang sesuatu yang sewajarnya ditanggung pelaku kejahatan, namun dalam batasan apa yang layak ditanggung pelaku tersebut kemanfaatan sosial akan menetapkan berat-ringannya derita yang layak dijatuhkan. Hal ini bertolak dari suatu adagium yang berbunyi, natura ipsa dictat, ut qui malum fecit, malum ferat yang berarti kodrat mengajarkan bahwa siapa yang berbuat kejahatan, maka akan terkena derita. Akan tetapi, tidak hanya penderitaan semata sebagai suatu pembalasan tetapi juka ketertiban masyarakat.

4)      Teori Kontemporer

          Selain teori absolut, teori relatif dan teori gabungan sebagai tujuan pidana, dalam perkembangannya terdapat teori-teori baru yang penulis sebut sebagai teori kontemporer. Bila dikaji lebih mendalam, sesungguhnya teori-teori kontemporer ini berasal dari ketiga teori tersebut di atas dengan beberapa modifikasi. Wayne R.Lavane menyebutkan salah satu tujuan pidana adalah sebagai deterrence effect atau efek jera agar pelaku kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Demikian juga pidana bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Tujuan pidana sebagai deterrence effect pada hakikatnya sama dengan teori relatif terkait dengan prevensi khusus.

          Menurut Lafave, tujuan pidana yang lain adalah rehabilitasi. Artinya pelaku kejahatan harus diperbaiki ke arah yang lebih baik, agar ketika kembali ke masyarakat ia dapat diterima oleh komunitasnya dan tidak lagi mengulangi perbuatan jahat. Sebenarnya tujuan pidana sebagai rehabilitasi bukanlah hal yang baru. Thomas Aquinas dari sudut pandang Katolik sudah memisahkan antara poenae ut poenae ( pidana sebagai pidana) dengan poenae ut medicine (pidana sebagai obat). Menurut Aquinas, tatkala negara menjatuhkan pidana dengan daya kerja pengobatan, maka perlu diberikan perhatian terhadap prevensi umum dan prevensi khusus (poenae praesentis vitae magis sunt medicinales quam retributative). Hemat penulis, teori rehabilitasi juga tidak terlepas dari reori relatif yang berkaitan dengan prevensi. Pidana sebagai obat yang dikemukakan Aquinas adalah dalam rangka memperbaiki terpidana agar ketika kembali ke masyarakat tidak lagi mengulangi perbuatannya sebagai tujuan prevensi khusus.[346]

          Adapun ciri-ciri pokok dari teori retribusi atau teori absolut ini, adalah :

1.      Tujuan pemidanaan hanya  untuk pembalasan ;

2.      Hanya pembalasan yang menjadi tujuan utama (the ultimate aim), dan tidak menjadi sarana untuk mencapai tujuan lainnya, misalnya kesejahteraan masyarakat (social welfare);

3.      Kesalahan moral (moral guil) merupakan syarat satu-satunya untuk penjatuhan pidana ;

4.    Penjatuhan pidana harus sesuai dengan kesalahan moral pelaku ;

5.      Pemidanaan melihat ke belakang sebagai suatu pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau mensosialisasi pelaku kejahatan.[347]

   Tujuan pemidanaan menurut Beccaria adalah mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan, dan bukan menjadi sarana balas dendam masyarakat ( the purpose of punishment is to deter persons from the commission of crime and not to provide social revenge). Oleh karena itu pidana yang kejam tidak membawa manfaat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan menurut Beccaria lebih baik dengan melakukan upaya preventif daripada melakukan pemidanaan (it is better to prevent crimes than to punish them).[348]

    Menurut Sudarto, mengemukkan 3(tiga) alasan yang cukup panjang mengenai masih perlunya pidana dan hukum pidana. Adapun intinya adalah sebagai berikut :

1.       Perlu tidaknya hukum pidana tidak terletak pada persoalan-persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu boleh menggunakan paksaan ; persoalannya bukan terletak pada hasil yang akan dicapai, tetapi dalam pertimbangan antara nilai dari hasil itu dan nilai dari batas-batas kebebasan pribadi masing-masing.

2.       Ada usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti sama sekali bagi si terhukum ; dan di samping itu harus tetap ada suatu reaksi atas pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu dan tidaklah dapat dibiarkan begitu saja.

3.       Pengaruh pidana atau hukum pidana bukan semata-mata ditujukan pada si penjahat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu warga masyarakat yang mentaati norma-norma masyarakat.[349]

    H.L.Packer, yang juga membicarakan masalah pidana ini dengan segala keterbatasannya, menyimpulkan antara lain sebagai berikut :

                   a. Sanksi pidana sangatlah diperlukan ; kita tidak dapat hidup sekarang maupun di masa yang akan datang, tanpa pidana.

                   b. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang dimiliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dengan segera, serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya.

                    c. Sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama atau terbaik dan suatu ketika merupakan pengancam yang utama dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat-cermat dan secara manusiawi, ia merupakan pengancam apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa.[350]

                                  Penggunaan hukum pidana atau penal sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan, hal ini terlihat dalam praktek perundang-undangan selama ini, yang menunjukkan bahwa penggunaan hukum pidana atau penal merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia. Penggunaan hukum pidana atau penal dianggap sebagai suatu yang wajar dan normal seolah-olah eksistensinya tidak lagi dipersoalkan. Permasalahnnya ialah garis-garis kebijakan atau pendekatan bagaimanakah yang sebaiknya ditempuh dalam menggunakan hukum pidana atau penal itu.[351]

                            Sudarto, pernah mengemukakan bahwa apabila hukum pidana hendak digunakan hendaknya dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau “ social defence planning” yang inipun harus merupakan bagian integral dari pembangunan hukum.[352]

          Secara singkat Moeljatno memberi definisi perbuatan pidana sebagai “perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana barang siapa melanggar larangan itu. Sedangkan pengertian kata “perbuatan dalam frasa “perbuatan pidana” menurut Noyon dan Langemeijer bahwa perbuatan yang dimaksud dapat bersifat positif dan negatif. Perbuatan bersifat positif berarti melakukan sesuatu, sedangkan perbuatan bersifat negatif mengandung arti tidak melakukan sesuatu”. Tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan dikenal dengan istilah omissions.[353]

         Dalam pengertian perbuatan pidana tersebut di atas, Moeljatno sama sekali tidak menyinggung mengenai kesalahan atau pertangungjawaban pidana karenanya tidak sepatutnya menjadi bagian definisi perbuatan pidana. Masih menurut Moeljatno, pandangan yang menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana adalah pandangan monistis yang dianggapnya kuno. Selanjutnya secara tegas dinyatakan oleh Moeljatno, apakah inkonkreto, yang melakukan perbuatan pidana tadi sungguh-sungguh dijatuhi pidana atau tidak, itu sudah di luar arti perbuatan pidana. Pandangan Moeljatno yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanaggungjawaban pidana dikenal dengan pandangan dualistis.[354]

          Bandingkan dengan pengertian perbuatan pidana menurut sejumlah ahli hukum pidana Belanda berikut ini : enschede memberi definisi perbuatan pidana sebagai een menselijke gedraing die valt binnen de grenzen van delictsomschrijving, wederechtelijk is en aan schuld te wijten. (kelakuan manusia yang memenuhi rumusan delik, melawan hukum dapat dicela). Definisi sederhana dari Enschede telah mencakup perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kelakuan manusia yang memenuhi rumusan delik berkaitan dengan perbuatan pidana, sedangkan melawan hukum dan dapat dipidana berkaitan dengan kesalahan sebagai unsur mutlak pertanggungjawaban pidana.[355]

         Jonker memberi definisi perbuatan pidana menjadi definisi singkat dan definisi luas. Secara tegas dinyatakan oleh Jonker : de korte definitie luidt ;een strafbaar feit een feit, dat door de wet is strafbaar gesteld. Een langere en ook beteekenisvollere definitie is ; een strafbaar feit is een feit met opzet of schuld in verband staande onrechtmatig (wederechtelijke) gedraging begaan door een toerekenisvatbaar persoon.(Definisi singkat : perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang menurut undang-undang dapat dijatuhi pidana. Definisi luas : perbuatan pidana adalah suatu perbuatan dengan sengaja atau alpa yang dilakukan dengan melawan hukum oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan). Dalam definisi singkat, Jonker sama sekali tidak menyinggung perihal pertanggungjawaban pidana, namun dalam definisi luas, perbuatan pidana juga mencakup pertanggungjawaban pidana.[356]

          Namun ada juga ahli hukum pidana Belanda yang secara tegas mendefinisikan ”perbuatan pidana“ tidak meliputi pertanggungjawaban pidana, antara lain Vos dan Hezewinkel Suringa. Menurut Vos, perbuatan pidana adalah een menselijke gedraging, waarop door wet staf is gesteld. (perbuatan pidana adalah kelakukan manusia yang oleh undang-undang pidana diberi hukuman). Sedangkan Suringa, memberi pengetian perbuatan pidana sebagai berikut : “Strafbaar feit-dat is de term. Die na veel wikken en wegen ten slotte is gekozen voor ieder gedraging, die op straffe wordt verboden, hetzij zij bestaat in een doen of ini een nalaten : hetzij zij onder de misdrijven dan wel onder de ovwertredingen valt. ( perbuatan pidana adalah sebuah istilah, setelah dipertimbangkan pada akhirnya dipilih untuk setiap kelakuan perbuatan yang diancam pidana atau dapat berupa melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau terdiri dari kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran).[357]

          Van Hamel tidak memberikan definisi pertanggungjawaban pidana, melainkan memberi pengertian mengenai pertanggungjawaban. Secara lengkap Van Hamel menyatakan “Toerkeningsvatbaarheid..... een staat van psychische normalieteit en rijpheid welke drieerleigeschiktheid medebrengt :1) die om feitelijke strekking der eigen handelingen te begrijpen ;2) die om het maatschappelijke ongeoorloofde van die handelingen te beseffen ; 3) die om te aanzien van die handelingen den will te bepalen.( pertanggungjawaban adalah suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan, yaitu :1) mampu untuk mengerti makna serta akibat sungguh-sungguh dari perbuatan-perbuatan sendiri ; 2) mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat ; 3) mampu untuk menentukan kehendak berbuat.).[358]

          Perlu penjelasan lebih lanjut terkait tiga kemampuan yang dikemukakan Van Hamel, adalah perihal kehendak berbuat. Bila dikaitkan antara kehendak berbuat dengan kesalahan sebagai elemen terpenting dari pertanggungjawaban, maka terdapat tiga pendapat. Pertama, indeterminis yang menyatakan bahwa manusia mempunyai kehendak bebas dalam bertindak. Kehendak bebas merupakan dasar keputusan kehendak. Bila tidak ada kebebasan kehendak, maka tidak ada kesalahan. Dengan demikian tidak ada pencelaan sehingga tidak ada pemidanaan. Kedua, determinis yang menyatakan bahwa manusia tidak punya kehendak bebas. Keputusan kehendak ditentukan sepenuhnya oleh watak dan motif yang mendapat rangsangan dari dalam maupun dari luar. Artinya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah karena tidak punya kehendak bebas. Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Tidak adanya kebebasan kehendak tersebut justru menimbulkan pertanggungjawaban seseorang atas perbuatannya. Namun, reaksi terhadap perbuatan yang dilakukan berupa tindakan untuk ketertiban masyarakat dan bukan pidana dalam arti penderitaan. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa kesalahan tidak ada kaitannya dengan kehendak bebas. Tegasnya, kebebasan kehendak merupakan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan kesalahan dalam hukum pidana.[359]

          Definisi mengenai pertanggungjawaban pidana dikemukakan oleh Simons, sebagai suatu keadaan psikis, sehingga penerapan suatu ketentuan pidana dari sudut pandang umum dan pribadi dianggap patut (De toerekeningsvatbaarheid kan worden opgevat als eene zoodanige psychische gesteldheid, waarbijdetoepassing van een strafmaatregel van algemeen en individueel standpunt gerechtvaardig is). Masih menurut Simons, “ als grondslag voor de strafrechtelijke toerekening bestaat zij in de psychische gestedheid van de dader en hare betreking tot de ter beoordeeling staande handeling en wel in dien zin, dat op grond van die gesteldheid aan de dader van zijn handelen een verwijt mag worden gemaakt. (Dasar adanya tanggungjawab dalam hukum pidana adalah keadaan psikis tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan  tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi).[360]

          Dalam bukunya Cesare Beccaria, Dei delitti e delle pene, ia telah secara gamblang menguraikan keberatan-keberatannya terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman yang ada pada masa itu. Di dalam tulisannya inilah tergambar delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana hukum pidana, hukum acara pidana, dan proses penghukuman dijalankan :

         Kedelapan prinsip tersebut adalah :

1.      Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan prinsip social contract.

2.      Sumber hukum adalah Undang-undang dan bukan hakim. Penjatuhan hukuman oleh hakim harus didasarkan semata-mata karena undang-undang.

3.      Tugas Hakim hanyalah menentukan kesalahan seseorang.

4.      Menghukum adalah merupakan hak negara, dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari keserakahan individu.

5.      Harus dibuat suatu skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman.

6.      Motif manusia pada dasarnya didasarkan pada keuntungan dan kerugian, artinya manusia dalam melakukan perbuatan akan selalu menimbang kesenangan atau kesengsaraan yang akan didapatnya (prinsip hedonisme).

7.      Dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatannya dan bukan niatnya.

8.      Prinsip dari hukum pidana adalah ada pada sanksinya yang positif.[361]

   Prinsip-prinsip ini  kemudian diterapkan oleh Napoleon dalam undang-undangnya yang dikenal sebagai Code Civil Npoleon (1971). Ada tiga prinsip yang diadopsi dalam undang-undang tersebut, yaitu :

1.      Kepastian Hukum

Asas ini diartikan bahwa hukum harus dibuat dalam bentuk tertulis. Beccaria bahkan melarang hakim menginterpretasikan undang-undang karena ia bukan lembaga legislative. Hak untuk membuat undang-undang hanya dilakukan oleh lembaga ini.

2.      Persamaan di depan hukum

Asas ini menentang keberpihakan di depan hukum. Untuk itulah maka dituntut untuk menyamakan derajat setiap orang di depan hukum.

3.      Keseimbangan antara kejahatan dengan hukuman.

Berccaria  melihat bahwa dalam pengalaman ada putusan-putusan hakim yang tidak sama antara satu dengan yang lain terhadap suatu kejahatan yang sama. Hal ini disebabkan karena spiri of the law ada pada hakim melalui kekuasaannya dalam menginterpretasikan suatu undang-undang. Karenanya Beccaria menuntut adanya keseimbangan kejahatan dengan hukuman yang diberikan.[362]

     Selain Beccaria, dalam kepustakaan tercatat nama Jeremy Bentham (1748-1832) sebagai tokoh yang menghendaki perubahan terhadap sistem penghukuman yang ada waktu itu. Karya utamanya adalah Introduction to the principles of moral. Di tahun 1791 ia menerbitkan suatu rencana pembuatan rumah penjara dengan nama panoption atau the Inspection House.[363]

      Kebijakan hukum pidana (politik hukum pidana/penal policy) dikaji konteks bagian dari politik hukum yang dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Politik hukum ini ditempatkan sebagai alat yang bekerja dalam sistem sosial dan sistem hukum tertentu untuk mencapai suatu tujuan masyarakat atau negara.[364]

           Dari hasil akhir penelitian disertasi ini telah ditemukan teori baru yaitu Teori Pembaharuan Hukum. Bahwa Teori Pembaharuan hukum adalah salah satu dasar bagi pembuat Undang-undang atau peraturan untuk merekonstruksi hukum yang tidak relevan lagi untuk diberlakukan atau bertentangan dengan peraturan yang di atasnya atau memberi tugas dan kewenangan kepada 2(dua) lembaga sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum. Dengan menggunakan Teori Pembaharuan Hukum dimaksud, maka Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 192 Tahun  2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus dicabut atau setidak-tidaknya dilakukan revisi khusus tentang pemberian kewenangan terhadap BPKP untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi, karena berdasarkan Pasal 23 E UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.04/Bus.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana, angka 6,  hanya lembaga BPK satu-satunya yang berwenang mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara, kemudian tugas dan wewenang BPKP dikembalikan pada tugas dan kewenangan semula yaitu hanya melakukan audit internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

          Bila Peraturan Presiden tersebut tidak dicabut atau tidak direvisi, maka di Indonesia ada 2(dua) Lembaga auditor dan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, yaitu BPKP dan BPK, dan hasil audit kedua lembaga ini dapat menimbulkan perbedaan terhadap ada tidaknya kerugian negara. Di satu sisi BPK setiap tahunnya melakukan audit rutin terhadap penggunaan anggaran keuangan negara di semua departemen atau instansi pemerintah, di sisi lain, penyidik  menggunakan tenaga auditor dari BPKP untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara. Dari dua hasil audit yang berbeda akan menimbulkan ketidak adilan bagi tertuduh pelaku korupsi, sehingga dalam praktek sering dimasalahkan tentang siapa yang berwenang melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi, apakah BPKP atau BPK.

         

                             

 

 

 

 

 

                                                                   

 

DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku

A.Ridwan  Halim, 1984, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

-------------, 1985, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Bogor

 

----------------, & Wiwi Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Prenada Media Group, Jakarta

 

----------------, 2013, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence), Prenadamedia Group, Jakarta

 

Asmoro Achmadi, 2005, Filsafat Umum,  Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

Andi Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

----------------, 2004, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafika Persada, Jakarta

 

 ---------------, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Abdurrahman, 1986, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan masyarakat, Media Sarana Press, Jakarta

 

Alam Setia Zain, 1997, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan,  Rineka Cipta, Jakarta

 

Adami Chawawi, 2003, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang

 

----------------,2011, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta

----------------,2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian-2, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

----------------,2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian-3, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

----------------,& Ardi Ferdian, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

Amin Widjaya Tunggal, 2006, Financial Statement Auditing, Harvarindo, Jakarta

 

----------------,2008, Dasar-Dasar Operasional, Harvarindo, Jakarta

----------------,2013, Tanggungjawab Hukum Auditor Terhadap Tindakan Melawan Hukum, Harvarindo, Jakarta

 

Ari Yunanto, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Andi Offset, Yogjakarta

 

Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Sleman –Yogjakarta

 

Ahmad Zaenal  Fanani, 2014, Berfilsafat Dalam Putusan Hakim, Mandar Maju, Bandung

 

Aziz Sayamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta

Amir Ilyas, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medik Di Rumah Sakit, Rangkang Education, Yogjakarta

 

Bambang Prabowo Soedarso, 1999, Kumpulan Bahan Kuliah Hukum Lingkungan, Yayasan Indonesia Lestari, Jakarta

 

B.S. Pramono, Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum, Usaha-Nasional, Surabaya

 

Baharuddin Lopa, 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum,  Kompas Media Nusantara, Jakarta

 

Bambang Sutiyoso, 2004, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, 2004, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

---------------, 2006, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

---------------, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,  Prenada Media Group, Jakarta

----------------, 2008, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta

----------------, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, Jakarta

Bernard L.Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y.Hage, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogjakarta

Chaidir Ali, 1979, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Pidana Korupsi. Bina Cipta, Bandung,

C.S.T. kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

---------------,& Christine S.T. Kansil, 2014, Sejarah Hukum di Indonesia, Suara Harapan Bangsa, Jakarta

Chainur Arrasjid dan Syafruddin Kalo, 1988, Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara, Yani Corporation, Medan

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Media, Jakarta

Djoko Prakoso,1987, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum,  Bina Aksara, Jakarta

-----------------, 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim , Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Bina Aksara, Jakarta

Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi, 2014,  Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta

Deny Setyo Bagus Yuherawan, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana, Setara Press, Malang

E.Utrech, 1960, Hukum Pidana-I, Universitas Padjadjaran Bandung, Bandung

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Edi Yunara, 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,  Citra Aditya Bakti, Bandung

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Gelora Aksara Pratama, Jakarta

 

----------------,2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogjakarta

 

E.C.W. Neloe, 2014, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi, Verbum Publishing, Jakarta

 

Eva Achjani Zulfa, 2013, Gugurnya Hak Menuntut, Ghalia Indonesia, Bogor

 

Edi Setiadi & Dian Andriansari, 2013, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Graha ilmu, Yogjakarta

 

FX Adji Samekto, 2005, Study Hukum Kritis Kritik Terhadap Hukum Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung

 

Faisal, 2014, Memahami Hukum Progresif, Thafa Media, Yogjakarta

Gerson W. Bawengan, 1977, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi,Pradnya Paramita, Jakarta

 

Gatot Supramono, 1989, Masalah Penangkapan dan Penahanan Dalam Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta, Pustaka Kartini,Jakarta

 

Hermann Mostar, 1987, Peradilan Yang Sesat, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta

 

H.Abdul Manan, 2005, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta

 

H.M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapusan Pidana (Teori dan Studi Kasus), Refrika Aditama, Bandung

 

H.Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung

 

---------------, 2013, Buku-1 Kapita Selekta Kejahatan Bisnis Dan Hukum Pidana,  Fikahati Aneska, Jakarta

---------------, 2013, Kapita Selekta Kejahatan Bisnis dan Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta

 

H.Zamakhsyari, 2013, Teori-Teori Hukum Islam Dalam Fiqih dan Ushul Fiqih, Cita Pustaka Media Perintis, Bandung

 

H.M, Fausan, 2014, Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata,  Prenada Media Group, Jakarta

 

H.M. Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral & Keadilan, Prenada Media Group, Jakarta

 

H.Abdul Latif, 2014, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta

 

H.Zainal Asikin, 2014, Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung

 

H.Zamakhsyari Hasballah dan Iman Jauhari, 2014, Al-Qur’an Dan

                     Preventif Kriminal, Cipta Pustaka, Bandung

 

Ismantoro Dwi Yuwono, 2011, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan, Pustaka Yustitia, Sleman Yogjakarta

 

Ian Ward, 2014, Pengantar Teori Hukum Kritis, Nusa Media, Bandung

Juhaya S. Praja, 2003, Aliran-Aliran Filsafat & Etika, Prenada Media, Jakarta

 

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang

 

Juniver Girsang, 2007, Penyelesaian Sengketa Pers, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

 

J.E. Sahetapy & Agustinus Pohan (ed), 2011, Hukum Pidana, Citra aditya Bakti, Bandung

 

Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta

 

Leden Marpaung, 1992, Tindak Pidana Korupsi, Masalah Dan Pemecahannya, Sinar Grafika, Jakarta

 

Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung

----------------, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

 

----------------, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum Dan Khusus,  Alumni, Bandung

 

Mustafa Abdullah & Ruben achmad, 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian Dan alat-Alat Bukti, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

----------------, 1986, Tanya Jawab KUHAP, 1986, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

----------------, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, Mandar maju, Bandung

 

M.L.Hc. Hulsman, 1984, Sistem Peradilan Pidana, Rajawali, Jakarta

Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan dan Delil-Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta

 

M. Hanafi Asmawie, 1985, Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Pradnya Paramita, Jakarta

 

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta

 

----------------, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta

 

M.Said Saile, 2003, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Restu Agung, Jakarta

 

Munir Fuady, 2005, Filsafat dan Teori Hukum Postmodern, Citra Aditya Bakti, Bandung

 

----------------, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Prenada Media Group, Jakarta

 

Mohammad Monib & Islah Bahrawi, 2011, Islam & Hak Asasi manusia Dalam pandangan Nurcholish Madjid, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

M.Syamsudin, 2013, Ilmu Hukum Profetik, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Kerja sama dengan FH UII Press, Yogjakarta

 

Moc. Mahfud MD, et al.2013, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Thafa Media, Bantul-Yogjakarta

 

Mahrus Ali, 2013, Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Pressindo, Sleman-Yogjakarta

 

---------------, 2013, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Grafindo Persada, Jakarta

 

---------------,  2013, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press Yogjakarta

 

M.Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press Yogjakarta, Yogjakarta

 

Mukhtar Latif, 2014, Filsafat Ilmu, Prenada Media, Jakarta

Osman Simanjunak, 1995, Teknik Penuntutan Dan Upaya Hukum, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta

 

Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minin, 2005, Membangun Teori Hukum Indonesia, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogjakarta

 

----------------, 2006, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah di Bidang Hukum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogjakarta

 

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung

 

P.A.F. Lamintang, 1984, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung

 

----------------, 1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secra Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung

 

----------------, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar baru, Bandung

 

---------------, & Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan & Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

     P.Joko Subagyo,2002,Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya, Rineka Cipta, Jakarta

 

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta

 

Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah  Sumatera Utara, Pedoman Penyusunan Tesis, Program Pascasarjana UMSU, Medan

 

Purnama Tioria Sianturi, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung

 

Roeslan Saleh, 1985, Beberapa Catatan Sekitar Perbuatan Dan Kesalahan Dalam Hukum Pidana, Aksara baru, Jakarta

 

Robert Klitgaard, Ronal Maclean-Abaroa & H.Lindsey Parris, 2002, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

 

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.

 

----------------, Hukum Pidana Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa

Soedirjo, 1986, Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, Akademika Pressindo, Jakarta

 

Soejono, 1996, Kejahatan & Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

 

Soerjono Sukanto, 1986, Hengki Liklikuwata dan Mulyana W. Kusumah, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta

 

-----------------, 2003, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

-----------------, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogjakarta

Suharto, RM, 2002, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta

Sunaryati Hartono, 2011, Beberapa Pemikiran Tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

 

Suwardi Endraswara, 2013, Filsafat Ilmu, GAPS, Yogjakarta

Sri Endah Wahyuningsih, 2013, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

 

Shidarta & Jufrina Rizal (ed), 2014, Pendulum Antinomi Hukum, Genta publising, Yogjakarta

 

Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung

 

-----------------, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, bandung

Sarbudin Panjaitan, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Delik Korupsi Atas Perintah Jabatan, Mitra, Medan

 

Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

Teguh Sulistia & Aria Zurnetti, 2012, Hukum Pidana, Grafindo Persada, Jakarta

 

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana,  Raja Grafindo Persada, Jakarta

Widodo, 2013, Hukum Pidana Di Bidang Teknologi Informasi, Aswaja Pressindo, Sleman- Yogjakarta

 

------------,& Wiwik Utami, 2014, Hukum Pidana & Penologi,Rekonstruksi Model Pembinaan Berbasis Bagi Terpidana Cybercrime, Aswaja Pressindo, Sleman-Yogjakarta

 

Widyo Pramono, 2013,Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta, Alumni, Bandung

 

Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

 

Wartiningsih,2014, Pidana Kehutanan Keterlibatan dan Pertanggung jawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan, Setara Press, Malang

Yusrizal, 2012, Kapita Selekta Hukum Pidana & Kriminologi, Sofmedia, Jakarta

 

Yudi Wibowo Sukinto, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

 

Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Yang lahir dari Hubungan Kontraktual, Prenadamedia Group, Jakarta

 

B.     Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

C.    Jurnal

Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 317 April 2012

Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No.343 Juli 2014

Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No.339 Pebruari 2014

D.    Makalah

Philipus M. Hadjon, Pelatihan Hakim Tipikor, 30 Oktober 2009

E.     Internet

   https ://ayuagussari 13.wordpress.com/2013/01/11/tugas-wewenang-dan-kedudukan-bpk. Diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 11.25 WIB.

 

 www.bpk.go.id/news/bpk-wujudkan-kesejahteraan-rakyat-melalaui-pemeriksaan-keuangan-negara. diakses hari Sabtu tanggal 12 September 2015 pukul 20.05 WIB.

 

www.hukumonline.com/berita/baca/lt 544 dfb2fdfbca/kata-ahli-pidana-audit-investigatif-tanpa-izin-bpk tak-sah. diakses hari TRabu tanggal 09 September 2015 pukul 11.55 WIB.

 

www2.Jawapos.com/baca/opinidetail/7176/Peran-BPK-dalam pemberantasan-korupsi, diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 11.25 WIB

 

bisniskeuangan. Kompas. Com/read/2014/11/03/09090826/BPK dan BPKP. Akan Disatukan. diakses hari Jumat tanggal 18 September 2015 12.00 WIB.

 

www.bpkp.go.id/ispektorat/konten/350/Audit-operasional.bpkp.,diakses hari Senin tanggal 07 September 2015 pukul 19.15 WIB.

 

Tipikor99.blogSpot.co.id/2008/12/bpkp-jenis-Audit-Strategi pemberantasan .html.,diakses hari Senin tangga 07 September 2015 pukul 19.10 WIB.

https : //brigtalahutung.wordpress.com/2012/16/prosedur-pelaksanaan-audit-kinerja, diakses hari Senin tanggal 07 September 2015 pukul 19.00 WIB.

 

www.neraca.Co.id/article/22049/audit-keuangan-bukan-kwewenagan-bpkp-kasus-bioremediasi-chevron.,diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 12.15 WIB.

 

kejogja.com/read/219002/bpkp-dinilai-tak-berwenang-mengaudit-kr.,diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 12.10 WIB.

 

www.hukumonline.com/berita/bacalt 4ed 6045 bc08c9/ahli-bpkp-tak berwenang-Hitung Kerugian Negara., diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 12.05 WIB.

 

https/hadisawamura.wordpress.com/2009/07/03/Posisi-BPK-dan BPKP-Kaitannya-dengan-wewenang-pelaksanaan-pemeriksaan-penyelenggaraan-negara., diakses hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 20.00 WIB

 

Sumbar.Antaranews.com/berita/66097/Indonesia-China-akan-saling bertukar –auditor-eksternal-html., diakses hari Jumat tanggal 18 September 2015 pukul 10.00 WIB

 

www. Bpkp.go.id/Sumut/konten/232/peran BPKP.bpkp.,diakses hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 20.15 WIB.

 

bisnis.news.viva.co.id/news/552875-bpk-diharapkan-jadi-auditor-tunggal-negara., diakses hari Jumatn tanggal 18 September 2015 pukul 13.00 WIB.

 

Pomphy.blogspot.co.id/2008/11/audit-laporan-keuangan-pemerintah pusat-htlml., diakses hari Sabtu tanggal 12 September 2015 pukul 19.27 WIB.

 

www. Aseansai.org/membership-list/State-audit-office-of-Vietnam, google translate, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 pukul 02.00 WIB.

 

www. Bpk.g0.id/news/bpk-ri-dan-State-audit-office-0f-Vietnam-Sepakati kerja sama-audit Sektor-publik, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 pukul 01.50 WIB.

 

https//ms.wikipedia.org/wiki/jabatan Audit Negara Malaysia, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 ukul 01.40 WIB.

Nasional.tempo.co/read/news/2012/05/22/07840528/belajar-dari-Belanda-bpk.diminta-lebih-Independen, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 pukul 01.15 WIB

 

F.     Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 atas nama Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc. tentang Uji Materi Kewenangan BPKP melakukan audit dan menghitung kerugian negara.

 

G.    Surat Kabar

Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru, edisi Kamis tanggal 02 April 2005, halaman 3, kolom 6,7,8 dan 9, judul “ BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara.

 

Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru, Edisi Jumat tanggal 04 September 20015, Judul “5 Kapal Perang Tiongkok Berlayar di Lepas Pantai As, dan dalam halaman 5 memuat 30 jenderal Militer yang ditahan terkait korupsi”

 

Surat Kabar Harian Sinar Indonesia baru, Edisi Senin tanggal 02 Noprmber 2015, halaman 4, kolom 3,4 dan 5, judul “ Sidang dugaan korupsi mantan Ketua DPRD Nisel,  Saksi ahli : Hasil audit Teknik Sipil USU bertentangan dengan UU”

 

      Daftar Riwayat Hidup

 

 

      

 



                             [1]. Chainur Arrasjid dan Syarfruddin Kalo, Pancasila Sebagai Filsafat Bangda Dan Negara, dilengkapi dengan UUD 1945, Yani corporation, Medan, halaman 67

                             [2]. Ibid , halaman 68

                             [3]. Sunarjati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, 1986, Alumni, Bandung, halaman 96

                           [4].  Abdurrahman, Tebaran Pikian Tentang Study Hukum Dan Masyarakat, 1987, PT.Media Sarana Press, Jakarta, halaman 104

                           [5] . Ibid

                           [6]. Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, 1979, Bandung, halaman 81

                              [7] . Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), 2005, Ghalia Indonesia, Bogor, halaman 16

                           [8] . Ibid

                            [9] . Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, 2006, BayumediA Publishing, Malang, halaman 4-5

                             [10] . Ibid

                             [11] . Ibid, halaman 5-6

                             [12] . Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, 2007, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, halaman 3-4

                           [13]. Ibid, halaman 5

                           [14] . M.Said Saile, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, 2003, CV. Restu Agung, Jakarta, halaman 18

                           [15] . Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, 2001, Gajah Mada University Press Yogjakarta, halaman 375-376

                             [16] . Ibid

                             [17] . Bambang Prabowo Soedarto, Kumpulan Bahan Kuliah Hukum Lingkungan, 1999 Yayasan Indonesia Lestari, Jakarta, halaman 1

                          [18] . Bambang Sutiyoso,  Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, 2004, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 54

                              [19] . Ibid

                            [20] . H. Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, 2005, Prenada Media, Jakarta, halaman 21

                              [21] . Purnama Teoria Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, 2008, Mandar Maju, halaman 10

                             [22] . Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2014, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 269

                               [23]  . Ibid

                             [24]  C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Sejarah Hukum, 2011, PT. Suara Harapan Bangsa, Jakarta, halaman 87

                              [25] H.Zainal Asikin, Op.Cit, halaman 22

                              [26]  Ibid halaman 22-23

                           [27] . Ibid

                           [28] . Ibid halaman 23-24

                         [29] . Swardi Endraswara, Op.Cit halaman 97

                             [30] H.Zainal Asikin, Op.Cit. halaman 25-26

                             [31] Ibid

                            [32] . Ibid. halaman 26-27

                             [33] . M.Syamsudin, Ilmu Hukum Profetik, 2013, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII, Yogjakarta, halaman 109

                            [34] . Ibid. halaman 27

                                [35] . Ibid. halaman 28

                                [36]. Ibid  

                                [37]. M. Syamsudin, Op.Cit, halaman 221-222

                              [38] . FX. Adji Samekto, Studi Hukum Kritis, Kritis Terhadap Hukum Modern, 2005, PT. Citra  aditya bakti, bandung, halaman 51-52

                             [39] . H.Zamakhsyari, Teori-Teori Hukum Islam, 2013, Cipta Pustaka Media Perintis, Bandung, halaman 99

                            [40] . Ibid

                            [41] . Ibid, halaman 100

                            [42] . Ibid

                            [43] . Mohammad Monib, Islah Bahrawi, Islam dan Hak Asasi Manusia, Dalam Pandangan Nurcholis Madjid, 2011, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, halaman 196-197

                              [44] . Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, 2009, Kencana, Prenamedia Group, Jakart, halaman 217

                              [45] . Ibid

                               [46] . Ibid, halaman 224

                               [47] . B.S. Pramono, Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum, Tahun tidak ada, Usaha Nasional, Surabaya, halaman 16-17

                              [48] . Ahman Zaelani Fanani, Berfilsafat Dalam Putusan Hakim, 2014, CV. Mandar Maju, Bandung, halaman 31-32

                               [49] . Bernard L. Tannya, dkk., Teori Hukum, Starategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2010, Genta Publishing, Yogjakarta, halaman 41

                             [50] . Ibid, halaman 41-42

                             [51] . Swardi Endraswara, Filsafat Ilmu, 2012, CAPS, Yogjakarta, halaman 209

                             [52] . Ibid, halaman 214

                             [53] . Munir Fuady, Filsafat dan Teori Hukum Postmodern, 2005, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 160

                             [54] . M. Syamsudin, Op.Cit. halaman 270-271

                              [55] .Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogjakarta, halaman 22

                             [56] . Lili Rasyidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, halaman 94

                             [57] . Nuktoh Arfawi Kurde, 2005, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, halaman 1

                               [58] .  Ibid

                             [59] . Juhaya S. Praja, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, CV. Pustaka Setia, Bandung, halaman 130

                                [60]. Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, halaman 153

                                [61] . Ibid

                              [62] . Ibid, halaman 133

                                [63] . http,lld scribd.com/docs/1xvakmss5ix2inc15as2odf, diakses pada tanggal 18 Juni 2013

                              [64] . http.//perilaku, didownload pada tanggal 19 Juni 2013 pukul 21.00 Wib.

                                [65] . Locke, 1993, Two Triatises of Government, New Edition, Everyman, London, halaman 223

                                [66] . Ibid, halaman 116-117

                               [67]. Bambang Sutiyoso, dkk., 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UI Press, Yogjakarta, halaman 7

                                [68] . Ibid

                                [69] . O. Notohamidjojo, 1970, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta halaman 24

                             [70].  Padmo Wahjono, 1989, Pembangunan Hukum di Indonesia, Ind- Hill Co. Jakarta, halaman 30

                                [71] . Miriam Budiardjo, 1988, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, halaman 57

                             [72] . Philipus M.Hadjon, 1972, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah study tentang Prinsip-Prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, halaman 72

                              [73] . Moh. Mahfud M.D, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES Indonesia, Jakarta ,halaman 26

                               [74] . Juhaya S. Praja, Op.Cit. halaman 140

                              [75] . Sunaryati Hartono, 1982, Apakah The Rule of Law itu , Alumni, Bandung, halaman 66     

                               [76]. Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Reika Aditama, Bandung, halaman 22

                            [77]. H. Abdul Latif, Hukum Administrasi, Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, 2014, Kencana, Jakarta, halaman 6 

                               [78] . Ibid, halaman 6-7

                               [79]. Ibid, halaman 7

                              [80] . Ibid, halaman 8

                              [81] . Ibid

                              [82] . Ibid

                            [83]. DaniputraLaw.blogspot.com/2012/10/teori Chambliss & Seidman.html, diakses pada tanggal 07 April 2015 pukul 21.30 Wib.

                         [84] . Bernard L. Tannya, dkk, Op.Cit. halaman 212

                         [85] . Ibid, halaman 215

                         [86] . Faisal, Memahami Hukum Progresif, 2014, Thafa Media, Yogjakarta, halaman 11

                             [87] . Juhaya S. Praja, Aliran-Aliran Filsafat & Etika, 2003, Prenada Media, Jakarta, halaman 133-134

                            [88] . Ibid, halaman 13

                            [89] . H. Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, 2014, Pustaka Eka Cipta, Bandung, hlaman 53

                              [90] . Asmoro Achmad, Filsafat Hukum, 2005, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 120

                             [91] . Faisal, Op. Cit., halaman 16

                              [92] . Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Pedoman Penyusunan Tesis, 2006, Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, halaman 9

                             [93] . Johnny Ibrahim, Op.Cit., halaman 277-278

                             [94] . Ibid

                             [95] . Achmad Ali, Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, 2012, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, halaman 1

                             [96] . Dyah Ochtorina Susansi, A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), 2014, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 48

                              [97] . Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2004, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 31

                              [98] . Ibid, halaman 32

                              [99] . Ibid

                             [100] . Oloan Sitorus, Darwinsyah Minin, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Di Bidang Hukum ( Panduan Dasar Penuntasan Skripsi, Tesis dan Disertasi), 2006, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogjakarta, halaman 41

                                [101] . Ibid

                             [102] . Soerjono Soekanto, Hengki Liklikuwata dan Mulyana W. Kusumah, 1986, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 136

                             [103] .  Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, 2005, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 4-5

                             [104] . ibid

                               [105] . Azis Syamsuddin,  Tindak Pidana Khusus, 2014,Sinar Grafika, Jakarta, halaman 15

                              [106] . Ibid

                            [107] . Ibid

                           [108] . Ibid, halaman 16

                           [109] . Mahrus Ali, Asas Teori & Praktek, Hukum Pidana Korupsi, 2013, UII Press Yogjakarta, halaman 71

                           [110] . Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukumnya, 2001,  PT.Kompas Media Nusantara, Jakarta, halaman 68

                             [111] . Ibid

                             [112] . Ibid, halaman 71-72

                              [113] . Ibid, halaman 1

                              [114] . Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, 2005, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 18

                              [115] . Ibid.

                        [116] . Adam Chazawi, Hukum Pidana Mareriil Dan Formil Korupsi di Indonesia, 2003, Bayumedia Pblishing, Malang, halaman 16-17

                             [117] . Muntasir Syukri, Kejahatan Korupsi Dan Putusan Hakim Dalam Perspektif Psikologi, Varia Peradilan, Juni 2014, halaman, 92

                            [118] . Ibid, halaman 93

                            [119] . Lili Mulyadi,  Tindak Pidana Korupsi, 2000, PT. Citra Aditya, Bakti, halaman 1-2

                            [120] . Romli Atmasasmita,  Kapita Selekta Kejahatan Bisnis Dan Hukum Pidana,Buku-1, 2013, PT. Fikahati Aneska, jakarta, halaman 161

                           [121] . Chaidir Ali, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Pidana Korupsi, 1979, Bina Cipta, Bandung, halaman 10

                             [122] . Osman Simanjuntak, Teknik Penuntutan Dan Upaya Hukum, 1995, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, halaman 80

                               [123] . Ibid.

                               [124] .Ibid. halaman 81

                               [125] . Ibid.

                            [126] . Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, 2001, Bandung, halaman 97

                              [127] . Ibid.

                             [128] . Ibid, halaman 98-99

                             [129] . Ibid.

                            [130] . Ibid, halaman 100-102

                               [131] . Ibid, halaman 104

                               [132] . Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, 1985, Ghalia Indonesia, Jakarta, halamann 229

                               [133] . Ibid, halaman 235

                               [134] .Djoko Prakoso, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, 1987, Bina Aksara, Jakarta, 217

                              [135] . Ibid, halaman 220

                               [136] . Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti, 1983, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 14-15

                               [137]. Ibid.

                               [138].Ibid.

                         [139] .M.Prodjohamidjojo, Penjelasan Sistematis Dalam Bentuk Tanya Jawab KUHAP, 1986, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 123-124

                           [140] .M.Prodjohamidjojo, Op.Cit, halaman 19

                           [141] .Ibid

                              [142] . Ibid, halaman 20

                              [143] . Andi Hamzah, Op.Cit. halaman 236

                              [144] . Martiman Prodjohamidjojo, Op.Cit. halaman 117

                             [145] . Djoko Prakoso, Op.Cit. halaman 219

                              [146] . Ibid, halaman 219-220

                              [147] . Amin Widjaja Tunggal, Financial Statement Auditing, 2006, Harvarindo, Jakarta, halaman 1

                             [148] . Ibid, halaman 4

                           [149] .Ibid, halaman 11-12

                             [150] . Idem, halaman 14-15

                             [151] . Amin Widjaja Tunggal, Dasar-Dasar Audit Operasional, 2008, Harvarindo, Jakarta, halaman 9

                            [152] . Ibid.

                           [153] . Ibid, halaman 10

                           [154] . Ibid, halaman 11

                               [155] . Ibid, halaman 11-13

                               [156] . Ibid, halaman 13-14

                               [157] . Ibid, halaman 104

                               [158] . Ibid.

                               [159] . Ibid.

                               [160] . Ibid, halaman 185

                           [161] . Ibid, halaman 185-186

                            [162] . Ibid, halaman 186-190

                            [163] . Ibid, halaman 190-191

                            [164] . Amin Widjaja Tunggal, Tanggungjawab Hukum Auditor Terhadap Tindakan Melawan Hukum, 2013, Harvarindo, Jakarta, halaman 101

                            [165] .https://brigtalahutung.wordpress.com/2012/16/prosedur-pelaksanaan-audit-kinerja, diakses hari Senin tanggal 07 September 2015, pukul 19.00 Wib.

                            [166] . Tipikor 99.blogspot.co.id/2008/12/bpkp-jenis-Audit-Strategi-pemberantasan. Html., diakses hari Senin tanggal 07 September 2015 pukul 19.10 WIB.

                            [167] . www. Bpkp.go.id/isnpektorat/konten/350/Audit-operasional.bpkp. diakses hari Senin tanggal 07 September 2015 pukul 19.15 WIB.

                           [168] . https://ayuagussari 13.wordpress.com/2013/01/11/tugas-wewenang-dan-kedudukan-bpk/., diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 11.25 WIB.

                            [169].www2.jawapos.com/baca/opinidetail/7176/Peran-BPK-dalam pemberantasan-korupsi, diakses hari Senin tanggal 09 September 2015 pukul 11.35 WIB.

                           [170] . www.hukumonline.com/berita/baca/lt544 dfb2fdfbca/kata-ahli-pidana-audit-investigatif-tanpa-izin-bpk tak-sah. diakses hari Rabu tanggal 09 September 2015 pukul 11.35 WIB.

                             [171] . www.bpk.go.id/news-wujudkan-kesejahteraan-rakyat-melalui-pemeriksaan-keuangan-negara. diakses hari Sabtu tanggal 12 September 2015, pukul 20.05 WIB.

                              [172] . www. Bpkp.go.id/berita/read/9322/15/MK-akui-kewenangan.BPKP, diakses hari Minggu tanggal 13 September 2015, pukul 15.25 WIB.

                               [173] . Surachmin, Siapa Yang Harus Menghitung Kerugian Negara, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVII No.317 April 2012, halaman 42-43

                               [174] . Ibid.

                             [175] . Ibid.

                             [176] . Ibid.

                             [177] . Ibid, halaman 44

                             [178] . Ibid.

                             [179] . Philipus M.Hardjon, Pelatihan Hakim Tipikor, makalah,

                         [180] . krjogja.com/read/219002/bpkp-dinilai-tak-berwenang-mengaudit-kr., diakses hari Senin tanggal 09 September 2015, pukul 12.00 WIB.

                            [181]. www.neraca.co.id/article/22049/audit-keuangan-bukan-kewenangan-bpkp-kasus-bioremediasi-chevron, diakses hari Senin tanggal 09 September 2015, pukul 12.15 WIB.

                           [182] . Surat Khabar Harian Sinar Indonesia baru, judul” BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negera, edisi, Kamis Tanggal 02 April 2015, halaman 3, kolom 6,7,8,9.

                             [183] . Surat Kabar Harian Sinar Indonesia baru, judul , Saksi Ahli : Hasil Audit Teknik Sipil USU Bertentangan Dengan UU, edisi Senin, tanggal 02 Nopember 2015, halaman 4, kolom 3,4 dan 5.

                              [184] . www. Hukumonline.com/berita/baca/lt4ed6045bc08c9/ahli-bpkp-tak berwenang-hitung-kerugian-negara, diakses hari Senin tanggal 09 September 2015, pukul 12.00 WIB.

                           [185] .Hermann Mostar, Peradilan Yang Sesat, 1987, PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, halaman 1

                           [186] . Ibid.

                             [187] . M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, 200, Sinar Grafika, Jakarta, halaman  252

                             [188] . Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, 2010, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 65-66

                             [189] .Leden Marpaung, Tindak pidana Korupsi, Masalah dan Pemecahannya, 1992, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 162.

                          [190] . Ibid, halaman 163

                          [191] . Deni Setyo Bagus Yuherawan, Dekonstruksi Hukum Pidana,2014, Setara Press, Malang, halaman  2-3

                          [192] . Ibid.

                              [193] .Soejono, Kejahatan & Penegakan Hukum Di Indonesia, 1996, PT.Rineka Cipta, jakarta, halaman 36

                            [194].Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,2006, Prenada Media, Jakarta, halaman 51-52

                              [195] . Satochid Kartanegara,  Hukum Pidana, kumpulan kuliah, Bagian Satu, Tanpa Tahun, Balai Lektur mahasiswa, halaman 74

                            [196] . Lilik Muliady, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, 2012, PT.Alumni,  Bandung, halaman 86

                         [197]. P.A.F. Lamintang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, 1984, Sinar Baru, Bandung, halaman 436-437

                           [198] . Ibid.

                             [199] . Surachmin, Op.Cit, halaman 44-45

                             [200] . Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, 2000, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 37

                             [201] . M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan  dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, 2000, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 126

                             [202] . Ibid. Halaman 127-128

                              [203] . ibid. Halaman 1

                              [204] . Sarbudin Panjaitan, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Delik Korupsi Atas Perintah Jabatan, 2015, Mitra, Medan, halaman 3

 

                             [205] .Gerson W.Bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, 1977, Pradnya Paramita, Jakarta, halaman 18

                            [206] . Ibid.

                              [207] . Edy Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,  2005, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 45

                               [208] . Adam Chazawi,  Pelajaran Hukum Pidana, bagian 1, 2011, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 79

                              [209] . Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian-2, 2011, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 15

                              [210] . Ibid,

                              [211] . Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Bagian dua, tanpa Tahun, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 1-2

                            [212] . P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1984, Sinar baru, Bandung, halaman 556

                              [213] . Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 3, 2011, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 73

                              [214] . Utrecht, Hukum pidana I, 1960, Universitas, Bandung, halaman, 254

                              [215] . Ibid,

                            [216] . Lilik Mulyadi, Op.Cit. halaman 62

                               [217] . M. Hanafi Asmawie,  Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Menurut kUHAP,  1985, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, halaman 15

                               [218] . Ibid.

                               [219] . Ibid.

                              [220] . Soedirjo, Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, 1986, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, halaman 58

                             [221] . Ibid, halaman 59

                             [222] . Putusan mahkamah Konstitusi RI  No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006

                             [223] . P.Joko Subagyo, Hukum Lingkungan, Masalah Dan Penanggulangannya, 2002, PT. Rineka Cipta, Jakarta, halaman 84-85

                             [224] . Surachmin,  Op.Cit, halaman 39

                              [225] . Ibid,

                              [226] . Ibid,

                              [227] . Ibid, halaman 62

                               [228] . E.C.W.Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi, 2013, Verbum Publishing,  Jakarta, halaman 58-63

                               [229] . Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2008, Prenada Media Group, Jakarta, halaman  281

                               [230] . Ibid.

                               [231] . Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan,  2014, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 1

                               [232] . Ibid.

                              [233] . Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 136

                             [234] . Ibid.

                             [235] . Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, 2000,  CV. Mandar Maju, Bandung, halaman 55

                             [236] . Ibid.

                             [237] . A.Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, 1985, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 246

                               [238] . Ibid, halaman 248-250

                               [239] . Amir ilyas, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Malpraktik Medik Di Rumah Sakit, 2014, Rangkang Education, Yogjakarta, halaman 68

                            

                               [240] . Ibid.

                                [241] . M.L. Hc. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana, Dalam Perspektif Perbandingan Hukum,  1984, CV. Rajawali, Jakarta, halaman 108-109

                                [242] . Ibid.

                                [243] . Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, 2006, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 101

                              [244] . Idem.

                              [245] . Eva Achjani Zulfa, Gugurnya Hak Menuntut, Dasar Penghapusan, Peringanan dan Pemberatan Pidana, 2013, Ghalia Indonesia, Bogor, halaman 56

                             [246] . Ibid, halaman 247-248

                             [247] . Widyo Pramono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta, 2013, PT. Alumni, bandung, halaman 76-77

                            [248] . Ibid.

                              [249] . Ibid, halaman 78

                              [250] . Ibid, halaman 79

                              [251] . Ibid

                              [252] . Ibid, halaman 80

                              [253] . P.A.F. Lamnintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Jabatan & Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, 2009, Sinar Grafika, Jakarta, halaman  33

                              [254] . Ibid.

                              [255] . Widodo dan Wiwik Utami, Hukum Pidana & Penologi, 2014, Aswaja Pressindo, Sleman Yogjakarta, halaman  38

                              [256] . Ibid.

                              [257] . Ibid.

                              [258] . Ibid.

                              [259] . Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, 2013, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 95

                              [260] . Ibid.

                              [261] . Ibid, halaman 96

                              [262] . P.A.F. Lamintang,  Hukum Panitensier Indonesia,  1984, CV.Armico, Bandung, halaman 23

                               [263] . Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan Delik-Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, halaman 71-72

                               [264] .  Yudi Wibowo Sukinto, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia, 2013, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 72

                               [265] . Ibid.

                               [266] . Ary Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik  Medik, 2010, CV. Andi Offset, Yogjakarta, halaman 47

                             [267] . Suharto RM, Hukum Pidana Materiil, 2002,  Sinar Grafika, Jakarta, halaman  5

                             [268] . Ibid.

                             [269] . Juniver Girsang, Penyelesaian Sengketa Pers, 2007, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, halaman 22

                               [270] . Kresna Menon, Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana koupsi, Varia Peradilan, Tahun XXIX No. 339 Pebruari 2014, halaman 66

                               [271] .  Ibid.

                             [272] . H. Zamakhsyari Hasballah dan Imam Jauhari, Al-Qur’an Dan Preventif Kriminal , 2014, Cita Pustaka Media, Bandung, halaman 158

                             [273] . Surachmin, Op.Cit, halaman 40

                             [274] . ibid,, halaman 45

                           [275] . https/hadisawamura.wordspress.com/2009/07/03/posisi-BPK-dan-BPKP-kaitannya-dengan-wewenang-pelaksanaan-pemeriksaan-penyelenggaraan-negara, diakses hari Sabtu tanggal 05 September 2015 pukul 3

20.00 WIB.

                          [276]. wawancara dengan responden Sugeng Wahono dan Staf  Yovanka Yoan Siahainenia selaku Atase Bidang Politik dan Membidangi Hukum di Kedubesan Republik Indonesia Beijing.

                           [277]. Surat Khabar Harian, Sinar Indonesia baru, Edisi Jumat tanggal 04 September 2015, halaman 14 kolom 5

                             [278] . Sumbar. Antaranews.com/berita/66097/indonesia-china-akan-saling-bertukar-audit-eksternal-html, diakses pada hari Jumat tanggal 18 September 2015, pukul 10.00 Wib.

                               [279] .www. aseansai.0rg/membership-list/State-audit-office-of-Vietnam, google translate, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015, pukul 02.00 WIB.

                              [280] .www. bpk.go.id/news/bpk-ri-dan-State-audit-office-of-Vietnam-sepakati kerja sama-audit sektor-publik, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 pukul 01.50 WIB.

                             [281] . Nasional.tempo.co/read/news/2012/05/22/078405280/belajar-dari-Belanda-bpk.dminta-lebih-independen, diakses hari Jumat tanggall 25 Desember 2015, pukul 01.15 WIB.

                              [282] . https//ms.wikipedia.org/wiki/jabatan Audit Negara Malaysia, diakses hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 pukul 01.40 WIB.

                             [283] . Pomphy.blogspot.co.id/2008/11/audit-laporan-keuangan-pemerintah-pusat-html, diakses hari Sabtu tanggal 12 September 2015 pukul 19.27 WIB.

                             [284] . bisnis.news.viva.co.id/news/552875-bpk-diharapkan-jadi-auditor-tunggal-negara, diakses, hari Jumat tanggal 18 September 2015, pukul 12.15 WIB.

                              [285] . bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/03/090900826/BPK dan BPKP. Akan disatukan, diakses Hari Jumat tanggal 18 September 2015, pukul  16.24 WIB.

                              [286] . Mahrus Ali, Membumikan Hukum Progresif, 2013, Aswaja Pressindo, Sleman, Yogjakarta, halaman 7

 

                               [287] .Yusrizal, Kapita Selekta Hukum Pidana & Kriminologi,  2012, PT.Sofmedia, Jakarta, halaman 21

                               [288] . Ibid, halaman 22

                               [289] . Eddy O.S. Hariariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, 2009, Erlangga, Jakarta, halaman 55

                               [290] . Ibid

                               [291] . Ibid

                               [292] . Ibid, halaman 50

                               [293] . Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, 2010, PT.Rineka Cipta, Jakarta, halaman 85-86

                               [294] . H.M.Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan,  Sebuah Kajian Filsafat, 2012, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, halaman 91

                              [295] . Ibid,

                              [296] . Ibid

                              [297] . Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law), Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, 2013, Aswaja Pressindo, Sleman Yogjakarta, halaman 2

                              [298] . Ibid.

                              [299] . Teguh Prasetyo, Hukum Pidana,  2013, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 252

                              [300] . Ibid.

                              [301] .C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, 1986, Balai Pustaka, halaman  139-140

                              [302] . Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, 2008, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 5

                             [303] .Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, 2014, PT.Refika Aditama, Bandung, halaman 33-34

                             [304] . Ibid.

                             [305] . Ibid.

                             [306] . Sri Endah Wahyuningsih, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Pidana Islam, 2013, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, halaman 38

                             [307] . Ibid, halaman 38-39

                             [308] . Edi Setiadi dan Dian andriasasi, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, 2013,  Graha Ilmu, Yogjakarta, halaman  14

                             [309] . Bernard Arief Sidharta, Penemuan Hukum Dalam Kajian Filsafat Hukum, Pendulum Antinomi Hukum, Antologi 70 Tahun Valerrine J.L.Kriekhoff, editor Sidarta dan Jufrina Rizal, 2014, Genta Publishing, Yogjakarta, halaman 15

                             [310] . Bintan Saragih, Plato dan Kekuasaan, Pendulum Antinomi Hukum, Antologi 70 Tahun Valerrine J.L.Kriekhoff, editor Sidarta dan Jufrina Rizal, 2014, Genta Publishing, Yogjakarta, halaman 5

                             [311] . C.S.T. Kansil, Op.Cit., halaman 539

                             [312] . Ibid.,halaman 540-541

                           [313] .CFG.Sunaryati Hartono, Membangun Hukum Nasional Indonesia Menjadi Hukum Yang Progresif Dan Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Tuntutan Masa Kini Dan Masa Depan, Dekonstruksi Dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Moh.Mahfud MD, et.al  2013, Thafa Media, Yogjakarta, halaman  14.

                            [314] . Ibid.

                            [315] . Ibid.

                             [316] . Ibid.

                             [317] . Ibid.

                             [318] . Faisal, Op.Cit., halaman 84

                             [319] . Mukhtar Latif, Op.Cit, halaman 229-230

                             [320] . H.Zainal Asikin, Op.Cit, halaman 27-28

                             [321] . Ibid

                             [322] . H.M. Agus Santoso, Op.Cit, halaman  86-87

                             [323] . ibid

                              [324] . Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan,  1977, Rineka Cipta, Jakarta, halaman 18

                              [325] . A. Ridwan Halim, Hukum Pidana Dalam tanya Jawab,  1984, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 7

                              [326] . Ibid.

                              [327].Wartiningsih,2014, Pidana Kehutanan, Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan, Setara Press, Malang, halaman 136

                              [328] . Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi Tindak Pidana & Penipuan, Prenadamedia Group, Jakarta, halaman 95

                              [329] . Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, 2008, Prenada Media  Group, Jakarta, halaman 30

                              [330] . Ibid.

                              [331] . Gatot Supramono, 1989, Masalah Penangkapan dan Penahanan Dalam Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta, Pustaka Kartini, Jakarta, halaman 2

                              [332] . Ibid.

                              [333] .Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana, Horizon Baru Paska Reformasi, 2012, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 4

                              [334] . Ibid.

                               [335] . Ibid. Halaman 4-5

                              [336] . Ibid, halaman 6-7

                            [337]. D.Schaffmeister, N.Keijzer dan E.PH.Sutorius,  Editor, J.E.Sahetapy dan Agustinus Pohan, HukumPidana,  2011, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 2-3

                              [338] . Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana,  1983,  Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, halaman 9

                              [339] . Ibid, halaman 9-10

                              [340] . Ibid, halaman 22

                              [341] . Ibid, halaman 22-23

                              [342] . Ibid.

                              [343] . Ruslan Saleh, Beberapa Caratan Sekitar Perbuatan dan Kesalahan Dalam Hukum Pidana, 1985, Aksara Baru, Jakarta, halaman 19

                             [344] . Eddy O.S. Hirariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, 2014, Cahaya Atma Pustaka, Yogjakarta, halaman 30

                               [345] . Ibid, halaman 31

                               [346] . Ibid, halaman 31-36

                               [347] . H.M.Hamdan, alasam Penghapus Pidana, Teori dan Studi Kasus, 2012, Refika Aditama, Bandung, halaman  54

                               [348] . Ibid, halaman 55

                               [349] . Abintoro Prakoso, Kriminologi & Hukum Pidana, 2013,  Laksbang Grafika, Sleman Yogjakarta, halaman 157

                               [350] . Ibid, halaman  158

                               [351] . Ibid.

                               [352] . Ibid.

                               [353] . Ibid, halaman 90-91

                               [354] . Ibid.

                               [355] .Ibid.

                              [356] .Ibid, halaman 92

                              [357] .Ibid, halaman 93

                              [358] .Ibid , halaman 121

                             [359] . Ibid.

                             [360] . Ibid, halaman 122

                                [361] . Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi,  PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 5-6

                                 [362] . Ibid.

                                 [363] . Ibid.

                                 [364] . Yudi Wibowo Sukinto, Op.Cit. halaman 67

 

 
   
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free